unesco
Senin, 07 Juni 2021 16:13 WIB
Penulis:redaksi
JAKARTA (Floresku.com) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memaparkan bahwa pelaksanaan teknis penghentian Analog Switch Off (ASO) atau digitalisasi penyiaran, diatur melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
“Berdasarkan peraturan tersebut, ASO akan dilakukan secara bertahap menurut kesiapan daerahnya. Beberapa faktor yang mendasari kebijakan ini antara lain: (a) praktik umum yang terjadi di dunia; (b) masukan dari Lembaga Penyiaran; (c) pertimbangan kesiapan industri; dan (d) keterbatasan spektrum frekuensi radio.” Demikian tulis siaran pers yang dirilis Staf Khusus Kementerian, Dedy Permadi, Minggu (6/6).
Menurut Dedy Permadi faktor keterbatasan spektrum frekuensi menjadi faktor penting mengapa ASO dilakukan secara bertahap. Saat ini, dilakukan penataan frekuensi antara siaran analog yang masih berjalan dengan siaran digital yang perlahan diperkenalkan, dengan tujuan agar masyarakat mulai beralih dan membiasakan diri dengan siaran digital. Di Indonesia, jumlah stasiun televisi mencapai 701 Lembaga Penyiaran, sehingga di banyak daerah kepadatan siaran televisi analog ini menambah kompleksitas proses menuju ASO.
Dia menjelaskan bahwa penerapan ASO dilakukan dalam lima tahap berdasarkan wilayah, di mana batas waktu seluruhnya tidak melewati 2 November 2022, pukul 24.00 WIB. Rincian tenggat waktu masing-masing tahapan antara lain: (1) Tahap I: paling lambat 17 Agustus 2021; (2) Tahap 2: paling lambat 31 Desember 2021; (3) Tahap II: paling lambat 31 Maret 2022; (4) Tahap 4: paling lambat 17 Agustus 2022; dan (5) Tahap V: paling lambat 2 November 2022. Rincian wilayah di setiap tahapan tercantum dalam Lampiran IV Permenkominfo 6/2021.
Menurut dia penghentian siaran analog di suatu daerah harus dilakukan serentak oleh seluruh stasiun televisi di daerah tersebut, sehingga memudahkan masyarakat untuk menonton siaran dari satu jenis penerimaan saja.
Untuk menikmati siaran digital, dia menambahkan, pengguna TV dengan antena rumah biasa/UHF yang menggunakan TV analog perlu memasang set top box DVBT2 (STB) (alat bantu penerima siaran digital). Bagi pengguna TV digital (televisi yang sudah memiliki penerimaan siaran digital di perangkatnya) dapat langsung menikmati siaran digital tanpa STB. STB maupun TV digital dapat dibeli di toko elektronik maupun marketplace daring. Informasi mengenai STB dan TV digital yang sudah tersertifikasi Kementerian Kominfo dapat dilihat melalui: https://siarandigital.kominfo.go.id/informasi/perangkat-televisi
Dia menambahkan, saat proses ASO/digitalisasi penyiaran selesai nanti, tidak akan ada siaran analog yang tersedia, sehingga pemiliki TV analog tidak akan bisa menerima siaran digital televisi jika tidak memasang STB.
“Untuk saat ini, siaran analog dan digital masih tersedia secara simulcast. Karena itu, penting bagi Lembaga Penyiaran agar berpartisipasi melakukan simulcast dan terus mensosialisasikan pemirsanya untuk beralih ke siaran digital,” paparnya. (SP/NDA)
2 tahun yang lalu