Investor
Kamis, 05 November 2026 12:13 WIB
Penulis:Redaksi

Oleh: Abraham Runga Mali
Koordinator Indonesia Financial Watch
Jangan membaca judul tulisan ini jika Anda masih percaya bahwa pasar modal Indonesia merupakan pilar suci pertumbuhan ekonomi bangsa yang tidak boleh dipertanyakan.
Abaikan saja jika setiap kritik terhadap tata kelola bursa selalu dianggap sebagai ancaman terhadap reputasi negara. Sebab, tulisan ini sengaja dimulai dengan nada yang sedikit mengusik agar kita tidak terus-menerus menggunakan kacamata nasionalisme yang buram ketika menyaksikan angka-angka di lantai bursa berguguran.
Pada 15 Oktober 2026, Morgan Stanley Capital International (MSCI), lembaga penyedia indeks global yang menjadi salah satu rujukan penting investor internasional, mengusulkan perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
Usulan tersebut memang belum menjadi keputusan final. MSCI masih membuka ruang konsultasi hingga 30 April 2027, sebelum keputusan akhirnya dijadwalkan diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Namun, ancaman penurunan klasifikasi itu sudah cukup untuk mengguncang persepsi pasar dan memunculkan kegelisahan mengenai masa depan investasi Indonesia.
Baca juga:
Reaksi yang muncul dapat ditebak. Sebagian kalangan mengkhawatirkan keluarnya modal asing, pelemahan nilai tukar rupiah, serta tekanan terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Sebagian lainnya mulai mempertanyakan apakah penilaian lembaga internasional tersebut merupakan bentuk tekanan terhadap kedaulatan ekonomi nasional.
Di tengah kegaduhan itu, muncul pula gagasan untuk membangun lembaga pemeringkat indeks sendiri, seolah-olah persoalan kredibilitas pasar modal dapat diselesaikan hanya dengan mengganti siapa yang memberikan penilaian.
Tentu saja, tidak ada yang salah dengan keinginan memperkuat kemandirian penilaian nasional. Persoalannya, apakah kita sudah memiliki kemampuan untuk membuktikan bahwa pasar modal Indonesia benar-benar sehat, transparan, dan terbebas dari praktik-praktik yang merusak integritas perdagangan?
Atau jangan-jangan, kita justru lebih sibuk mencari pihak yang bersedia memberikan nilai baik daripada memperbaiki keadaan yang sedang dinilai?
Pertanyaan tersebut membawa kita pada persoalan yang jauh lebih mendasar daripada sekadar mempertahankan status Emerging Market.
Persoalannya adalah sejauh mana Indonesia memiliki kemampuan untuk mengetahui, mengukur, dan membuktikan kualitas pasar modalnya sendiri.
Di sinilah perdebatan mengenai MSCI seharusnya dibawa ke dalam persoalan kedaulatan epistemik pasar modal Indonesia.
Ketika Penilaian Menjadi Kekuatan Ekonomi
Dalam dunia investasi modern, pengetahuan tidak lagi sekadar menjadi instrumen untuk memahami keadaan ekonomi. Pengetahuan telah berubah menjadi kekuatan yang mampu menggerakkan modal, menentukan persepsi risiko, bahkan memengaruhi arah pembangunan suatu negara.
Ketika lembaga seperti MSCI menyatakan bahwa suatu pasar menghadapi persoalan transparansi kepemilikan, konsentrasi saham, atau dugaan praktik perdagangan terkoordinasi, penilaian tersebut dapat menghasilkan konsekuensi ekonomi yang sangat besar.
Investor institusional yang menggunakan indeks MSCI sebagai acuan dapat menyesuaikan portofolio mereka berdasarkan perubahan klasifikasi atau komposisi indeks, tanpa harus terlebih dahulu memeriksa satu per satu kondisi fundamental seluruh perusahaan yang tercatat di bursa.
Dengan demikian, sebuah kesimpulan yang lahir dari proses pengumpulan data dan penilaian metodologis dapat menjelma menjadi keputusan ekonomi yang memengaruhi jutaan orang.
