manggarai
Kamis, 10 Maret 2022 16:19 WIB
Penulis:redaksi
Editor:redaksi
RUTENG (Floresku.com) -Aparat kepolisian Polres Manggarai mengamankan PE, seorang pria berusia 32 tahun yang beralamat di Beokina, Desa Golo Langkok, Kecamatan Rahong Utara karena diduga melakukan tindakan penganiayaan berat terhadap SW (60) yang juga merupakan warga setempat.
Hal ini diungkapkan oleh I Made Budiarsa selaku Kasubag Polres Manggarai dalam pesan Whatsapp yang diterima Floresku.com, pada Kamis 10 Maret 2022.
Demikian I Made Budiarsa menerangkan, kejadiannya berlangsung sekitar Pukul 11. 30 Wita dengan Tempat Kejadian Perkara di Beokina, Desa Golo Langkok, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai.
Kronologi kejadiannya, lanjut I Made Budiarsa bahwa awalnya korban berniat membongkar dapur milik terduga pelaku PE.
Kemudian terduga pelaku mencegat dengan mengatakan jangan berbuat seperti itu, karena ini bukan tanahmu, karena tanah ini sudah dibagi oleh orang tua dulu. (Bahasa manggarai "Asi nenggitu pande e. Ai toe Tanah dehau hoo. Ai Tanah ata poli bagi lata tua ho ga" ). Kemudian, korban menjawab, kau tidak ada Hak atas tanah ini.
"Lalu, terduga pelaku dengan tanpa pikir panjang langsung membacok korban, tepatnya di bagian kiri pundak korban yang mengakibatkan korban dilarikan ke Puskesmas Wangko dan kemudian dirujuk ke RSUD Ben Mboi Ruteng," terang I Made Budiarsa.
Atas kejadian tersebut lanjutnya, Aipda Ridwan Nelson Lubalu, Bhabinkamtibmas Kecamatan Rahong Utara Res. Manggarai bersama Bripka Anselmis K. Nongko mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk Mengamankan Pelaku dan Barang Bukti berupa Sebilah Parang Panjang.
Di samping itu, Bhabinkamtibmas juga menghimbau kepada warga dan keluarga dari kedua belah pihak untuk tetap menjaga situasi, agar tidak terjadi permasalahan lebih lanjut mengingat kedua belah pihak merupakan Keluarga Dekat.
"Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai untuk diproses hukum lebih lanjut," jelasnya. (Jivansi). ***
2 bulan yang lalu
3 bulan yang lalu