labuan bajo
Sabtu, 18 September 2021 11:45 WIB
Penulis:redaksi
Editor:Redaksi
LABUAN BAJO (Floresku.com) - Berkas perkara kasus sengketa lahan di Golo Mori pada (2/7) lalu dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Kejari Mabar) ke Polres Manggarai Barat.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana harian (Plh) Kejari Mabar, Yoyok Junaidi kepada awak media Kamis, 16 September 2021.
Dirinya menjelaskan bahwa pihak Kejari mengembalikan berkas tesebut ke Polres Mabar pada Selasa, 14 September 2021 karena dinilai belum lengkap. Pihaknya baru satu kali mengembalikan berkas tersebut ke Polres Mabar.
“Sekitar akhir Agustus Polres limpahkan ke kita dan kita pelajari. 14 hari berkas itu pelajari dan belum lengkap makanya kita kembalikan,” ujarnya.
Setelah dipelajari, dikatakannya syarat formil dan materilnya belum terpenuhi. Sehingga berkas tersebut masih P19. Dan begitu banyak poin-poin dalam berkas tersebut yang belum dilengkapi.
“Berkas itu sekarang sudah ditangani Polres lagi, ya banyak poin-poin dalam berkas itu yang belum dilengkapi, ya pokoknya banyak,” ujarnya.
Yoyok menegaskan bahwa jika berkas perkara tersebut belum dilengkapi sampai melewati batas 120 hari, maka kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan atau batal demi hukum.
“Kalau kita (Kejari) kan ada perintah dari Kejaksaan Agung untuk tidak bolak balik berkas. Tapikan ya kalau belum lengkap ya kita kembalikan. Kita tidak bisa memaksakan kasus itu ya,” ujarnya. (Paul R.)
3 bulan yang lalu
3 bulan yang lalu