Inilah ironi pasar modal modern. Harga saham yang bergerak setiap hari tidak selalu mencerminkan perubahan nilai ekonomi perusahaan, tetapi juga dapat dipengaruhi oleh perubahan persepsi yang dibentuk oleh lembaga-lembaga pengetahuan global.
Karena itu, ketika sebuah lembaga internasional memiliki kemampuan memengaruhi aliran modal dalam jumlah besar, kita berhak mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar.
Baca juga:
Atas dasar pengetahuan apa lembaga tersebut menyimpulkan bahwa pasar modal Indonesia bermasalah?
Seberapa kuat data yang digunakan? Bagaimana dugaan praktik perdagangan terkoordinasi diidentifikasi? Seberapa representatif pandangan pelaku pasar yang menjadi dasar evaluasi? Dan bukti seperti apa yang dianggap cukup untuk menyatakan bahwa reformasi pasar modal Indonesia telah menghasilkan perubahan berarti?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukanlah bentuk penolakan terhadap independensi MSCI.
Sebaliknya, semakin besar pengaruh ekonomi suatu penilaian, semakin besar pula tuntutan terhadap transparansi metodologi dan akuntabilitas kesimpulannya.
Kita tidak perlu bersikap cengeng dengan menyalahkan pihak asing setiap kali memperoleh penilaian buruk. Namun, kita juga tidak harus menerima setiap kesimpulan lembaga global seolah-olah pengetahuan yang mereka hasilkan tidak mungkin mengandung kelemahan.
Kedaulatan ekonomi tidak berarti menolak penilaian dari luar. Kedaulatan justru menuntut kemampuan untuk menguji penilaian tersebut melalui data, metodologi, dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Gugatan Epistemik: Menggugat MSCI, Menggugat Diri Sendiri
Perdebatan mengenai MSCI perlu ditempatkan dalam kerangka yang saya sebut sebagai gugatan epistemik.
Istilah ini tidak dimaksudkan sebagai gugatan hukum untuk meminta ganti rugi atas kejatuhan harga saham atau kerugian investasi.
Gugatan epistemik merupakan tuntutan intelektual dan kelembagaan terhadap dasar pengetahuan yang digunakan untuk menghasilkan kesimpulan serta mengambil keputusan yang membawa konsekuensi besar bagi kehidupan ekonomi masyarakat.
Gugatan ini harus diarahkan kepada dua pihak sekaligus.
Pertama, kepada MSCI sebagai lembaga yang menghasilkan penilaian dengan pengaruh signifikan terhadap keputusan investor global.
MSCI perlu menjelaskan secara memadai bagaimana indikator, data, dan masukan pelaku pasar digunakan untuk menyimpulkan bahwa persoalan tata kelola pasar modal Indonesia masih berlangsung.
Tentu terdapat batas kerahasiaan informasi yang harus dihormati. Namun, kerahasiaan data tidak semestinya menjadi alasan untuk menutup seluruh kemungkinan pengujian terhadap konsistensi metodologi dan kewajaran suatu kesimpulan.
Mengapa MSCI mempertimbangkan perubahan klasifikasi Indonesia langsung menjadi Standalone Market, bukan Frontier Market? Bagaimana bobot persoalan aksesibilitas pasar dibandingkan dengan kekhawatiran mengenai integritas perdagangan? Apakah seluruh indikator telah diterapkan secara konsisten terhadap negara-negara lain?
Pertanyaan tersebut penting dijawab bukan semata-mata untuk membela Indonesia, melainkan untuk memastikan bahwa kekuatan ekonomi yang lahir dari suatu penilaian berjalan seiring dengan tanggung jawab intelektual lembaga yang menghasilkan penilaian itu.
Akan tetapi, gugatan epistemik tidak boleh berhenti pada MSCI.
Gugatan yang sama, bahkan dengan tuntutan pertanggungjawaban yang lebih besar, harus diarahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan seluruh lembaga yang bertanggung jawab atas integritas pasar modal nasional.
Sebab, persoalan mendasarnya bukan hanya apakah MSCI memiliki data yang cukup untuk menilai Indonesia, melainkan apakah regulator Indonesia sendiri memiliki pengetahuan yang memadai mengenai apa yang sesungguhnya terjadi di pasar modal yang mereka awasi.
