labuan bajo
Selasa, 27 Juli 2021 11:50 WIB
Penulis:redaksi
Editor:Redaksi
LABUAN BAJO (Floresku.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai Barat menyelenggarakan sidang Paripurna ke XV, dengan agenda mendengarkan pemaparan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Platfon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Perubahan Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2021 dari Pemerintah, Senin (26/7) di ruang sidang utama DPRD setempat.
Sidang dipimpin Ketua DPRD Manggarai Barat Martinus Mitar, di dampingi Wakil Ketua DPRD Mabar Darius Angkur.
Pemaparan KUA PPAS Perubahan disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat Drs. Fransiskus Sales Sodo. Sedangkan untuk pengelolaan dana penanganan Covid 19 oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di sampaikan secara rinci oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Drs. Salvador Pinto di hadapan Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan anggota DPRD Mabar dan pimpinan OPD Lingkup Pemkab Mabar.
Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi sebelum pamaparan KUA PPAS Perubahan menyampaikan latar belakang, penyampaian KUA PPAS. Pertama, perubahan Kebijakan Umum dan Anggaran TA 2021 secara dominan, di pengaruhi olehpenanganan wabah pandemi Covids 19 yang secara masif telah mempengaruhi seluruh aspek kehidupan masyarakat daerah ini
Kedua, Pandemi Covids 19 juga telah berpengaruh pada perubahan orientasi belanja Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah kepada aspek penanganan dan pelayanan kesehatan dan jarinagan pengamanan sosial.
Dan ketiga, dampak pandemi Covids 19 telah mempengaruhi besar terhadap pertumbuhan dan penerimaan daerah khusus Pendapatan Asli Daerah
Menurut orang nomor satu di bumi komodo itu, Atas dasar situasi tersebut dan memperhatikan pertimbangan obyektif lainya maka Pemkab Mabar berkewajiban untuk melakukan perubahan atas APBD TA 2020
Dijelaskan Bupati Edi Endi, setelah Pemerintah mengkaji, menghitung dan mencermati pertumbuhan ekonomi Manggarai Barat mencapai 0,89 persen, sama dengan realisasi pertumbuhan ekononi pada Tahun Anggaran 2020
Adapaun tujuan di lakukan penyusunan KUA PPAS Perubahan, pertama, dalam rangka merivisi terhadap asumsi-asumsi dasar sebelumnya yang di gunakan dalam penyusunan kebijakan umum APBD TA 2021 berdasarkan hasil evaluasi terhadap realisasi APBD TA 2021 semester I.
Kedua, dalam rangka mencapai kesamaan pandang terhadap beberapa aspek indikator program kegiatan yang perlu di lakukan penyesuaian perubahan dalam tahun berjalan
Dan ketiga, pedoman umum berupa perubahan pokok pokok kebijakan fiskal daerah dalam rangka penyesuaian rencana perubahan APBD TA 2021-2022. (Wulan)
3 bulan yang lalu
7 bulan yang lalu