Selasa, 01 Agustus 2023 08:30 WIB
Penulis:redaksi
Editor:MAR
JAKARTA (Floresku.com) - Pasar modal merupakan salah satu pengetahuan penting yang harus dimiliki investor. Secara umum pasar modal diartikan sebagai pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang dengan jangka waktu lebih dari satu tahun.
Hal itu seperti saham, surat utang (obligasi), reksadana, dan berbagai instrumen derivatif dari efek atau surat berharga, seperti dilansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan, Senin 31 Juli 2023.
Definisi pasar modal dalam Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yaitu bagian dari sistem keuangan yang berkaitan dengan kegiatan penawaran umum dan transaksi efek, pengelolaan investasi, emiten dan perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Dalam pasar modal terdapat instrumen investasi berupa surat berharga yang tiap harinya diperdagangkan. Surat tersebut meliputi saham, reksadana, obligasi (surat utang), Exchange traded fund, dan derivatif. Saham merupakan bukti kepemilikan atas sebuah perusahaan. Kemudian reksadana merupakan sebuah wadah pengumpulan dan pengelolaan dana dari beberapa investor.
Obligasi ialah surat utang dimana pemegangnya berhak memperoleh bunga dan pelunasan dalam jangka waktu tertentu. Exchange traded fund hampir mirip dengan reksadana namun diperdagangkan dalam bursa saham. Terakhir derivatif merupakan bentuk turunan dari saham.
Keberadaan pasar modal memiliki sejumlah fungsi. Selain tempat orang berinvestasi, pasar modal dapat menjadi sarana penambah modal bagi perusahaan. Saham akan diterbitkan dan dijual perusahaan kepada masyarakat umum atau pemerintah guna mendapatkan modal usaha mereka. Adanya modal akan berdampak pada peningkatan produksi perusahaan.
Bagi negara, pasar modal dapat berfungsi menambah pendapatan melalui penarikan pajak. Setiap pembagian deviden dari hasil saham kepada para investor akan dikenakan pajak oleh pemerintah sehingga menambah kas negara.
Pasar modal dapat menjadi perekonomian negara dengan melihat volume pembelian dan penjualan. Semakin tinggi volume tersebut mengindikasikan perekonomian sedang dalam kondisi baik. Bagi perusahaan, pasar modal membawa manfaat untuk menghimpun modal dana usaha sehingga ketergantungan kepada bank menjadi lebih kecil.
Manfaat juga dirasakan oleh investor di mana mereka memeroleh dividen dari saham serta bunga dari obligasi. Investor juga dapat melakukan investasi dalam beberapa jenis secara langsung.
Pasar modal dibagi menjadi tiga dalam menjalankan berbagai fungsinya. Jenis pertama yaitu Pasar Perdana. Jenis ini merupakan pasar saham dalam masa penawaran efek dan perusahaan penjual efek (emiten) kepada masyarakat untuk pertama kalinya. Proses penawaran umum perdana ini biasa disebut Initial Public Offering (IPO).
Jenis kedua yaitu Pasar Sekunder di mana penjualan efek/sertifikat setelah pasar perdana berakhir. Pasar ini menjadi titik sentral kegiatan pasar modal. Dalam pasar sekunder, penjual akan bertemu dengan pemilik efek sebagai salah satu aktivitasnya.
Jenis pasar modal yang terakhir yaitu Bursa Pararel di mana perusahaan yang menerbitkan efek dapat melakukan penjualan melalui bursa ini, seperti dikutip dari laman rs.lawyer.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Khafidz Abdulah Budianto pada 01 Aug 2023