Transformasi Digital
Kamis, 08 April 2021 22:49 WIB
Penulis:redaksi
JAKARTA (Floresku.com) - Pemerintah membangun dan mengembangkan empat sektor strategis berbasis digital guna meningkatkan internet link ratio dan memperkecil disparitas antar wilayah. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyebutkan empat sektor pendorong akselerasi transformasi digital tersebut antara lain infrastruktur digital, pemerintahan digital, masyarakat digital dan ekonomi digital.
“Melalui akselerasi transformasi digital, keempat sektor prioritas tersebut diharapkan akan semakin siap dalam menyambut peluang era teknologi digital dengan mendorong produktivitas dan kualitas kerja kita, sekaligus meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat,” ujarnya dalam Musyawarah Nasional ke-10 Masyarakat Telematika Indonesia yang berlangsung virtual dari Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis (8/4/2021).
Menurut Menkominfo, agenda akselerasi transformasi digital nasional perlu didukung oleh pemerintahan dan tata kelola digital yang mumpuni. “Oleh karenanya, Pemerintah juga didorong untuk terus bertransformasi guna menjamin terciptanya ruang digital yang positif, ruang digital yang sehat, dan ruang digital yang aman bagi kita sekalian,” jelasnya.
Selain menjamin aktifitas ruang digital yang sehat dan terhindar dari konten negatif, Menteri Johnny menegaskan transformasi digital diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang baik, efisien dan tentu lebih profesional.
Perkuat Regulasi
Menteri Johnny menjelaskan komitmen tersebut diwujudkan salah satunya mengenai dukungan dan upaya bersama antara Kementerian Kominfo dengan Komisi 1 DPR RI yang saat ini tengah membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Secara khusus, Menkominfo berharap dapat diselesaikan sesegera mungkin.
“Proses politik sedang berlangsung di DPR RI, ini untuk apa? Pelindungan data pribadi sangat penting demi memastikan perlindungan terhadap data pribadi masyarakat kita, sekaligus menjamin keamanan dan kedaulatan data kita secara nasional,” ungkapnya.
Selain upaya bersama menyelesaikan RUU PDP, Pemerintah juga memegang teguh regulasi lain yang tidak kalah penting untuk pengembangan sektor digital. Menteri Johnny menyebutkan keberadaan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016.
“Saya tetap menekankan bahwa ruang digital kita jangan sampai ketiadaan payung hukum. Kita perlu memastikan agar ruang digital kita dilindungi juga dengan legislasi primer yang memadai, agar bisa digunakan dengan lebih bermanfaat bagi negara, bangsa dan masyarakat kita,” ujarnya sebagaimana dikutip rilis Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu .
Regulasi lainnya adalah Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja. Dalam UU Cipta Kerja sektor Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar) membuka ruang yang lebih luas untuk perkembangan, kemajuan dan inovasi-inovasi baru dalam rangka membangun dan mendukung tranformasi digital lebih baik.
“Termasuk di dalamnya infrastruktur sharing, spektrum sharing, yang memungkinkan agar efisiensi nasional menjadi lebih baik. Sisi pandang unit mikro sekarang kita ajak untuk keluar dari situ dan melihat dari sisi pandang makro nasional. Agar unit-unit mikro kita menjadi lebih efisien dan lebih ekonomis,” jelas Menkominfo.
Berbagi Infrastruktur
Menyadari pentingnya akselerasi transformasi digital, Menteri Johnny berharap penyelenggara perseroan baik operator seluler atau industri pertelevisian nasional, tidak harus membangun infrastruktur masing-masing.
"Double, triple, dan quadruple investment bukan eranya lagi. Kita sudah harus membangun satu efisiensi dan melihat kolaborasi di dalam sektor industri kita ini agar menjadi lebih efisien, sehingga daya saing menjadi lebih baik dan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik dan dapat ditingkatkan,” tandasnya.
Menkominfo menegaskan adanya beberapa Peraturan Pemerintah (PP) yang baru diterbitkan yang berhubungan dengan Undang-Undang Cipta Kerja, termasuk PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Postelsiar untuk melengkapi PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Eelektronik.
“Saat ini juga saya menerbitkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat kita. Ini semuanya kita lakukan untuk apa? pada saat di mana pemerintah dan mitra-mitra sektor privat-nya membangun upstream telekomunikasi, menggelar infrastruktur TIK kita secara masif dengan capital dan operational expenditure yang besar,” jelasnya.
Menteri Johnny menegaskan, upaya kolaborasi diperlukan agar dapat mengembangkan ekonomi digital di Indonesia. “Di saat yang sama kita juga harus siap untuk memanfaatkan dan menggunakan hilirisasi telekomunikasi dan informatika kita melalui penguasaan ruang-ruang digital, secara khusus ekonomi digital kita,” tandasnya.
Musyawarah Nasional ke-10 MASTEL tahun 2021 juga dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo Mira Tayyiba, Direktur Utama BAKTI Kementerian Kominfo Anang Latif, Ketua Umum MASTEL Kristiono, Ketua Dewan Profesi dan Asosiasi MASTEL Betti Alisjahbana, dan Ketua Dewan Pengawas MASTEL Darmoni Badri. (SP/MLA)