Mengganggu Keindahan Kampung Ujung Labuan Bajo, Puluhan Sepeda Motor Dipindahkan Sat Lantas Polres Mabar

Minggu, 12 Desember 2021 17:15 WIB

Penulis:redaksi

labuanbajo.jfif
Puluhan sepeda motor dipindahkan Sat Lantas Polres Mabar. (Ted N)

LABUAN BAJO (Floresku.com) - Keindahan Kota Labuan Bajo telah di ketahui secara luas, bukan saja oleh masyarakat Indonesia melainkan juga dunia Internasional. Karena potensi estetika inilah Labuan Bajo menjadi salah satu kota super prioritas dalam pembangunan pariwisata.

Tentunya, keindahan ini harus dijaga, bukan saja oleh otoritas tertentu, tapi juga kerjasama semua pihak, terutama seluruh masyarakat yang ingin menikmati keindahan Kota Labuan Bajo.

Namun, hal ini kurang diindahkan oleh beberapa oknum tertentu, misalnya pengendara roda dua yang memarkir kendaraannya secara liar di Kampung Ujung Labuan Bajo, Sabtu, 11 Desember 2021.

Melihat kondisi tersebut, Polres Mabar melalui Sat Lantas mengambil tindakan dengan memindahkan Puluhan sepeda motor yang parkir di trotoar kawasan Kampung Ujung Labuan Bajo itu.

Selain memindahkan puluhan sepeda motor yang parkir liar di trotoar, petugas Sat Lantas juga memberikan peringatan kepada pemilik kendaraan.

"Selain menertibkan kendaraan, kita juga mengingatkan para pemilik kendaraan agar tidak lagi menggunakan trotoar sebagai tempat parkir," kata Kasat Lantas IPTU Royke Weridity.

IPTU Royke Weridity melanjutkan, penertiban ini dilakukan guna menjaga keindahan dan estetika Kota Labuan Bajo yang sangat eksotis ini, khususnya kawasan Kampung Ujung. Untuk itu, anggota Sat Lantas terus disiagakan setiap hari guna melaksanakan Patroli di seputaran Kota Labuan Bajo sekaligus memberikan imbauan Kamseltibcarlantas.

Bagi mereka yang sudah diberikan peringatan namun tidak mengindahkan, petugas akan ambil tindakan pembinaan yang lebih mendalam serta memberikan tindakan tegas, seperti penilangan.

"Trotoar kita sudah bagus, tentu masyarakat merasa nyaman berjalan di atasnya untuk menikmati setiap keindahan Kampung Ujung. Jangan karena ego dan kepentingan pribadi membuat Kota Pariwisata Super Premium Labuan Bajo ini menjadi kumuh dan tidak tertata", ujar Mantan Kasi Propam.

Kepada masyarakat Kabupaten Manggarai Barat terlebih khusus warga Kota Labuan Bajo, agar tidak lagi menggunakan trotoar maupun badan jalan untuk kepentingan pribadi, seperti berjualan, meletakan papan iklan dan parkir kendaraan.

"Kita tidak bosan–bosan mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kota Labuan Bajo agar menjaga trotoar yang sudah dibangun oleh Bapak Presiden RI Ir. H. Joko Widodo," katanya.

Perwira dengan balok dua dipundaknya itu juga mengungkapkan, bagi masyarakat yang masih ngotot menggunakan trotoar untuk memarkir kendaraan, pihaknya akan menindak tegas sesuai Undang–Undang yang berlaku.

"Beberapa kali sudah kami gunakan langkah persuasif dengan imbauan, jadi jangan ada lagi yang melanggar. Ketika di kemudian hari ada yang melanggar lagi kita ambil tindak tegas," tegas Kasat Lantas.

"Berdasarkan Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJR) Pasal 275 ayat 1, pelanggaran berupa parkir kendaraan di trotoar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000", tambahnya. (Ted N.) ***