Anggota Komisi IV DPR RI, Julie Sutrisno Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Desa Lohayong Flores Timur

Kamis, 08 Agustus 2024 19:10 WIB

Penulis:redaksi

Editor:redaksi

juli.jpeg
Sosialisasi 4 Pilar MPR di Pulau Solor, Kabupaten Flores Timur, NTT (Paul Pemulet)

LARANTUKA (Floresku.com) -Anggota Komisi IV DPR RI, Julie Sutrisno Laiskodat melakukan sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Desa Lohayong, Kecamatan Solor Timur, Pulau Solor, Kabupaten Flores Timur.

Sosialisasi ini dilaksanakan di Balai Pertemuan Desa Lohayong dan dihadiri oleh masyarakat setempat bersama desa tetangga yaitu Desa Lohayong 2 dan Desa Lewogeka, serta Tenaga Ahli Anggota DPR RI Julie Sutrino Laiskodat, Dion Fernandez.

Bukan sekadar sosialisasi kebangsaan, sosok yang masih mendulang kepercayaan publik hingga terpilih kembali pada Pemilu 2024 ini juga memberikan bantuan sembako.

Camat Solor Timur, selaku narasumber, Abdul Wahid, menyebut 4 pilar MPR adalah kegiatan konstitusional yang bersumber dari sejarah hasil gagasan tokoh-tokoh bangsa.

"4 pilar merupakan produk asli bangsa Indonesia. Presiden Soekarno pernah mengatakan bahwa bangsa Indonesia tidak akan mati, bangsa Indonesia punya suatu dasar yang kuat yaitu Pancasila," ujarnya, Rabu, 7 Juli 2024.

Sosialisasi 4 pilar MPR kemudian dilanjutkan dengan sesi ceramah, dialog, dan outbound.

Abdul menuturkan, segala produk hukum harus berlandaskan Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila lahir dari kearifan lokal masyarakat Indonesia bukan adopsi dari bangsa luar.

"UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat 
dipisahkan dari Pancasila. Dari pusat sampai pelosok desa wajib menjaga keutuhan bangsa ini," ujarnya.

Suasana semakin hangat dengan adanya diskusi dan pertanyaan-pertanyaan dari peserta.

Ustad Basri Guru pada Madrasah Aliyah (MA) Lohayong, memberikan atensi khusus atas terselenggaranya kegiatan 4 Pilar, dengan menekankan mutu dari sumber daya manusia itu sendiri karena sumber daya alam kita sudah ada.

Salah satu contoh konkret, jelas Ustad Basri, adalah tidak merusak lingkungan dengan cara ilegal atau melawan hukum.

Kegiatan tersebut melibatkan Penjabat Kepala Desa Lohayong, Penjabat Kepala Desa Lohayong 2, Kepala Desa Lewogeka, para Ketua Ketua BPD, tokoh masyarakat. (Paul Pemulet). ***