Kita selama ini terlalu terbiasa mendengar pengumuman mengenai penguatan regulasi, peningkatan transparansi, pembenahan ketentuan free float, serta pengembangan sistem pengawasan perdagangan.
Semua itu penting. Namun, terdapat perbedaan mendasar antara memiliki peraturan, melaksanakan pengawasan, dan membuktikan bahwa pengawasan tersebut benar-benar efektif.
Ketika regulator menyatakan bahwa pengawasan telah diperketat, publik berhak bertanya: seberapa banyak indikasi transaksi tidak wajar yang berhasil ditemukan? Bagaimana pola kepemilikan saham yang terkonsentrasi ditelusuri? Seberapa efektif sanksi yang dijatuhkan mencegah pengulangan pelanggaran?
Apakah sistem pengawasan kita mampu menemukan persoalan sebelum menimbulkan kerugian besar bagi investor, atau justru baru bergerak setelah pasar terlanjur mengalami keguncangan?
Jawabannya tidak cukup dengan mengatakan bahwa seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan.
Yang dibutuhkan adalah bukti.
Sebab, regulasi tanpa pembuktian efektivitas hanyalah administrasi yang tampak rapi di atas kertas, sementara persoalan sesungguhnya dapat terus berlangsung di lantai bursa.
Bursa Efek atau Meja Judi?
Di sinilah pertanyaan mengenai apakah bursa efek telah menyerupai meja judi menjadi relevan.
Tentu pasar modal bukanlah perjudian dalam pengertian hukum maupun fungsi ekonominya. Pasar modal memiliki peran penting dalam menghimpun dana, memperluas pembiayaan perusahaan, serta membuka kesempatan masyarakat berpartisipasi dalam pertumbuhan ekonomi.
Namun, fungsi tersebut dapat mengalami penyimpangan ketika pembentukan harga tidak lagi terutama mencerminkan informasi dan nilai ekonomi perusahaan, melainkan dipengaruhi oleh manipulasi, transaksi terkoordinasi, serta penguasaan saham oleh segelintir pihak.
Dalam keadaan demikian, investor tidak selalu berhadapan dengan mekanisme pasar yang sehat. Mereka dapat memasuki arena perdagangan yang informasi dan pergerakan harganya lebih mudah dipengaruhi oleh pihak-pihak yang memiliki kekuatan modal serta akses pengetahuan lebih besar.
Indikasi mengenai opaque ownership structures atau ketidakjelasan struktur kepemilikan akhir dan high shareholding concentration atau tingginya konsentrasi kepemilikan saham merupakan persoalan yang tidak boleh dipandang sebagai sekadar kekurangan administratif.
Kedua persoalan tersebut menyentuh fondasi keadilan pasar.
Bagaimana mungkin investor dapat menilai risiko secara memadai apabila hubungan pengendalian di balik kepemilikan saham tidak cukup transparan?
Bagaimana harga pasar dapat dipercaya apabila sebagian besar saham berada dalam penguasaan kelompok terbatas yang memiliki kemampuan besar memengaruhi pergerakan perdagangan?
Pertanyaan ini menjadi semakin penting ketika masyarakat terus didorong untuk berinvestasi di pasar modal sebagai bagian dari peningkatan literasi dan inklusi keuangan.
Kita mengajak masyarakat masuk ke bursa dengan janji kesempatan membangun kesejahteraan. Namun, pada saat yang sama, kita belum tentu mampu menjamin bahwa seluruh pelaku pasar berhadapan dengan mekanisme pembentukan harga yang cukup adil dan transparan.
Jika kondisi ini dibiarkan, pasar modal berisiko kehilangan fungsi ekonominya dan berubah menjadi arena spekulasi yang lebih menguntungkan mereka yang menguasai informasi serta mekanisme perdagangan.
Bursa yang sehat seharusnya menjadi tempat bertemunya kebutuhan pembiayaan perusahaan dengan keputusan investasi masyarakat yang rasional.
Bukan tempat di mana investor kecil sekadar menebak arah permainan pihak-pihak yang jauh lebih kuat.
