Kamis, 04 November 2021 15:01 WIB
Penulis:redaksi
LABUAN BAJO (Floresku.com)- Kesbangpol Manggarai Barat (Mabar) mengeluarkan Surat Edaran terkait larangan melakukan aktivitas atau kegiatan atas nama Pemantau Keuangan Negara (PKN) di wilayah Kabupaten Manggarai Barat, menjadi perbincangan publik.
Ketua Tim Pemantau Keuangan Negara Manggarai Barat, Laurensius Logan mengatakan bahwa PKN telah melayangkan surat Pemberitahuan terkait keberadaan Tim PKN di Manggarai Barat ke Dinas Kesbangpol Manggarai Barat.
"Kami sudah layangkan surat pemberitahuan ke sana ( Dinas Kesbangpol kabupaten Manggarai Barat ) sekitar bulan Juli kemarin. Bahkan saya sendiri waktu itu ikut pergi koordinasi. Koordinasi itu untuk menjalankan fungsi kami sesuai prosedur yang ada", ungkapnya saat ditemui media ini, Kamis, 04 November 2021.
Diakuinya, Kesbangpol mengirim catatan kecil ke Tim PKN dikarenakan ada beberapa dokumen yang belum lengkap.
“Nah kemudian memang ada catatan dari mereka waktu itu, tapi tiga bulan kemudian. Nah tiga bulan kemudian mereka mengeluarkan surat pemberitahuan. Bunyi dari surat itu bahwa masih ada dokumen yang belum lengkap. Nah, setelah kami terima surat ini akhirnya saya datangi kantor Kesbangpol menanyakan lebih detail karena waktu itu mereka mengirim surat ini tidak ada lampirannya artinya kekurangan menurut mereka itu apa saja nah ternyata mereka lupa itu untuk mengiromkan lampiran terkait point-point yang harus dipenuhi,” ucapnya.
Setelah dicermati, dokumen yang diminta Kesbangpol tersebut bukan suatu persyaratan mandatori dan dokumen yang diberikan tim-tim di daerah lain tidak bermasalah.
“ Nah kemudian saya cermati dokumen yang belum lengkap ini. Menurut hemat saya itu bukan suatu persyaratan yang mandatoring dan kalau mengacu pada persyaratan yang mereka minta sebetulnya bukan merupakan urgensi juga karena di Kabupaten lain atau di daerah lain juga tidak ada persoalan kok dengan dokumen yang kami bawa dari pusat,” kata dia.
Logan mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi dan ia menegaskan bahwa bagi siapa pun yang merasa keberatan dengan kehadiran PKN di Manggarai Barat, dipersilahkan untuk melapor ke pihak berwajib.
" Bagi saya, secara kelembagaan kami tetap ‘gaspul’ seperti sediakalanya kami melakukan investigasi, siapapun yang intervensi dilapangan merasa dirugikan atau memang merasa terganggu dengan kehadiran kami saya persilakan mereka untuk proses hukum saja yah, karena nanti supaya masyarakat tidak nanti tidak diberi nformasi yang sesat juga bahwa kami ini lembaga ilegal, sifatnya kami disini hanya memberitahu", ungkapnya. (Paul)