Belum Bayar Upah Pekerja, Direktur CV Chavi Mitra Dilaporkan ke Disnakertrans Matim

Sabtu, 09 April 2022 12:56 WIB

Penulis:redaksi

upah.jpg
Perwakilan pekerja CV. Chavi Mitra melaporkan Direktur CV. Chavi Mitra, Vitus Yulius Nggajo ke Disnakertrans Matim , Jumat, 08 April 2022. (Filmon Hasrin)

BORONG (Floresku.com)-Direktur CV. Chavi Mitra, Vitus Yulius Nggajo selaku kontraktor pengerjaan Lapisan Penetrasi (Lapen) di Desa Golo Paleng, Kecamatan Lamba Leda, dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Manggarai Timur (Matim).

Vitus Yulius Nggajo dilaporkan oleh 33 orang yang menjadi pekerja di proyek ditanganinya. Pasalnya, upah mereka tak kunjung dibayar hingga saat ini.

Para pekerja menilai, Vitus sengaja menipu  dengan mengumbar janji untuk melunasi upah mereka. Namun, dari sekian janji yang ia sampaikan, tidak ada yang terealisasi. Padahal, pekerjaan telah selesai sejak akhir Februari lalu.

"Janji demi janji dari pihak kontraktor. Tapi tidak ada yang ditepati. Kami merasa itu sebagai cara meninabobokan pekerja. Bayangkan, janji pertama dibayar pada 15 Februari, tidak tepati. Berikutnya dijanjikan bayar pada 26 Maret, namun yang dibayar hanya sebagian. Kemudian, janji terakhir dibayar 5 April 2022, namun tak kunjung terealisasi. Sehingga kami anggap kontraktor secara sadar dan sengaja tipu para pekerja," ungkap salah seorang perwakilan pekerja, Safrianus Sensi. Jumat, 08  April 2022.

Atas alasan itulah, para pekerja bersepakat melaporkan kontraktor ke Disnakertrans Matim.
"Itu yang buat kami sepakat untuk laporkan ke Disnakertrans," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Manggarai Timur, Fridus Jahang, melalui Kabid Ketenagakerjaan dan Industrial, Mikael Hamid menjelaskan, pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan hak para pekerja, sebab kewajiban mereka telah tuntas dilaksanakan.

"Disnaketrans akan menyurati Direktur CV. Chavi Mitra untuk diminta klarifikasi, Selasa 12 April. Hasil klarifikasi itu akan diputuskan kapan mediasi antara pihak kontraktor dengan para pekerja," tuturnya.

Menurut dia, jumlah hari kerja dari 33 para pekerja Lapen tersebut bervariasi. Kontraktor baru membayar senilai Rp.15.000.000.

"Jumlah hari kerja ada yang 6 sampai 18 hari. Pihak kontraktor berikan upah kepada para pekerja pada 27 Maret 2022 sebesar Rp. 400.000 dan Rp.450.000 per pekerja. Kebijakan itu diambil agar para pekerja mendapat hak seadil-adilnya. Sedangkan sisa upah yang belum terbayar pihak kontraktor sebesar Rp. 8.610.000,00," tutupnya. (Filmon Hasrin).