Kabupaten Nagekeo
Rabu, 07 Agustus 2024 08:15 WIB
Penulis:redaksi
Oleh: Marianus Gaharpung
SUNGGUH memalukan oknum- oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Bajawa diduga mengintimidasi pejabat pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Nagekeo.
Gaspar Laya sebagai pejabat pengadaan barang dan jasa sangat merasa tertekan dengan sikap oknum Jaksa di Bajawa.
Intimidasi dari okum Jaksa tersebut dimaksudkan agar mendapat "jatah kue" dari proyek tahun anggaran 2024.
Modus busuk seperti itu diduga sering dilakukan oleh oknum- oknum jaksa atas atas dasar kewenangan pro yustisia.
Biasanya mereka melakukan aksinya melalui pesan WA, atau pejabat dipanggil danditanya proyek- proyek tahun kemarin yang sudah selesai lalu dicari- cari kesalahannya.
Siapa tidak takut jika di panggil diperiksa APH. Padahal substansi penegakan hukum dalam konteks pro yustisia sangat mengedepankan aspek kepastian hukum serta keadilan tetapi hal ini diduga sebagai modus transaksi ekonomis yang menguntungkan.
Sangat memalukan perilaku oknum Jaksa diduga memeras warga atas dasar kewenangan pro yustisia yang disandangnya.
Keberanian seorang Gaspar Laya sebagai ASN Pemkab Nagekeo patut diacungi jempol membongkar praktek busuk ini di Kejaksaan Negeri Bajawa.
Ada banyak warga yang diduga menjadi korban dari "keganasan" perilaku oknum- oknum Jaksa hanya warga memilih diam tidak mau memperbesar masalah.
Karena anggapannya posisi aparat penegak hukum dengan kewenangan yang dimiliki selalu pada posisi dominan alias tidak imparsialitas.
Namun sikap Gaspar Laya yang berani menjadi pemicu dan contoh yang terpuji bahwa ketidakadilan yang dilakukan oknum aparat penegak hukum harus dilawan.
Warga Nagekeo harus melakukan demo/unjuk rasa di Kejaksaan Negeri Bajawa, jangan diam dengan persoalan ini.
Jika warga diam dianggap takut dan mengamini praktik yang diduga busuk ini. Ketidakadilan harus dibongkar dengan perlawanan warga.
Perilaku oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Bajawa menunjukan bukan lagi sebagai penuntut umum tetapi makelar proyek.
Apakah ini pantas? Justru sangat tidak pantas dan menjijikan perilaku oknum- oknum jaksa.
Sudah benar langkah hukum yang dilakukan Gaspar Laya dengan bersurat ke Jaksa Agung Muda Pengawasan dan berkenan bersurat lagi ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi, Kajati NTT dan Komisi Yudisial RI perihal intimidasi terhadap Gaspar Laya dan mohon perlindungan hukum.
Oleh karena itu, dugaan intimidasi oknum-oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Bajawa terhadap Gaspar Laya harus diselesaikan secara transparan dengan memberikan sanksi yang setimpal jika terbukti .
Langkah ini perlu diambil untuk memberikan kepercayaan publik bahwa keadilan sama bagi setiap warga negara. Miris!
*Penulis adalah dosen FH Ubaya dan Ketua Dewan Penasehat DPC. Peradi Sidoarjo. ***
10 bulan yang lalu
setahun yang lalu