Warga Lansia Laporkan Advokat ke Polda NTT, Dugaan Intimidasi dan Sengketa Lahan Mengemuka
redaksi - Rabu, 17 Desember 2025 12:36
Abdul Kadir Yuns (paling kanan) bersama kuasa hukumnya, saat berada di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT, Selasa (16/12) sekitar pukul 20.00 (sumber: Humas Polda NTT)KUPANG (Floresku.com) - Dugaan intimidasi dan sengketa penguasaan lahan menyeret nama seorang advokat ke meja hukum. Seorang warga lanjut usia di Kota Kupang, Abdul Kadir Yunus, resmi melaporkan Advokat Rikha Permatasari bersama bersama Cosmas Jo Oko dan Maria Emil Yana Deru ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT). Laporan itu diajukan pada Selasa malam, 16 Desember 2025, dan langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian.
Abdul Kadir Yunus mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT sekitar pukul 20.00 Wita. Ia melaporkan dugaan intimidasi atau ancaman, memasuki pekarangan tanpa izin, serta perbuatan tidak menyenangkan yang diduga terjadi di kediamannya di Kelurahan Naikoten II, Kecamatan Kota Raja, pada Sabtu malam, 13 Desember 2025.

Laporan tersebut telah diterima secara resmi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STTLP/B/297/XII/2025/SPKT/Polda NTT. Setelah membuat laporan, Abdul Kadir Yunus juga menjalani pemeriksaan awal di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT sebagai saksi korban.
Baca juga:
- Di Republik Demokratik Kongo: Lebih dari 100 Ribu Anak Mengungsi Akibat Eskalasi Konflik
- Inilah Masakan Jepang Paling Lezat yang Wajib Dicoba: Sushi, Ramen, dan Unagi
- Ledakan AI Ancam Pekerjaan Jutaan Orang Asia, Ketimpangan Global Kian Menganga
Kepada wartawan, Abdul Kadir menuturkan bahwa para terlapor mendatangi rumahnya dan secara sepihak memasang plang nama pada tiang rumah yang berdiri di atas tanah yang selama ini ia kuasai bersama keluarga. Upaya penolakan, kata dia, justru berujung pada tindakan dorong-dorongan dan bentakan.
“Kami sudah menolak, tapi mereka tetap memaksa. Kami diancam, bahkan disebut akan didatangi lebih besar lagi kalau tidak keluar dari rumah,” ujar Abdul Kadir, yang keterangannya dibenarkan istri dan kedua anaknya.
Abdul Kadir menegaskan bahwa ia telah menempati dan menguasai tanah tersebut sejak tahun 1992 atau sekitar 33 tahun. Ia mengaku tindakan tersebut menimbulkan tekanan psikologis, rasa takut, dan hilangnya rasa aman bagi keluarga.
Kuasa hukum Abdul Kadir Yunus, Yacoba Y.S. Siubelan, SH, menegaskan bahwa laporan ini ditempuh demi perlindungan hukum kliennya. Menurutnya, penguasaan fisik tanah selama puluhan tahun merupakan fakta hukum yang tidak bisa diabaikan tanpa putusan pengadilan.
“Kalau ada klaim kepemilikan, seharusnya diuji melalui gugatan perdata, bukan dengan tindakan sepihak di lapangan,” tegas Yacoba.
Senada, kuasa hukum lainnya, Yupelita Dima, SH., MH., menyatakan bahwa apabila penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah, maka para terlapor dapat ditetapkan sebagai tersangka sesuai ketentuan hukum. Ia juga menekankan pentingnya profesionalisme, terutama jika pihak terlapor berprofesi sebagai advokat.
Subberita: Kuasa Hukum Terlapor Beri Klarifikasi
Menanggapi laporan tersebut, Advokat Rikha Permatasari bersama timnya mengeluarkan klarifikasi resmi pada Rabu, 17 Desember 2025. Dalam pernyataannya, mereka memilih tidak menanggapi laporan itu secara mendalam karena tengah fokus pada agenda penting pembacaan pledoi dalam perkara lain di Pengadilan Militer terkait kasus Alm. Prada Lucky Namo.
Rikha menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan pihaknya berada dalam koridor profesionalisme advokat dan dilakukan secara persuasif, termasuk melalui somasi resmi. Ia juga membantah adanya intimidasi maupun pelanggaran hukum, seraya menyebut bahwa aktivitas di lapangan dilakukan dengan sepengetahuan aparat setempat.
Sementara itu, Akhmad Bumi, SH, salah satu kuasa hukum Abdul Kadir Yunus, menegaskan bahwa laporan kliennya tidak ada kaitannya dengan perkara Prada Lucky Namo. “Ini murni kasus berbeda. Kami masih kuasa sah keluarga korban Prada Lucky sejak Agustus 2025. Tidak ada sangkut pautnya,” ujarnya.
Hingga kini, Polda NTT menyatakan akan memproses laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. (SP-Silvia). ***

