Modus, Pinjam Sepeda Motor Lalu Bawa Kabur, RDL Diamankan Polisi Manggarai

Rabu, 27 Juli 2022 14:16 WIB

Penulis:redaksi

Editor:redaksi

tangap.JPG
RDL (berjongkok) saat ditahan Polisi Manggarai (Humas Polres Manggarai)

RUTENG (Floresku.com)  - Seorang pria berinisial RDL (34) asal Wade, Kelurahan Carep, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggai terpaksa diamankan Unit Jatanras Polres Manggarai bersama anggota Polsek Lembor usai dilaporkan terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan sebuah sepeda Motor Honda Supra GTR 150 milik  Imakulata Sanur, seorang perempuan berusia 32 tahun asal Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten, S.H, S.I.K, M.I.K melalui Kasubag Humas Polres Manggarai, Iptu I Made Budiarsa kepada Floresku.com, pada Rabu 27 Juli 2023 via gawainya menjelaskan, kasus penipuan dan penggelapan tersebut berawal saat pelaku RDL meminjam sepeda motor milik Imakulata Sanur yang adalah korban dengan alasan pergi ke pasar untuk membeli sayur.

Pelaku RDL meminjam motor tersebut di Rumah korban yang beralamat di Jalan Banteng, kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, pada pada Rabu 13 Juli 2022, sekitar pukul 15.00 Wita. 

Namun, lanjut I Made Budiarsa, ternyata pelaku membawa kabur motor korban tersebut sampai pada hari Selasa, tanggal 26 Juli 2022.

"Korban pun berusaha untuk mencari pelaku namun pelaku tidak berhasil ditemukan sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Manggarai," terang I Made Budiarsa.

"Dan pada hari ini, Rabu tanggal 27 Juli 2022, pukul 02.00 Wita, Unit Jatanras Polres Manggarai bersama anggota Polsek Lembor berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti sepeda motor, bertempat di Lembor, Desa Nanga Lili, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat," sambungnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti, berupa satu unit sepeda motor Honda Supra GTR 150 diamankan di Polres Manggarai guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Jivansi).***