EMG Law Offices Ultimatum: Jika Masuk Gugatan, Kapolres sampai Bupati Bisa Jadi Turut Tergugat

Sabtu, 05 Juli 2025 13:12 WIB

Penulis:redaksi

emg.jpg
Emanuel Herdiyanto Moat Gleko, S.H., M.H (Dokpsi)

MAUMERE (Floresku.com) — Kuasa hukum Firmus, Emanuel Herdiyanto Moat Gleko, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya telah menunjukkan itikad baik dengan mengirimkan somasi pertama pada 30 Juni 2025. Namun hingga kini, tidak ada respons apa pun dari pihak yang disomasi, baik secara langsung maupun melalui surat balasan.

"Somasi kami yang pertama tidak ditanggapi. Baik klien kami, Firmus, maupun kami sebagai kuasa hukum, tidak pernah dihubungi ataupun menerima balasan secara resmi. Karena itu, kami secara patut melayangkan somasi kedua," ujar Emanuel kepada media.

Menurutnya, jika somasi kedua ini kembali tidak direspons, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum perdata.

"Jika upaya patut dan itikad baik ini tetap tidak digubris, kami menilai bahwa Aliando Gode, pihak yang kami somasi, dengan sengaja mengabaikan dan bahkan meremehkan proses hukum ini. Artinya, sampai dengan somasi kedua ini, tidak ada keseriusan dari pihak bersangkutan untuk menyelesaikan persoalan secara baik-baik," lanjutnya.

Lebih jauh, Emanuel menyebut bahwa jika persoalan ini sampai masuk ke proses gugatan perdata, maka tidak hanya pihak utama yang akan digugat, tetapi juga pihak-pihak yang telah diberi tembusan dalam surat somasi.

"Jika gugatan perdata ini kami daftarkan, maka pihak-pihak yang sudah kami somasi dan diberitahu—termasuk Kapolda, Kapolres, kepala desa, camat, hingga bupati—juga berpotensi kami ajukan sebagai turut tergugat," tegasnya. (SP-Silvia). ***