teknologi
Sabtu, 13 Juli 2024 20:45 WIB
Penulis:redaksi
JAKARTA (Floresku.com) - Sejumlah masyarakat mendukung wacana larangan pembatasan penjualan rokok 200 meter dari area sekolah. Aturan tertera dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang merupakan aturan pelaksanaan dari Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Salah seorang warga dan pedagang bernama Babe mengatakan, penjualan rokok di sekitar area sekolah dianggap merugikan. Sebab bisa merusak kesehatan generasi muda terutama pelajar.
"Setuju karena dapat merusak generasi. Generasi tidak akan bagus jika kesehatannya terganggu dan rokok bisa menyebabkan itu," kata Babe, kepada wartawan, Jumat (12/7).
Bahkan ia mengaku, dirinya menerapkan larangan keras di tengah keluarganya. Dampaknya cucunya saat ini yang mayoritas laki-laki tidak ada yang merokok.
Jika berjalan, ia berharap pemerintah konsisten menjalankan aturan tersebut. Terutama saat aturan yang ada sudah diterapkan.
"Yang susah ini kan konsisten. Nah pemerintah yang penting bisa konsisten dengan apa yang mereka buat," kata dia.
Babe sendiri sebagai salah seorang pedagang sudah lama membatasi penjualan rokok. Selain karena modal yang besar, kebetulan lokasi warungnya tak jauh dari sekolah.
"Sebelum ada aturan itu, saya sudah mulai gak jualan rokok. Apalagi saya berjualan tidak jauh dari lingkungan sekolah," ujarnya mengakhiri pembicaraan.
Sebelumnya diberitakan, Manager Komnas Pengendalian Tembakau Nina Samidi menilai, pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter di lingkungan sekolah sudah tepat. Hal ini diharapkan bisa mengurangi tingkat konsumsi rokok pada anak-anak dibawah umur.
Sebab, penjualan rokok lebih efektif menyasar ke calon pembeli baru terutama di sekitar sekolah. Hal ini sesuai dengan penelitian dilakukannya terkait pengukuran penjualan rokok di sekitar perumahan dan perkantoran.
"Kenapa hal ini bisa terjadi? karena mereka melihat target calon pelanggan di masa depan. Bagi mereka, anak sekolah merupakan target yang paling utama," kata Nina dalam wawancara bersma Pro3 RRI, Jumat (12/7). (Sumber:rri.co.id). ***
sebulan yang lalu
2 bulan yang lalu