Peraturan
Minggu, 07 Maret 2021 12:31 WIB
Penulis:Redaksi
JAKARTA (Floresku.com) -Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjamin terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 27/2021 tentang Penyelenggaraan di Bidang Kelautan dan Perikanan membawa kemudahan perizinan perikanan tangkap.
"Proses perizinan kapal perikanan yang semula menjadi wewenang Kementerian Perhubungan kini terintegrasi di KKP," kata Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini dalam siaran pers di Jakarta, Minggu 7 Maret 2021.
Ia mengatakan, PP No. 27/2021 tersebut membawa dampak positif pada tata kelola bidang perikanan tangkap menjadi lebih maju dan efisien.Hal tersebut, lanjutnya, karena izin persetujuan nama, pengukuran dan kelaikan kapal perikanan serta tata kelola pengawakan kapal perikanan menjadi wewenang KKP.
"Pelaku usaha akan semakin mudah mengurus izin kapal perikanan. Mulai dari kapal diusulkan untuk dibangun hingga sertifikasi awak kapal perikanannya semuanya terintegrasi di KKP," kata Zaini.
5 bulan yang lalu
setahun yang lalu