Pemerintah Akan Sanksi Tegas Perusahaan Tak Bayar THR

Kamis, 29 April 2021 06:31 WIB

Penulis:redaksi

industri manufaktur.jpg
Ilustrasi: para buruh sedang bekerja di sebuah pabrik. (Foto:istimewa)

JAKARTA (Floresku.com) - Pemerintah akan menindak tegas perusahaan yang tidak mengindahkan Surat Edaran (SE) Menteri@KemnakerRI tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja atau buruh di perusahaan. 

“Sanksi tegas yang akan diberikan yakni teguran terulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian smementara, penghentian sebagian, penghentian seluruh produksi hingga pembekuan kegiatan usaha,” demikian  ujar Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah sebagaimana dicuit  twitter Potal Berita Info Publik@infoPublikIP, 27 April, pada pukul 08:48 PM.

 Pemberian sanksi tersebut, akan direkomendasikan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan kepada perusahaan yang tidak menjalankan kebijakan di atas. Kemudian, rekomendasi itu, harus ditindak lanjuti oleh pemerintah daerah (Pemda) terkait untuk memberikan sanksi sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.

"Dalam rangka memberikan kepastian hukum, kami meminta kepada gubernur, bupati wali kota untuk menegakkan hukum sesuai kewenangannya memperhatikan rekomendasi ," tutur Menaker Ida saat berdiskusi pada Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang bertajuk "THR Dorong Konsumsi" Senin (26/4) 

Posko THR

Dalam mengoptimalkan sanksi-sanksi tersebut, kini pihaknya sudah membentuk Posko THR yang berada di seluruh provinsi. Guna memastikan perusahaan-perusahaan di setiap provinsi membayarkan THR para pekerja sesuai dengan aturan yang telah diterbitkan oleh pihaknya.

Dalam pengawasan kali ini, melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari mulai instansi pemerintah terkait, dinas ketenagakerjaan, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja. Pemangku kepentingan itu akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan THR sesuai dengan aturan di atas.

"Alhamdulillah sampai hari ini 34 provinsi di Indonesia ini telah membentuk posko THR ," katanya.

Demi memudahkan, para pekerja menyampaikan keluhannya tersebut, posko dapat diakses secara dalam jaringan (daring). Sehingga, pekerja yang terindikasi tidak mendapatkan THR dapat melakukan pelaporan melalui gawai pintar yang dimilikinya.

"Posko THR ini dalam bentuk online dan offline. Berbeda dengan tahun lalu yang hanya bisa diakses secara online," imbuhnya.

Mekanisme pelayanan posko di atas akan dilakukan secara cepat, ketika mendapat laporan dari pekerja yang belum mendapatkan THR. Maka, Pemda terkait akan segera menerjunkan jajarannya ke perusahaan yang dilaporkan.

Dinas terkait akan melakukan pemeriksaan yang melibatkan berbagai pihak terkait dengan kebijakan pelaksanaan THR. Bila terbukti, maka perusahaan akan didorong melakukan dialog untuk mencapai kesepakatan membayarkan THR sesuai aturan yang berlaku.

"Kepala Dinas Tenaga Kerja tingkat provinsi untuk selanjutnya memerintahkan pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan pelaksanaan pembayaran THR,' katanya.

Apabila, perusahaan tetap tidak membayarkan THR seperti yang diamanatkan oleh aturan yang berlaku. Maka, langsung diberikan tindakan tegas sesuai dengan bobot kesalahan yang dilakukan perusahaan tersebut.

Ida menjamin, Posko yang dibentuk oleh pemerintah untuk memperkuat komitmen perusahaan dalam memberikan THR kepada pekerjanya. Berkaca, dari lengalaman-pengalaman yang lalu, tepatnya pada 2020 ratusan kasus sudah di tindak lanjuti oleh posko tersebut.

Dari total sekitar 410 aduan yang diterima oleh posko tersebut, ada sekitar 307 perusahaan yang telah memberikan THR kepada pekerjanya. Kemudian, sisanya sebayak 103 sedang dalam proses tindak lanjut sesuai dengan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Seluruhnya sudah dapat diselesaikan baik dalam bentuk sanksi tegas maupun pembayaran THR sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.

Surat Edaran

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, disebutkan bahwa perusahaan terdampak Covid-19 dan berakibat tidak mampu membayar THR keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam perundang-undangan, wajib melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan.

Ida juga menyebut, sesuai dengan SE Pembayaran THR, bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR harus melakukan dialog dengan pekerja dengan melampirkan bukti.

"Ketidakmampuan itu didasarkan atas bukti laporan keuangan internal, [dialog] dilakukan secara kekeluargaan, nah hasil dari pembahasan bipartit tersebut dilaporkan kepada dinas ketenagakerjaan setempat," ujar Ida.  

Perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja/buruh pun melaporkan kesepakatan tersebut kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Sementara, sebagai bentuk fasilitas pemerintah terkait pembayaran THR ini, Kemnaker pun sudah membuka posko THR 2021 dan call center 1500-630 yang sudah berjalan pada 20 April hingga 20 Mei 2021 mendatang. (MLA)