Kemendikbudristek Buka 5.634 Formasi Seleksi PPPK 2023 Tenaga Teknis dan Nakes

Jumat, 29 September 2023 08:34 WIB

Penulis:redaksi

kement.jpg
Gedung Kemendikbudristek, Jakarta (Istimewa)

JAKARTA (Floresku.com) - Kemendikbudristek telah secara resmi membuka seleksi PPPK 2023 untuk formasi Tenaga Teknis dan Nakes.

Totalnya, ada 5.634 formasi yang tersedia dalam seleksi PPPK 2023 Tenaga Teknis dan Nakes di lingkungan Kemendikbudristek. 

Formasi dan Lokasi Penempatan untuk Seleksi PPPK 2023 Tenaga Teknis dan Nakes di Kemendikbudristek dibagi dalam beberapa kategori sebagai berikut:

1. PPPK Tenaga Teknis sebanyak 3.210 formasi, dengan penempatan sebagai berikut:

  •  119 formasi di Unit Utama Pusat (UUP).
  •  415 formasi di Unit Pelaksana Teknis (UPT).
  •  34 formasi di LL Dikti (Lembaga Pelayanan Pendidikan Tinggi).
  •  2.290 formasi Tenaga Dosen.
  •  352 formasi Teknis lainnya di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

2. PPPK Tenaga Kesehatan atau Nakes sebanyak 2.424 formasi, dengan penempatan sebagai berikut:

  •  13 formasi di Unit Utama Pusat (UUP).
  •  2.411 formasi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Informasi lebih lanjut mengenai jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, lokasi penempatan, dan besaran penghasilan dapat ditemukan di https://casn.kemdikbud.go.id.

Pendaftaran untuk seleksi PPPK 2023 Tenaga Teknis dan Nakes di lingkungan Kemendikbudristek dilakukan melalui portal SSCASN BKN. Proses seleksi PPPK ini akan mencakup beberapa tahap, yaitu:

  1. Seleksi Administrasi.
  2. Seleksi Kompetensi yang meliputi Kompetensi Teknis, Manajerial, Sosial Kultural, dan Wawancara atau penilaian integritas dan moralitas.

Selain itu, ada juga seleksi kompetensi teknis tambahan, seperti wawancara dan praktik mengajar (microteaching) untuk formasi Tenaga Dosen, sedangkan untuk formasi lainnya, seleksi kompetensi teknis tambahan hanya berupa wawancara.

Kriteria pelamar untuk seleksi PPPK 2023 Tenaga Teknis dan Nakes di lingkungan Kemendikbudristek terbagi menjadi dua kategori: 

  1. Pelamar kebutuhan khusus, termasuk Eks THK II yang terdaftar dalam database BKN dan Tenaga Non ASN yang bekerja di Kemendikbudristek dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun saat mendaftar. 
  2. Pelamar kebutuhan umum, yang terbuka untuk masyarakat umum sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.

Persyaratan batas usia pelamar untuk PPPK Tenaga Teknis dan Nakes di lingkungan Kemendikbudristek adalah sebagai berikut:

  • Minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun untuk Tenaga Teknis pada jabatan fungsional jenjang terampil, ahli pertama, dan ahli muda.
  • Minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun untuk Tenaga Kesehatan pada jabatan fungsional jenjang terampil, ahli pertama, dan ahli muda.
  • Minimal 20 tahun dan maksimal 64 tahun untuk Tenaga Teknis pada jabatan fungsional dosen.

Pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Teknis dan Nakes di lingkungan Kemendikbudristek akan berakhir pada Senin, 9 Oktober 2023. (SP)***