Kementerian Desa PDTT dan Kementerian Investasi Ajak Investor Kembangkan BUM Desa

Sabtu, 12 Maret 2022 19:35 WIB

Penulis:redaksi

kemendes.JPG
Penandatangana nota kesepahaman (MoU) antara Kemendes PDTT dan Kemenetrian Investasi/BKPM pada Jumat, 11 Maret 2022. (Humas Kemendes PDTT)

JAKARTA (Floresku.co) - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dan Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berkolaborasi untuk mengajak investor mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa).

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, mengatakan langkah strategis ini akan memudahkan BUM Desa mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk percepatan pemulihan ekonomi desa.

"Intinya BUM Desa dan BUM Desa Bersama siap dengan banyak hal termasuk ekspor. Tapi masih ada banyak kendala dalam mengakses investasi yang lebih besar,” ujar Mendes PDTT dalam keteranganya di laman resmi kemendesa.go.id terkait penandatangana nota kesepahaman (MoU) antara Kemendes PDTT dan Kemenetrian Investasi/BKPM pada Jumat, 11 Maret 2022.

Menteri Abdul Halim berharap kesepakatan dua kementerian ini langsung dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) agar ada hasil nyata yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat desa.

Kerja sama ini dalam pemilikan NIB dinilai menjadi langkah yang dapat memudahkan BUM Desa maupun BUMDesa Bersama untuk mengakses investor sehingga jangkauannya semakin besar dan luas.

"NIB diibaratkan sebuah identitas perusahaan. Sehingga jika tidak memilikinya akan berdampak besar pada pengembangan bisnis BUM Desa. Olehnya, dengan adanya kolaborasi ini diharapkan NIB untuk BUM Desa bisa diperoleh dengan mudah," jelasnya.

Menurut Menteri Abdul Halim, BUM Desa dan BUM Desa Bersama membutuhkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi untuk mempermudah memperoleh legalitas dan izin resmi.
  
Sementara itu Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia menyambut baik kerjasama tersebut dan menegaskan komitmennya untuk memberi perhatian ke unit usaha kecil seperti UMKM dan BUM Desa.
 
"Sesuai arahan Presiden, investasi yang kecil pun harus diperhatikan. Kami pastikan akan membantu BUM Desa," kata Bahlil.
 
Menteri Bahlil meminta Deputi di Kementerian Investasi untuk segera menindaklanjuti Nota Kesepahaman yang ditandatangani bersama Kemendes PDTT tersebut dengan langsung menunjuk 20 BUM Desa dan BUM Desa Bersama yang telah terdaftar dan berbadan hukum.