Gotong royong
Kamis, 23 April 2026 14:18 WIB
Penulis:Redaksi
Editor:Redaksi

MALASERA (Floresku.com) – Aktivitas di galian C di kawasan Tiwu Pu'uwaku terus menjadi perbincangan publik. Pemerintah Desa Nataute dan Desa Tenda Ondo akhirnya angkat bicara, memberikan klarifikasi terkait aktivitas pengambilan material yang belakangan menuai perhatian masyarakat.
Sekretaris Desa Nataute, Kristoforus Lerang, menegaskan bahwa pemerintah desa sejak awal telah mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan surat larangan.
Larangan tersebut ditujukan kepada pihak manapun agar tidak melakukan pengambilan material sebelum mengantongi izin resmi.
“Dari awal kami sudah mengeluarkan surat larangan. Pengambilan material tidak boleh dilakukan sebelum ada izin,” jelasnya.
Menindaklanjuti situasi tersebut, Pemerintah Desa Nataute bersama DPRD Kabupaten Nagekeo juga telah melakukan kunjungan langsung ke lokasi.
Baca juga:
Dalam kunjungan itu, mereka bertemu dengan tokoh adat setempat, Pius Pedo, selaku Kepala Suku Tonggo, serta pihak pelaksana dari perusahaan.
Menurut keterangan Pius Pedo, pengambilan material dilakukan untuk keperluan normalisasi kali, guna melindungi kebun miliknya yang berada di sekitar lokasi.
Selain itu, material yang diambil juga disebut turut dimanfaatkan untuk pembangunan gereja baru di Stasi Malasera, berupa batu, pasir, batu pecah, hingga semen.
Namun demikian, kejelasan status wilayah menjadi sorotan penting. Beberapa hari lalu, pihak Polres Nagekeo turun langsung melakukan pengecekan titik koordinat.
Hasilnya menunjukkan bahwa lokasi galian C tersebut ternyata berada dalam wilayah administratif Kabupaten Ende.
“Dari hasil pengecekan, lokasi itu masuk wilayah Kabupaten Ende. Jadi untuk informasi lebih lanjut bisa dikonfirmasi ke Pemerintah Desa Tenda Ondo,” tambah Kristoforus.
Sementara itu, Kepala Desa Tenda Ondo, Petrus Taa, membenarkan bahwa aktivitas pengambilan material dilakukan oleh pihak kontraktor untuk mendukung proyek pembangunan jalan ruas Nangamboa–Watumite sepanjang 3 kilometer.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah desa hanya sebatas menerima dan mengetahui adanya surat permohonan pengambilan material, termasuk batas-batas lokasi yang dimaksud. Namun hingga saat ini, belum ada informasi resmi terkait apakah izin tersebut telah diterbitkan atau belum.
“Yang kami terima baru sebatas permohonan. Untuk izin keluar atau tidak, kami belum mendapatkan informasi resmi,” ujarnya.
Di sisi lain, pihak pelaksana proyek disebut tetap berpacu dengan waktu untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai masa kontrak yang ditargetkan rampung pada awal hingga akhir Mei mendatang.
Situasi ini menunjukkan perlunya kejelasan administratif dan koordinasi lintas wilayah agar aktivitas pembangunan tetap berjalan tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. (Silvia). ***
8 bulan yang lalu