PPA
Senin, 01 Maret 2021 02:07 WIB
Penulis:Redaksi

Jakarta: Pemerintah mengalihkan saham negara di 5 (lima) sejumlah Badan Usaha Miliki Negara (BUMN ke PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA. Kelima BMUN yang saham-sahamnya dialihkan itu adalah PT Indosat Tbk (ISAT), PT Prasadha Pamunah Limbah Industri, PT Kawasan Industri Lampung, PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) dan PT Socfin Indonesia.
Pengalihan saham itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset. Peraturan Pemerintah tersebut diteken Presiden Joko Widoro (Jokowi) pada 15 Februari 2021 dan diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dua hari kemudian
Menurut PP tersebut, pengalihan saham 5 (lima) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri BUMN, Erick Thohir. “Hal tersebut dimaksudkan guna memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset," dikutip floresku.com, Minggu (28/2).
Adapun penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud seperti dalam Pasal 1 sebanyak:
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mengakibatkan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset menjadi pemegang saham PT Indosat Tbk, PT Prasadha Pamunah Limbah Industri, PT Bank Bukopin Tbk, PT Kawasan Industri Lampung, dan PT Socfin Indonesia. (NDA)