Peserta CPNS bisa Ajukan Jadwal Ulang kalau Terkonfirmasi Positif COVID-19

Rabu, 08 September 2021 13:34 WIB

Penulis:MAR

 Badan Kepegawaian Negara (BKN) Palembang menyebutkan bagi peserta CPNS yang terkonfirmasi positif COVID-19 bisa mengajukan penjadwalan ulang Seleksi kompetensi dasar (SKD) sistem Computer Assisted Test (CAT).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Palembang menyebutkan bagi peserta CPNS yang terkonfirmasi positif COVID-19 bisa mengajukan penjadwalan ulang Seleksi kompetensi dasar (SKD) sistem Computer Assisted Test (CAT). ( Badan Kepegawaian Negara (BKN) Palembang menyebutkan bagi peserta CPNS yang terkonfirmasi positif COVID-19 bisa mengajukan penjadwalan ulang Seleksi kompetensi dasar (SKD) sistem Computer Assisted Test (CAT).)

JAKARTA (Floresku.com) -  Badan Kepegawaian Negara (BKN) Palembang menyebutkan bagi peserta CPNS yang terkonfirmasi positif COVID-19 bisa mengajukan penjadwalan ulang Seleksi kompetensi dasar (SKD) sistem Computer Assisted Test (CAT).

"Asal, peserta tersebut melaporkan ke instansi terkait maka akan diberi kesempatan untuk menjadwal ulang SKD-nya," kata Kepala Kantor Regional VII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Palembang Margi Prayitno, Rabu (8/9/2021).

Dia menjelaskan mekanismenya peserta CPNS yang terkonfirmasi positif COVID-19 melaporkan ke instansi tempat dia mendaftar.

Lalu, instansi tersebut mengirim surat kepada Kepala BKN regional dan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian mengajukan penjadwalan ulang waktu dan tanggal ujian peserta agar bisa mengikuti kembali tes CAT, ujar dia.

Selanjutnya ia menambahkan surat tembusan akan ditujukan kepada Kanreg VII BKN Palembang dan di lampirkan hasil tes PCR atau antigennya. 
Sesuai dengan syarat, peserta wajib melampirkan syarat negatif uji klinis, selain syarat lainnya sebagai syarat utama peserta untuk mengikuti tes lanjutan SKD CPNS, tambah dia.

Sementara secara teknis, Kepala Bidang Informasi Kepegawaian Kanreg VII BKN Palembang, M Andri Hafif menambahkan setiap sesi ujian CAT, jumlah peserta CPNS formasi 2021 pasti ada yang berkurang. Karena peserta bisa sampai 30 orang tidak jadi mengikuti seleksi kompetensi dasar, alasannya beragam karena positif COVID-19 dan lainnya.

Dia mencontohkan SKD di The Sultan Convention Center, Jalan Sultan Muhammad Mansyur Palembang, sejak 6 September, ditemukan sejumlah peserta yang tidak hadir dalam ujian CAT dikarenakan absen saat registrasi dan beberapa lainnya dinyatakan positif COVID-19.

"Sesi tanggal 6 sampai 9 besok untuk instansi Lahat, PALI dan OKI. Selama tiga hari kamaren ada ratusan peserta yang tidak hadir," tambah dia.

Pada hari pertama dari Kabupaten Lahat total peserta yang tidak hadir 144 orang. Lalu di hari kedua dari Lahat dan OKI total peserta yang tidak hadir 125 orang. Kemudian di hari ketiga dari OKI, total yang tidak hadir 70 orang dan hari ini di sesi pertama yang tidak hadir ada 30 an peserta.

"Dalam sehari ada tiga sesi, satu sesi bisa 600 peserta. Jadi dalam satu hari berkisar 1800 peserta dan yang tidak hadir 5-10 persennya," katanya.(*)

Tulisan ini telah tayang di wongkito.co oleh Nertina pada 08 Sep 2021