Penangkapan Ketua Umum PPWI Lampung dan Dua Rekannya, Pintu Masuk Penertiban Organisasi Pers dan Wartawan

Selasa, 15 Maret 2022 05:26 WIB

Penulis:redaksi

Editor:redaksi

IMG-20220315-WA0002.jpg
Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung dan juga Ahli Pers Dewan Pers Iskandar Zulkarnain mengatakan kasus arogansi wartawan di Lampung Timur sebagai pintu masuk untuk menertibkan kembali organisasi pers dan wartawan. (IG Iskandar Zulkarnain)

BANDAR LAMPUNG  (Floresku.com)— Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung dan juga Ahli Pers Dewan Pers Iskandar Zulkarnain menanggapi kegaduhan yang mengatasnamakan organisasi pers dan wartawan di Polres Lampung Timur.

Ia mengatakan kasus penangkapan Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke dan dua rekannya "wartawan" atas nama Muhammad Indra (36) dari resolusitv.com, Sunarso (41) dari lantainews.com, dan Ketua PPWI Lampung Edi Suryadi (48) adalah pintu masuk untuk menertibkan kembali organisasi pers dan wartawan.

"Ini adalah lampu merah bagi perusahaan pers yang tak berbadan hukum dan tidak terverifikasi di Dewan Pers juga wartawan yang belum berkompeten untuk segera membenahi perusahaan dan organisasi pers," ujarnya saat dimintai pendapatnya, Senin, 14 Maret 2022.

Menurutnya, Undang-Undang Pers No. 40/1999 mengamanatkan bahwa perusahaan pers harus berbadan hukum dan terverifikasi di Dewan Pers, termasuk juga wartawan harus mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) atau UKJ.

"Jadi, publik harus tahu mana perusahaan pers yang benar-benar terdaftar dan mana wartawan bodong yang berbuat melanggar hukum," jelasnya.

Lebih lanjut, Pemimpin Redaksi Lampung Post itu menjelaskan perusahaan pers dan wartawan harus mematuhi segala regulasi UU Pers, Kode Etik, dan peraturan pers lainnya. Terlebih lagi, Dewan Pers dalam menangani kasus sengketa pers sudah menandatangani nota kesepahaman bersama Polri, Kejaksaan Agung RI, dan Mahkamah Agung.

"Apabila sudah terverifikasi di Dewan Pers dan wartawan telah mengikuti uji kompetensi, akan memudahkan Dewan Pers, kepolisian, juga hakim untuk menyelesaikan sengketa pers yang bersandar pada UU No. 40/1999," ungkapnya.

Selain itu, tambah Iskandar, wartawan juga harus bisa memilih organisasi profesi wartawan yang sudah menjadi konstituen Dewan Pers antara lain PWI, AJI, IJTI, PRSSNI, ATVLI, dan SPS. (CA)

Tulisan ini telah tayang di kabarsiger.com oleh Chairil Anwar pada 15 Mar 2022