asap
Senin, 08 April 2024 10:52 WIB
Penulis:redaksi
MBAY (Floresku.com) - Virus yang menyerang ternak babi African Swine Fever(ASF) kembali mengancam ternak babi di Wilayah Kabupaten Nagekeo saat ini.
Menanggapi hal tersebut Pemerintah Kabupaten Nagekeo memutuskan untuk melakukan pelarangan penjualan ternak babi di pasar-pasar yang berada di wilayah Nagekeo.
Larangan tersebut diikuti dengan diterbitkannya Instruksi Bupati Nagekeo Nomor : 500.7.4/DISNAK-EK-NGK/35/04/2024 Tentang Pencegahan Penyebaran Penyakit African Swine Fever (ASF) di Kabupaten Nagekeo Tahun 2024.
Instruksi yang ditandatangani oleh Penjabat Bupati Nagekeo tersebut antara lain berisi pelarangan penjualan babi di pasar-pasar untuk sementara waktu dengan tujuan agar memutus mata rantai penyebaran.
Didalamnya juga menginstruksikan para camat, lurah, dan kepala desa se- wilayah Kabupaten Nagekeo agar memperketat pengawasan terhadap pemasukan ternak babi. Selain utu juga menetapkan penolakan terhadap produk olahan, seperti se'i babi, roti babi, daging babi hutan, maupun hasil ikutan lainnya dari daerah tertular.
Kepada rri.co.id, Arianto Laso, S.Pd salah seorang peternak babi asal Desa Mulakoli menuturkan, pelarangan penjualan babi di pasar-pasar di wilayah Nagekeo sangat merugikan masyarakat yang menggantungkan hidupnya dengan bertani dan berternak.
"Saya sangat tidak setuju dengan dilarangnya penjualan babi di pasar. Bagaimana dengan kebutuhan hidup kami, Pemerintah seharusnya mencari solusi yang tepat sehingga tidak merugikan kami masyarakat," ungkapnya.
Yanto juga mengharapkan kepada pemerintah agar tidak mematikan ekonomi masyarakat dengan dilarangnya penjualan ternak babi dipasar. Menurutnya akan jauh lebih baik jika petugas-petugas dari Dinas Peternakan Nagekeo turun ke desa-desa dan melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat secara berkelanjutan. " Khusus kepada peternak babi bisa diedukasi terkait dengan manajemen peternakan yang baik serta bio security, agar virus yang sering mengancam bisa dicegah daripada hanya dengan melakukan pelarangan-pelarangan, " ujarnya. (Sumber: rri.go.id). ****
sebulan yang lalu
sebulan yang lalu