Ketidakadilan Pengetahuan dan Nasib Investor Ritel
Di balik perdebatan mengenai status pasar modal Indonesia, terdapat kelompok yang sering kali paling rentan menanggung akibatnya, tetapi justru paling sedikit memiliki kesempatan memahami dasar persoalannya.
Mereka adalah investor ritel.
Investor institusional besar memiliki akses terhadap analis, penyedia data, teknologi pemantauan perdagangan, dan jaringan informasi yang tidak selalu tersedia bagi masyarakat umum.
Sebaliknya, investor kecil sering kali hanya menerima hasil akhir dari proses penilaian yang kompleks.
Mereka mengetahui bahwa MSCI mempertimbangkan penurunan klasifikasi pasar Indonesia, tetapi belum tentu memahami indikator yang digunakan.
Mereka menyaksikan harga saham jatuh, namun tidak selalu memiliki kemampuan membedakan apakah penurunan tersebut disebabkan oleh memburuknya fundamental perusahaan, perubahan persepsi risiko, atau dinamika perdagangan yang tidak wajar.
Dalam filsafat pengetahuan, ketimpangan semacam ini dapat dibaca melalui konsep epistemic injustice atau ketidakadilan epistemik.
Dalam konteks pasar modal, persoalan tersebut muncul ketika sebagian pelaku memiliki kemampuan lebih besar untuk memperoleh, memahami, dan memanfaatkan informasi yang menentukan keputusan ekonomi, sementara pihak lain harus menanggung konsekuensi dari keterbatasan pengetahuan tersebut.
Ketidakadilan ini menjadi semakin serius ketika informasi mengenai struktur kepemilikan, pengendalian perusahaan, dan kualitas perdagangan tidak tersedia secara cukup jelas atau sulit dipahami oleh masyarakat.
Karena itu, transparansi tidak boleh berhenti pada kewajiban mengunggah laporan atau menyediakan dokumen yang secara formal dapat diakses publik.
Transparansi harus menyangkut keterbacaan informasi, ketepatan waktu penyampaian, konsistensi data, dan kesempatan masyarakat untuk memahami dasar keputusan yang memengaruhi kepentingan ekonominya.
Apa gunanya keterbukaan informasi apabila informasi tersebut hanya benar-benar dapat dimanfaatkan oleh segelintir pihak yang memiliki sumber daya untuk membacanya?
Pasar modal yang adil bukan hanya pasar yang membuka pintu bagi investor kecil untuk membeli saham.
Pasar modal yang adil juga harus memberikan kesempatan yang memadai bagi mereka untuk mengetahui risiko dari keputusan yang diambil.
Tanpa itu, slogan demokratisasi investasi berisiko menjadi sekadar cara memperluas jumlah peserta dalam permainan yang struktur informasinya tetap timpang.
Kedaulatan Epistemik Bukan Mendirikan Lembaga Pemeringkat Sendiri
Di tengah kontroversi MSCI, muncul gagasan untuk membangun lembaga pemeringkat atau penilaian indeks nasional sebagai upaya memperkuat kemandirian pasar modal Indonesia.
Gagasan tersebut tidak sepenuhnya keliru.
Indonesia memang perlu memperkuat kapasitas nasional dalam menghasilkan data, melakukan evaluasi, serta membangun metodologi penilaian yang kredibel.
Namun, persoalannya tidak sesederhana mendirikan lembaga baru.
Jika lembaga tersebut hanya dimaksudkan untuk menghasilkan penilaian yang lebih menguntungkan Indonesia, sementara kelemahan struktural pasar modal tetap dibiarkan, kita sebenarnya tidak sedang membangun kedaulatan.
Kita hanya sedang menciptakan pembenaran baru atas persoalan lama.
Likuiditas global dan kepercayaan investor tidak dapat dipaksa tunduk pada sertifikat kredibilitas yang kita keluarkan sendiri apabila kualitas pasar yang dinilai masih belum dapat dibuktikan secara objektif.
Ketergantungan terhadap pengetahuan asing tidak dapat diselesaikan dengan menggantinya menggunakan pengetahuan domestik yang sama-sama tidak dapat diuji.
