Kamis, 05 November 2026 13:49 WIB
Penulis:Redaksi

Oleh Chamdan Purwoko
Journalist
ADA rumus sederhana dalam setiap perbuatan kriminal, terutama kejahatan tingkat tinggi: follow the motive. Cari motifnya!
Orang tidak akan nekat memanjat pagar Istana hanya untuk mencuri mangga. Apalagi jika itu dilakukan oleh seorang perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berpangkat jenderal bintang empat.
Risikonya terlalu besar. Pertaruhannya nyawa, karier, harga diri, hingga kebebasan diri.
Maka, ketika mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal lainnya ditangkap dan ditahan—setelah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan mereka sebagai tersangka—pertanyaan paling awal di kepala kita adalah: apa motifnya?
Dalam penangkapan itu mereka dituduh melakukan penyadapan ilegal terhadap Presiden, sejumlah pejabat tinggi negara, petinggi partai, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga media massa.
Tindakan nekat menguping pembicaraan orang nomor satu di negeri ini jelas tidak berdiri di ruang hampa. Pasti ada benang merahnya!
Jika ditarik garis lini masa ke belakang, sejak akhir 2024 hingga sepanjang 2025, ruang publik dan lorong-lorong politik Senayan dihangatkan oleh satu wacana panas: meletakkan Polri di bawah kementerian. Bisa Kementerian Dalam Negeri, bisa pula membentuk kementerian baru yakni Kementerian Keamanan Dalam Negeri.
Baca juga:
Bagi petinggi Mabes Polri, wacana itu ibarat disamber geledek di siang bolong. Berada langsung di bawah Presiden adalah marwah utama era reformasi.
Jauh sebelum Era Reformasi, Polri pernah menjadi bagian dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) dengan empat matra: Angkatan Darat (AD), Angkatan Udara (AU), dan Angkatan Laut (AL) dan Kepolisian RI.
Ketika Era Reformasi 1998 tiba, keputusan politik memisahkan Polri dari ABRI (TNI) dan berdiri mandiri, langsung di bawah Presiden. Di situlah Polri merasa memiliki posisi terhormat, independen, punya kewenangan eksekutif tanpa perantara, dan ruang gerak yang sangat luas dan leluasa.
Apabila ditaruh di bawah kementerian, bagi Polri ini sama saja "turun kasta". Ada "matahari kembar" dalam tata kelola keamanan nasional.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo (saat masih menjabat Kapolri) tidak menutup-nutupi amarahnya atas wacana itu. Publik ingat betul bagaimana dia meradang.
Katanya secara terbuka tanpa tedeng aling-aling: lebih baik dicopot dari jabatan Kapolri, lebih baik pulang kampung jadi petani, ketimbang melihat institusi yang dipimpinnya ditaruh di bawah kementerian.
Pernyataan itu begitu emosional. Dan sangat eksplisit. Itu bukan sekadar kalimat kemarahan, tapi sebuah pertaruhan besar.
Dalam analisis saya, amarah yang dilontarkan Listyo Sigit di depan kamera hanyalah bagian permukaan dari gunung es. Di balik meja kerja, ada langkah operasi senyap yang jauh lebih berisiko: menyadap telepon kepala negara.
Menyimak pernyataan Kabareskrim bahwa tindakan penyadapan dilakukan sejak awal 2025 hingga akhirnya terbongkar pada November 2026, maka rentang waktu tersebut sangat linier dengan munculnya wacana penempatan Polri di bawah kementerian.
Isu tersebut ramai diperbincangkan publik dan politisi, pasca Pemilu 2024 hingga sepanjang bulan-bulan awal 2025.
Di awal 2025—saat wacana "Polri di bawah kementerian" berhembus makin kencang—tampaknya mesin penyadapan rahasia mulai dinyalakan.
Lewat sistem pemantauan canggih Lawful Interception Management System (LIMS), sejumlah nomor penting diinput. Tanpa Laporan Polisi. Tanpa verifikasi administratif. Tanpa surat perintah penyidikan. Dan yang paling fantastis: nomor telepon Kepala Negara ikut dimasukkan ke dalam daftar sasaran sadap.
Dalam kondisi "perang pengaruh" antara opsi tetap di bawah Presiden versus bergeser di bawah kementerian, bagi jajaran pimpinan Polri situasinya adalah antara "hidup dan mati".
Pimpinan tertinggi Polri tentu ingin tahu apa yang sedang dipikirkan oleh Presiden, sebagai orang yang memegang keputusan tertinggi.
Penyadapan itu diduga kuat dilakukan sebagai early warning system (sistem peringatan dini) bagi Polri. Untuk mengintip arah angin di Istana. Siapa saja politisi yang sedang berbisik ke telinga Presiden?
Kapan draf Peraturan Presiden (Perpres) atau rancangan undang-undang direstrukturisasi? Kapan akan diteken? Sejauh mana komitmen Presiden untuk mempertahankan atau memindahkan Polri? Bagaimana pula arah pemberitaan di media massa? Di pihak mana suara LSM berpihak? Dan seterusnya.
Dengan menguasai isi pembicaraan di lingkaran Istana, Mabes Polri bisa terus memasang “kuda-kuda”. Bisa menyiapkan konter narasi, memasang barikade politik dan lobi-lobi atau setidaknya tahu persis kapan harus "menyerang" dan kapan harus "bertahan".
Kendati ilegal dan melanggar hukum, operasi intelijen tingkat tinggi menyadap isi kepala Presiden dijalankan sebagai upaya pintas menjaga posisi Polri agar tetap berada langsung di bawah Presiden.
Di sinilah motif itu menemukan duduk perkaranya.
Namun, sehebat-hebatnya menyapu jejak, tetap saja ada debu yang tertinggal. Tidak ada kejahatan tanpa jejak. Nullum crimen sine vestigio (No crime is perfect).
Lantas apa motif sebenarnya dari operasi penyadapan tersebut, tentu akan lebih bijak jika publik menunggu hasil penyidikan Bareskrim Polri. Apapun hasil penyidikan tersebut, suka-tidak suka, kita mesti mempercayainya.
***