Lembata
Rabu, 31 Maret 2021 05:45 WIB
Penulis:MAR
KUPANG (Floresku.com) - Kendati sudah divonis bebas dalam kasus tanah Sasando, mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean kembali berurusan dengan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT terkait kasus dugaan korupsi pengalihan aset negara di jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Abdul Hakim menjelaskan bahwa dalam penuntasan kasus tersebut, tim penyidik Tipidsus Kejati NTT bakal menjadwalkan pemeriksaan kembali orang-orang yang pernah dipanggil untuk diperiksa lagi, termasuk, Jonas Salean
“Akan dijadwalkan pemeriksaan kembali termasuk mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean,” ujar Abdul kepada wartawan, Selasa 30 Maret 2021.
Seperti diketahui, kasus itu telah ditingkatkan statusnya dari peyelidikan menjadi penyidikan. Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menemukan unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dalam kasus tersebut.
Menurut penelasan Abdul Hakim, pemeriksaan kembali saksi-saksi tersebut, guna mengetahui peran dari semua saksi. (*)