Wamen PPPA: Perlindungan Anak di Ruang Digital, Penting

redaksi - Jumat, 06 Februari 2026 18:50
Wamen PPPA: Perlindungan Anak di Ruang Digital, PentingWamen PPPA RI, Veronica Tan (sumber: Istimewa)

JAKARTA (Floresku.com) -  Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA) Veronica Tan menegaskan penguatan perlindungan anak di ruang digital harus menjadi prioritas bersama. Hal ini menyusul meningkatnya kejahatan dan eksploitasi seksual anak yang memanfaatkan teknologi informasi.

“Dalam kasus eksploitasi seksual anak di ruang digital, negara harus hadir lewat sistem, bukan hanya reaksi kasus per kasus,” kata Veronica Tan dalam Pelatihan Pelaporan CyberTipline bagi penyelidik dan penyidik di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh International Justice Mission (IJM) bekerja sama dengan Polri. Berdasarkan data National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) CyberTipline, Indonesia termasuk negara dengan jumlah laporan terbanyak secara global. Pada 2024, Indonesia bahkan tercatat masuk tiga besar dunia dalam laporan eksploitasi seksual anak secara daring.

Baca juga:

Menurut Veronica Tan, kondisi ini menjadi alarm serius bagi seluruh pemangku kepentingan. Ruang digital kini bukan hanya sarana komunikasi, tetapi juga menjadi medium pemerasan, pemaksaan, hingga eksploitasi anak.

Ia mengungkap beberapa bentuk kejahatan yang marak terjadi, seperti sextortion, live streaming abuse, grooming, serta penyebaran Child Sexual Abuse Material (CSAM). Pola kejahatan umumnya diawali dengan pendekatan pelaku kepada korban, lalu membangun kontrol melalui rasa takut, malu, atau ketergantungan.

“Itulah sebabnya respons cepat sangat penting, bukan hanya untuk mengejar pelaku, tetapi memutus kendali pelaku atas korban,” tegasnya.

Veronica Tan menambahkan, Indonesia sebenarnya telah memiliki kerangka hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 35 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik, serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Regulasi ini menjadi dasar penanganan kasus secara komprehensif dan berperspektif korban. (Sandra). ***

 

RELATED NEWS