Pemda Manggarai Kalah Perkara, Tanah Nanga Banda Tetap Milik Arifin Manasa

Rabu, 06 September 2023 20:53 WIB

Penulis:redaksi

tanah.jfif
Foto tanah Nanga Banda milik H Arifin Manasa yang dicaplok Pemda Manggarai (Jo Kenaru)

RUTENG (Floresku.com) - Pengadilan Negeri Manggarai Nusa Tenggara Timur memenangkan gugatan H Zainal Arifin Manasa dalam perkara perdata klaim kepemilikan tanah Nanga Banda di Reok oleh Pemda Manggarai.

Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini dalam amar putusan yang dibacakan pada Selasa (5/9) menyatakan menolak eksepsi Pemda Manggarai Cq Bupati Manggarai selaku tergugat.

Sebagimana tertuang dalam amar putusan yang salinannya diterima Rabu, 06 September 2023 bahwa dalam pokok perkara dinyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Arifin Manasa untuk sebagian.

Dengan demikian Pemda Manggara gagal menguasai tanah seluas 30.000 m² itu lantaran tak ada bukti kepemilikan.

Berbeda dengan  penggugat yakni H. Zainal Arifin Manasa yang memiliki dokumen yang kuat dan riwayat yang panjang sampai mengusai tanah 3 hektare tersebut secara turun temurun sebagai lahan pertanian dan juga dimanfaatkan untuk peternakan sapi, kuda dan kerbau.

"Menyatakan menurut hukum Penggugat Asal / Tergugat Intervensi I adalah pemilik yang sah atas tanah objek sengketa yang terletak di lokasi Persawahan Due, sekarang disebut Nanga Banda, wilayah Kelurahan Reo, Kecamatan Reo, Kabupaten Manggarai, Propinsi Nusa Tenggara Timur," demikian bunyi amar putusan itu.

Hakim juga menyatakan tergugat asal sekaligus tergugat intervensi II terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat.

Obyek sengketa diserahkan ke H Zainal Arifin Manasa

Terhadap amar putusan tersebut, majelis memerintahkan tergugat asal maupun tergugat intervensi II atau pihak-pihak lain yang mendapatkan hak dari tergugat asal maupun tergugat intervensi II atas penggunaan, pengelolaan dan pembangunan di atas tanah obyek sengketa untuk keluar atau melakukan pengosongan atas tanah obyek sengketa dan menyerahkan tanah obyek sengketa kepada penggugat asal dengan tanpa syarat apapun apabila diperlukan dengan bantuan aparat keamanan yaitu Kepolisian.

"Memerintahkan Tergugat Asal / Tergugat Intervensi II dan Para Turut Tergugat / Para Turut Tergugat Intervensi dan atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk patuh pada isi putusan dalam perkara ini," bunyi petikan putusan perkara ini. Menolak Gugatan Penggugat Asal / Tergugat Intervensi I selain dan selebihnya," isi lanjutan putusan tersebut.

Sementara dalam eksepsi gugatan intervensi di mana hakim menyatakan menolak eksepsi penggugat asal sekaligus tergugat intervensi I untuk seluruhnya juga menolak eksepsi penggugat asal sekaligus tergugat intervensi II untuk seluruhnya.

Lalu dalam pokok perkara hakim menolak gugatan untuk gugatan para penggugat intervensi untuk seluruhnya.

Sedangkan dalam gugatan asal dan gugatan intervensi dinyatakan "Menghukum Tergugat Asal / Tergugat Intervensi II dan Para Penggugat Intervensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp6.504.000,00 (Enam juta lima ratus empat ribu Rupiah) secara tanggung renteng".

Pemda tidak punya bukti

Kuasa hukum penggugat, Durman Paulus, ketika dihubungi terpisah menjelaskan, tindakan tergugat (Pemda Manggarai) yang mengklaim tanah objek sengketa milik kliennya (H Zainal Arifin Manasa) menjadi aset Pemda Manggarai terbukti tidak didasari fakta-fakta ataupun legalitas yang sah.

"Terima kasih kami sampaikak kepada majelis hakim untuk putusan yang adil ini. Tergugat dalam hal ini Pemda Manggarai secara sah dan meyakinkan merupakan suatu perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheids daad) yang merugikan klien kami," ujar Durman Paulus.

Kerugian materil dan imateril

Seperti diberitakan, sebelum kasus ini disidangkan, Pemda Manggarai sebelumnya merobohkan pagar dan memasang plang di atas tanah milik H Zainal Arifin Manasa di Nanga Banda.

Agar tahu saja, dipimpin Wakil Bupati Manggarai Heribertus Ngabut, tindakan pembongkaran pagar dan pemasangan pilar di atas lahan milik penggugat mendapat perlawanan sengit dari keluarga Arifin Manasa.

"Bahwa tindakan pembongkaran tetap berlanjut dan dijalankan oleh tergugat di mana kejadian pada tanggal 29 Juli 2022 di lokasi Nanga Banda tepatnya di lahan atau tanah objek sengketa milik penggugat," sebut Durman.

"Bahwa sebagai akibat dari pembongkaran oleh pihak penggugat yang mengerahkan ratusan personel Satpol PP mengalami kerugian baik materiil maupun immaterial," tekan dia.

Dalam gugatan yang diajukan di persidangan, pihak pengugat menyertakan ganti rugi akibat aksi pembongkaran pagar yang dibangun penggugat.

"Kerugian senyatanya telah diderita penggugat berupa hancurnya bangunan pagar tembok milik penggugat di atas tanah milik penggugat," sebut Durman Paulus.

Apabila kerugian ini dinilai dengan uang maka sungguh pantas dan sesuai hukum apabila tergugat dihukum membayar kerugian senilai Rp1 miliar dengan perhitungan luas bangunan pagar tembok di atas tanah milik penggugat ditambah dengan luas bangunan pagar tembok di atas tanah milik penggugat yang luas kurang lebih 30. 000 m².

Selain itu kerugian materil berupa penguasaan secara sepihak tanpa alas hak atas tanah milik penggugat oleh tergugat yang jika dirinci adalah sejumlah harga tanah per meter persegi sebesar Rp1 juta dikalikan total luas tanah kurang lebih 30.000 m² sehingga kerugian materil penggugat adalah sebesar Rp1.000.000X 30.000 m² = Rp30 miliar sehingga total kerugian materil adalah sebesar Rp31 miliar.

Selain kerugian materiil tambah Durman Paulus, kliennya juga mengalami kerugian immaterial yaitu tercemarnya nama baik penggugat di muka umum dalam hal ini masyarakat Reo yang terlanjur menganggap seolah-olah penggugat menguasai lahan orang lain. (Jo Kenaru/Jivansi). ***