Kemendikbudristek
Selasa, 10 Agustus 2021 17:30 WIB
Penulis:MAR
JAKARTA (Floresku.com) - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebut pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3.
Sementara itu, satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.
Meskipun demikian, Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek Hendarman menegaskan, pelaksanaan PTM terbatas harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Menurutnya, pembelajaran di masa pandemi mesti menyesuaikan risiko kesehatan dan keselamatan di masing-masing wilayah.
Selain itu, orang tua atau wali siswa pada wilayah PPKM level 1-3 memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin antara mengikuti PTM terbatas atau PJJ.
“Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ, serta tidak melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi PJJ,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa, 10 Agustus 2021.
Hendarman bilang, pandemi COVID-19 sudah hampir satu setengah tahun sehingga pembelajaran terpaksa harus dihentikan secara tatap muka. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial negatif yang berkepanjangan, seperti putus sekolah, hilangnya minat belajar, kesenjangan capaian belajar, dan kekerasan pada anak.
Oleh karena itu, Kemendikbudristek mengajak seluruh elemen pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan untuk berkoordinasi memastikan dampak sosial negatif dari PJJ yang berkepanjangan dapat diminimalisasi.
Di sisi lain, pelaksanaan PTM terbatas bagi satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3 dapat berlangsung optimal dengan penerapan protokol kesehatan yang ekstra ketat.
Ketentuan yang diatur dalam SKB Empat Menteri terkait penerapan protokol kesehatan PTM Terbatas, yakni kondisi kelas harus memperhatikan jaga jarak, minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas.
Kedua, jumlah hari dan jam PTM Terbatas dapat ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan. Ketiga, seluruh lingkungan satuan pendidikan wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu.
Kemudian, diwajibkan pula cuci tangan memakai sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan, serta menerapkan etika batuk atau bersin.
Keempat, harus dalam kondisi sehat dalam menjalankan PTM terbatas. Jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) juga harus dalam kondisi terkontrol.
Kelima, kegiatan yang berpotensi menjadi kerumuman tidak diperbolehkan terjadi di satuan pendidikan. Warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan/minuman masing-masing dengan menu gizi seimbang.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Aprilia Ciptaning pada 10 Aug 2021
8 bulan yang lalu
9 bulan yang lalu