Keluarga Anatolia Geruduk Kejari Sikka, Kajari: Tanya Polda!

Selasa, 08 September 2026 11:01 WIB

Penulis:Redaksi

WhatsApp Image 2026-09-08 at 10.33.53.jpeg
Keluarga Anatolia geruduk Kejari Sikka, Seni 7 September. (Silvia)

MAUMERE (Floresku.com)  – Suasana di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, Senin, 7 September 2026, sempat memanas ketika keluarga Anatolia, mantan karyawan PT Indomobil Maumere, mendatangi kantor tersebut untuk meminta audiensi terkait perkara yang menjerat Anatolia sebagai tersangka dugaan penggelapan uang senilai Rp292 juta.

Pihak keluarga mengaku awalnya datang dengan niat baik untuk bertemu dan beraudiensi langsung dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sikka, Armadha Tangdibali, S.H., M.H.

Namun, karena merasa kehadiran mereka tidak mendapat perhatian sebagaimana yang diharapkan, keluarga kemudian menggunakan pengeras suara untuk menarik perhatian pihak kejaksaan.

“Niat kami datang ke Kajari hari ini untuk beraudiensi dengan Kajari. Namun sepertinya tidak mendapat atensi yang baik. Maka kami memilih menggunakan pengeras suara agar menarik perhatian mereka,” ujar salah seorang anggota keluarga Anatolia.

Beberapa jam kemudian, Kajari Sikka Armadha Tangdibali akhirnya keluar dari gedung kejaksaan dan menemui pihak keluarga di halaman kantor.

Baca juga:

Armada menjelaskan, pihaknya tidak menerima pemberitahuan mengenai rencana aksi tersebut.

“Karena tidak ada pemberitahuan ke pihak kepolisian untuk aksi hari ini. Kalau seandainya ada, akan saya tunggu dan temui,” ujar Armadha.

Ia menegaskan, setiap pihak yang datang ke Kejari Sikka akan ditemui sepanjang mekanismenya memungkinkan.

“Semua yang datang pasti akan saya temui,” katanya.

Kajari: Penyelidikan Ada di Polda

Terkait perkara Anatolia, Armadha meminta keluarga memahami posisi Kejari Sikka dalam proses hukum tersebut.

Menurut dia, proses penyelidikan perkara tersebut berada di Kepolisian Daerah (Polda), sementara pemeriksaan berkas perkara dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi. Kejari Sikka, kata dia, berada pada tahap penanganan perkara untuk persidangan.

“Yang menyelidiki itu Polda. Kemudian pemeriksaan berkasnya adalah Kejaksaan Tinggi. Kami sebatas menyidangkan,” jelasnya.

Armada mempersilakan pihak yang menemukan kejanggalan dalam proses perkara untuk mempertanyakannya kepada pihak yang menangani penyelidikan.

“Kalau ada pihak-pihak yang merasa ada yang aneh, silakan mempertanyakan ke Polda,” katanya.

Ia kemudian memberikan perumpamaan untuk menjelaskan posisi Kejari Sikka.

“Ibaratnya, kami yang tukang antar makanan, ada yang tukang masak, tetapi kami yang diprotes soal masakan itu. Kami hanya menghidangkan. Perkara itu ada di Polda,” ujar Armadha.

Menurutnya, apabila keluarga atau pihak lain menemukan dugaan persoalan dalam proses penanganan perkara, mereka dapat membuat laporan baru kepada Polda dan menyampaikan pihak-pihak yang dianggap terlibat.

“Saya hanya menyarankan, apabila ada yang aneh dengan perkara ini, silakan buat laporan baru ke Polda dan laporkan siapa-siapa saja yang terlibat,” tegasnya.

Anatolia: Saya Bukan Kasir Saat Peristiwa Terjadi

Sementara itu, Anatolia, mantan karyawan PT Indomobil Maumere yang kini berstatus tersangka, menyampaikan versinya mengenai perkara yang menjerat dirinya.

Anatolia mengatakan dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada 2023.

Ia menjelaskan, dirinya memang pernah bekerja sebagai kasir PT Indomobil Maumere pada 2016 hingga 2018. Namun setelah 2018, ia berpindah posisi menjadi administrator pada divisi kendaraan tarikan.

“Jabatan saya tahun 2016 sampai dengan 2018 adalah kasir di PT Indomobil. Setelah tahun 2018 saya menjabat sebagai admin di divisi kendaraan tarikan. Dan pada saat kejadian itu saya sebagai admin, bukan kasir lagi,” ungkap Anatolia.

Menurut dia, posisi kasir di perusahaan tersebut juga diisi oleh beberapa orang secara bergantian.

“Untuk kasirnya banyak dan ganti-ganti. Pada saat kasus dan diperiksa, kasir saat itu di tahun 2022 adalah Ferdi,” katanya.

Anatolia mengatakan penetapan dirinya sebagai tersangka dilakukan pada Maret 2023.

Kemudian pada April 2024, dirinya mendapatkan penangguhan penahanan dengan sejumlah kewajiban, antara lain wajib lapor dan larangan bepergian ke luar kota tanpa izin penyidik.

Namun, ia mempertanyakan rentang waktu hingga berkas perkara akhirnya dilimpahkan ke Kejari Sikka.

Menurut Anatolia, berkas perkara baru dilimpahkan ke Kejari Sikka pada Juli 2025.

“Dengan melihat tenggang jarak tahunnya, saya merasa seperti tidak ada kepastian hukum,” ujarnya.

Anatolia berharap proses hukum terhadap dirinya dapat berjalan secara transparan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Muncul Isu Permintaan Jaminan Rp13 Juta

Dalam pertemuan tersebut juga muncul isu mengenai dugaan adanya oknum jaksa yang meminta uang jaminan sebesar Rp13 juta.

Ketika media mengonfirmasi isu tersebut kepada Kajari Sikka, Armadha secara spontan meminta agar nama oknum jaksa yang dimaksud disebutkan secara jelas.

Namun, hingga berita ini ditulis, media masih menelusuri nama dan identitas oknum jaksa yang disebut dalam isu tersebut.

Karena itu, informasi mengenai dugaan permintaan uang Rp13 juta tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan konfirmasi serta bukti dari pihak-pihak yang mengetahui atau mengalami langsung kejadian tersebut.

Di sisi lain, keluarga Anatolia tetap mendesak agar perkara tersebut mendapat perhatian dan penanganan yang memberikan kepastian hukum.

Sementara Kejari Sikka menegaskan bahwa pihaknya menjalankan kewenangan sesuai tahapan dan posisi institusinya dalam proses hukum perkara tersebut.

Perbedaan pandangan antara keluarga Anatolia dan pihak kejaksaan kini menjadi sorotan, terutama terkait lamanya proses perkara serta pertanyaan mengenai pihak yang bertanggung jawab pada setiap tahapan penanganan kasus. (Silvia). ***