Pemkot Kupang Lanjutkan PPKM Level 4 hingga 24 Agustus

Selasa, 10 Agustus 2021 21:39 WIB

Penulis:MAR

Pemerintah-Kota-Kupang.jpg
(null)

KUPANG (Floresku.com)  -  Dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19, Pemkot  Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 24 Agustus 2021.

Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore, mengatakan  PPKM Level 4 diperpanjang untuk kedua kalinya sebagai upaya pemerintah dalam mengendalikan peningkatan kasus positif COVID-19 di Kota Kupang yang terus meningkat.

“Selama PPKM level 4 Pemerintah Kota Kupang  telah mengizinkan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen atau 30 orang,” ujarnya, Selasa (10/8/2021)

Selain itu, dia menambahkan  selama PPKM level 4 Pemerintah Kota Kupang juga mengizinkan kegiatan pertandingan olah raga yang diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.  “PPKM level 4 tahap kedua di Kota Kupang mulai berlangsung 11-24 Agustus 2021,” tegasnya.
 

Baca Juga: Kota Kupang, Kabupaten Ende, Sumba Timur dan Sikka Paling Berisiko Sehingga Perlu Lanjutkan PPKM Level 4 

Tutup Tempat Wisata
Pemerintah Kota Kupang , kata dia,  tetap menutup sementara tempat-tempat wisata, tempat hiburan, pub, karoke serta area publik yang menimbulkan keramaian dan kerumunan termasuk melarang berbagai kegiatan pesta yang berpotensi adanya kerumunan warga.

Sementara itu, Tim gugus tugas penanganan COVID-19 Kota Kupang tetap melakukan operasi protokol kesehatan dan melakukan penyekatan pada semua pintu masuk dari luar kota menuju Kota Kupang dalam mengantisipasi masuknya warga yang melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Jefri juga  berharap perpanjangan PPKM level 4 tahap kedua itu dapat mengendalikan peningkatan kasus positif COVID-19 di ibu kota provinsi  yang berbasis kepulauan ini.