Perbedaan penilaian MSCI dan FTSE Russell dapat menjadi contoh menarik.
Ketika MSCI mempertimbangkan penurunan klasifikasi Indonesia, FTSE Russell masih menempatkan pasar modal Indonesia dalam kategori Secondary Emerging Market.
Perbedaan tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa MSCI keliru atau FTSE Russell lebih benar.
Justru di sinilah kemampuan analitis Indonesia diuji.
Mengapa dua lembaga internasional dapat menghasilkan penilaian berbeda terhadap pasar yang sama? Apakah perbedaannya berasal dari indikator yang digunakan, bobot penilaian, periode pengamatan, atau cara masing-masing lembaga menginterpretasikan risiko?
Negara yang memiliki kedaulatan epistemik seharusnya mampu menjawab pertanyaan tersebut melalui analisis yang dapat diperiksa secara terbuka.
Bukan dengan memilih lembaga yang memberikan penilaian paling menyenangkan bagi pemerintah.
Kedaulatan epistemik tidak berarti memiliki kebebasan untuk menentukan sendiri apa yang harus dianggap benar.
Kedaulatan epistemik berarti memiliki kemampuan menghasilkan pengetahuan yang sahih, sekaligus keberanian untuk membiarkan pengetahuan tersebut diuji dan dikoreksi.
Bursa sebagai Cermin Tata Kelola Negeri
Persoalan yang menimpa pasar modal Indonesia sesungguhnya tidak dapat dilepaskan dari persoalan tata kelola negara secara lebih luas.
Bursa efek hanyalah salah satu cermin yang memperlihatkan bagaimana kita mengelola kekuasaan, membangun kelembagaan, dan menegakkan aturan.
Negeri ini sesungguhnya memiliki kekayaan sumber daya alam dan sumber daya manusia yang luar biasa. Namun, potensi tersebut kerap tidak menghasilkan kesejahteraan yang sepadan karena kelemahan dalam tata kelola dan pelaksanaan kebijakan.
Kita terlalu sering melahirkan gagasan besar, tetapi kedodoran ketika harus memastikan gagasan tersebut berjalan melalui sistem yang tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam berbagai program publik, persoalan serupa terus berulang.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG), misalnya, memperlihatkan betapa pentingnya pengawasan operasional dan pertanggungjawaban anggaran agar sebuah kebijakan sosial tidak kehilangan efektivitasnya akibat kelemahan pelaksanaan.
Demikian pula dengan proyek Koperasi Desa Merah Putih yang memunculkan perdebatan mengenai desain kelembagaan, potensi penyalahgunaan kewenangan, dan risiko terhadap tata kelola keuangan desa.
Kita juga terus berhadapan dengan persoalan korupsi, konflik kepentingan, lemahnya pengawasan lingkungan, serta kebijakan yang tidak selalu diikuti kemampuan birokrasi untuk melaksanakannya secara konsisten.
Semua itu memperlihatkan kecenderungan yang sama: negara lebih mudah mengumumkan kebijakan daripada membuktikan hasilnya.
Di pasar modal, kecenderungan tersebut muncul dalam bentuk pengumuman reformasi regulasi yang belum tentu disertai pembuktian efektivitas pengawasan.
Dalam birokrasi, ia dapat muncul melalui keberhasilan administratif yang tidak selalu sejalan dengan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam penegakan hukum, ia terlihat ketika keberadaan aturan dan lembaga pengawasan belum sepenuhnya menjamin bahwa pelanggaran dapat dideteksi, ditindak, dan dicegah secara konsisten.
Persoalannya bukan semata-mata kurangnya regulasi.
Indonesia tidak kekurangan peraturan, lembaga, ataupun pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengawasi.
Yang sering kali menjadi persoalan adalah kesenjangan antara kewenangan yang dimiliki, pengetahuan mengenai kondisi sebenarnya, dan keberanian untuk bertindak berdasarkan pengetahuan tersebut.
Ketika pengawasan tidak berjalan efektif, ruang penyalahgunaan kewenangan semakin terbuka.
Ketika penegakan hukum tidak konsisten, kepastian hukum melemah.
