Sikka
Kamis, 05 November 2026 17:09 WIB
Penulis:Redaksi
Editor:Redaksi

MAUMERE (Floresku.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka mengungkapkan adanya indikasi kerugian keuangan negara sekitar Rp1,5 miliar dalam perkara yang tengah disidik dan berkaitan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sikka.
Keterangan tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Aditya Pratama, menyusul penggeledahan di Kantor Dinas PUPR dan Kantor Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Sikka.
"Indikasi kan sementara sekitar kurang lebih Rp1,5 miliar," jelas Aditya Pratama.
Ia menerangkan, sejumlah dokumen yang disita dalam penggeledahan tersebut merupakan dokumen yang berkaitan langsung dengan perkara yang sedang ditangani penyidik.
"Dokumen yang disita merupakan dokumen yang terkait perkara saja. Terkait seperti apa itu bagian dari tahap penyidikan," ujarnya.
Menurut Immanuel, penyidikan merupakan rangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang suatu tindak pidana sekaligus menemukan tersangkanya.
Baca juga:
https://floresku.com/read/kejari-sikka-geledah-kantor-pupr-dan-setda-sita-dua-boks-dokumen
Dengan demikian, penggeledahan dan penyitaan dokumen menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap perkara tersebut.
Meski demikian, angka sekitar Rp1,5 miliar yang disampaikan Kejari Sikka masih merupakan indikasi sementara. Nilai tersebut belum dapat diperlakukan sebagai kerugian negara yang telah ditetapkan secara final.
Kejari Sikka juga belum mengungkap secara terperinci konstruksi perkara, pihak-pihak yang diduga terlibat, maupun identitas calon tersangka. Seluruhnya masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
Perkembangan penanganan perkara ini menjadi perhatian publik, terutama menyangkut transparansi pengelolaan anggaran dan pertanggungjawaban penggunaan keuangan daerah di Kabupaten Sikka.
Masyarakat kini menantikan hasil penyidikan Kejari Sikka untuk mengetahui secara terang duduk perkara, besaran kerugian negara yang dapat dibuktikan, serta pihak-pihak yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam tindak pidana. (Silvia). ***