Kabar Baik Untuk Para pelaku Usaha di Bidang Pariwisata

Senin, 14 Juni 2021 12:17 WIB

Penulis:redaksi

BIP KEMEN 2.jpg
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno bersama Ita Syarifah pemilik Sarita Ampyang yang mendapatkan Bantuan Insentif Pemerintah (BIP).

JAKARTA (Floresku.com) - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) membuka pendaftaran Bantuan Intensif Pemerintah (BIP). Kabar baik  ini ditujukan untuk semua para pelaku usaha di bidang pariwisata. Bantuan Instentif Pemerintah dibagi dalam dua kategori yaitu BIP Reguler dan BIP jaring Pengaman Usaha.

“Pendaftaran Bantuan Intensif Pemerintah (BIP) dari Kemenparekraf dibuka  sejak 4 Juni hingga 4 Juli 2021.”

Untuk meraih bantuan tersebut, para pemohon perlu memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut: 

a. BIP Reguler

Badan usaha yang bergerak di 6 subsektor ekonomi kreatif: aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film, serta sektor pariwisata; Pengusul atau pihak yang mendaftar adalah penanggungjawab badan usaha sesuai akta/legalitas perusahaan;  Diperuntukkan bagi badan usaha berbadan hukum maupun badan usaha tidak berbadan hukum dalam bentuk CV;

Selai itu, pemohon harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) yang terdaftar pada sistem OSS; memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atas nama Badan Usaha; Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun; Melampirkan SPT Pajak 1 tahun terakhir; dan, tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah sejenis di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.

b. BIP Jaring Pengaman Usaha

Syara untuk pemohon BPI kategori ini adalah memiliki badan usaha yang bergerak di 3 subsektor ekonomi kreatif: kuliner, kriya atau fesyen;  dan merupakan pemilik/penanggungjawab Usaha Warga Negara Indonesia ber-KTP.

BPI jenis ini berlaku untuk semua jenis badan usaha dan UMKM yang memiliki NIB. Namun pengusul harus memiliki NIB yang terdaftar pada sistem OSS;  Memiliki NPWP atas nama badan usaha atau perorangan; Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun; dan tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah sejenis di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan. (MLA)