Dan ketika kepastian hukum melemah, investor berkualitas akan berpikir dua kali sebelum menanamkan modal jangka panjang di Indonesia.
Akibatnya bukan hanya dirasakan oleh perusahaan yang membutuhkan pembiayaan.
Kesempatan kerja baru dapat menyusut, pertumbuhan usaha terhambat, dan masyarakat pada akhirnya ikut menanggung konsekuensi dari buruknya tata kelola.
Dengan demikian, persoalan MSCI sesungguhnya bukan sekadar urusan para pelaku pasar di gedung bursa.
Ia berkaitan dengan kemampuan negara membangun kepercayaan melalui kelembagaan yang bekerja secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dari Penegakan Hukum Menuju Infrastruktur Pengetahuan
Jika Indonesia sungguh-sungguh ingin memperbaiki pasar modalnya, pembenahan tidak boleh berhenti pada perubahan klasifikasi indeks, reformasi struktur kelembagaan, ataupun penjatuhan sanksi administratif.
Penegakan hukum tetap merupakan fondasi yang tidak dapat ditawar.
Praktik manipulasi pasar, penyalahgunaan informasi, serta pelanggaran terhadap ketentuan perdagangan harus ditindak secara konsisten tanpa memandang kekuatan ekonomi maupun kedekatan politik pihak yang terlibat.
Namun, penegakan hukum yang efektif juga membutuhkan kemampuan untuk mengetahui secara tepat di mana pelanggaran berlangsung, bagaimana pola pelanggaran terbentuk, siapa pihak yang memperoleh manfaat, dan apakah tindakan yang dijatuhkan benar-benar mampu mencegah pengulangannya.
Di sinilah pembenahan pasar modal harus bergerak dari sekadar penguatan regulasi menuju pembangunan infrastruktur pengetahuan pasar modal.
Infrastruktur tersebut mencakup kualitas data kepemilikan saham, transparansi mengenai pengendali dan penerima manfaat akhir, kemampuan mendeteksi transaksi terkoordinasi, sistem pengawasan berbasis risiko, serta dokumentasi hasil penegakan hukum.
Data kepemilikan saham tidak cukup hanya mencatat nama pemegang saham secara administratif.
Regulator juga harus memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi hubungan pengendalian yang relevan, konsentrasi kepemilikan, serta kemungkinan keterkaitan antarpihak yang dapat memengaruhi integritas perdagangan.
Demikian pula dengan teknologi pengawasan transaksi.
Keberadaan sistem pemantauan perdagangan yang canggih tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa manipulasi pasar dapat dicegah.
Efektivitasnya harus diuji melalui kemampuan mendeteksi pola transaksi tidak wajar, ketepatan tindak lanjut pemeriksaan, serta keberhasilan tindakan korektif yang dilakukan.
Kita tidak membutuhkan sekadar bursa yang tampak modern dari luar, tetapi rapuh dalam kemampuan mengawasi dirinya sendiri.
Perguruan tinggi, peneliti independen, asosiasi profesi, dan masyarakat sipil juga perlu memperoleh ruang yang lebih besar dalam mengevaluasi kualitas pasar modal nasional.
Pengetahuan mengenai kondisi pasar tidak semestinya dimonopoli oleh regulator, penyelenggara bursa, atau lembaga indeks internasional.
Tentu terdapat informasi yang harus tetap dilindungi karena menyangkut kerahasiaan, kepentingan penyidikan, dan perlindungan investor.
Namun, pembatasan akses terhadap informasi tertentu tidak boleh menghilangkan kewajiban lembaga publik untuk menjelaskan indikator keberhasilan pengawasan dan hasil pembenahan secara proporsional.
Sebab, semakin tertutup proses pembentukan pengetahuan mengenai pasar, semakin besar pula risiko bahwa publik hanya diminta mempercayai kesimpulan tanpa memiliki kesempatan untuk memeriksa dasarnya.
Dari Pembelaan Reputasi Menuju Pembuktian Kualitas
Pada akhirnya, Indonesia tentu memiliki kepentingan untuk mempertahankan kepercayaan investor internasional dan menjaga kedudukannya dalam peta pasar modal global.
Namun, reputasi tidak dapat dibangun hanya melalui komunikasi publik, pernyataan optimistis pejabat, atau keberhasilan mempertahankan suatu klasifikasi indeks.
Reputasi membutuhkan dasar yang lebih kuat, yakni kualitas kelembagaan yang dapat dibuktikan.
Apabila MSCI menyatakan bahwa reformasi pasar modal Indonesia belum menunjukkan hasil memadai, regulator harus mampu memperlihatkan data dan indikator yang membuktikan sejauh mana pembenahan telah berjalan.
Sebaliknya, apabila metodologi atau kesimpulan MSCI memiliki kelemahan, Indonesia juga harus memiliki kemampuan analitis untuk menunjukkan kelemahan tersebut melalui argumentasi yang dapat diuji secara internasional.
Dengan demikian, perdebatan tidak lagi berhenti pada pertentangan antara pembelaan nasionalisme dan otoritas penilaian asing.
Perdebatan harus bergerak menuju pertanyaan yang jauh lebih penting: siapa yang memiliki pengetahuan yang dapat dipercaya, bagaimana pengetahuan itu diperoleh, dan sejauh mana kesimpulannya dapat dibuktikan?
Dalam konteks inilah gugatan epistemik menjadi relevan.
Kita menggugat MSCI agar menjelaskan dasar penilaiannya. Pada saat yang sama, kita menggugat regulator dan penyelenggara bursa agar membuktikan kualitas pengawasannya.
Namun, gugatan tersebut sesungguhnya juga merupakan otokritik terhadap cara negara ini dikelola.
Sampai kapan kita terus menganggap pengumuman kebijakan sebagai keberhasilan, pembentukan lembaga sebagai penyelesaian, dan pernyataan pejabat sebagai bukti bahwa persoalan telah teratasi?
Sampai kapan kita mempertahankan reputasi melalui retorika, sementara fondasi yang menopangnya belum sepenuhnya diperbaiki?
Rumah kita yang bocor tidak akan menjadi kokoh hanya dengan menyalahkan hujan yang turun dari luar.
Tetapi kita juga berhak mempertanyakan apakah orang yang mengatakan rumah kita bocor telah melakukan pemeriksaan dengan benar.
Keduanya merupakan tanggung jawab yang tidak boleh saling meniadakan.
Kedaulatan epistemik menuntut keberanian untuk mengkritik penilaian asing sekaligus kejujuran untuk mengakui kelemahan sendiri.
Tanpa kemampuan tersebut, kita akan terus terjebak dalam dua pilihan yang sama-sama tidak produktif: tunduk begitu saja pada penilaian global atau menolaknya dengan kemarahan nasionalistik yang tidak disertai pembuktian.
Kita membutuhkan jalan ketiga, yakni membangun kemampuan nasional untuk mengetahui, mengukur, mengawasi, dan membuktikan kualitas pasar modal secara mandiri, transparan, dan kredibel.
Sebab, dalam pasar modal modern, kedaulatan tidak cukup dipertahankan melalui kewenangan mengatur transaksi dan pergerakan modal.
Kedaulatan juga harus dibangun melalui kemampuan mengetahui apa yang sesungguhnya terjadi di dalam pasar itu sendiri.
Jika kemampuan itu tidak dimiliki, bursa efek akan terus berisiko menjadi meja permainan bagi mereka yang menguasai modal dan informasi, sementara masyarakat hanya diminta mempercayai bahwa seluruh permainan berlangsung secara adil.
Dan jika keadaan tersebut terus dibiarkan, persoalan terbesar Indonesia bukanlah kehilangan status Emerging Market.
Persoalan terbesarnya adalah kehilangan kemampuan membedakan antara pasar yang benar-benar sehat dan pasar yang hanya tampak sehat karena kita terlalu lama mempercayai penilaian kita sendiri.
Pada akhirnya, pasar modal yang berdaulat bukanlah pasar yang bebas dari kritik atau penilaian asing, melainkan pasar yang kualitasnya dapat dibuktikan tanpa harus meminta siapa pun untuk sekadar percaya.
3 tahun yang lalu