Presiden Jokowi Alihkan Sebagian Saham Negara di 5 BUMN Ke PT PPA

Senin, 01 Maret 2021 02:07 WIB

Penulis:Redaksi

Jokowi.jpg
Presiden Jokowi Teken PP

Jakarta: Pemerintah  mengalihkan saham negara di 5 (lima) sejumlah Badan Usaha Miliki Negara (BUMN ke PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA. Kelima BMUN yang saham-sahamnya dialihkan itu adalah PT Indosat Tbk (ISAT), PT Prasadha Pamunah Limbah Industri, PT Kawasan Industri Lampung, PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) dan PT Socfin Indonesia. 

Pengalihan saham itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset. Peraturan Pemerintah tersebut diteken Presiden Joko Widoro (Jokowi)  pada 15 Februari 2021 dan diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dua hari kemudian

Menurut PP tersebut, pengalihan saham 5 (lima) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri  BUMN, Erick Thohir. “Hal tersebut dimaksudkan guna  memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset," dikutip floresku.com, Minggu (28/2).

Adapun penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud seperti dalam Pasal 1 sebanyak:

  1. 776.624.999 (tujuh ratus tujuh puluh enam juta enam ratus dua puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada PT Indosat Tbk;
  2. 50 (lima puluh) saham pada PT Prasadha Pamunah Limbah Industri;
  3. 4.736.255 (empat juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu dua ratus lima puluh lima) saham Seri A dan 1.034.232.376 (satu miliar tiga puluh empat juta dua ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh enam) saham Seri B pada PT Bank Bukopin Tbk;
  4. 1.762.087 (satu juta tujuh ratus enam puluh dua ribu delapan puluh tujuh) saham pada PT Kawasan Industri Lampung; dan
  5. 1 (satu) saham Seri B, 2.999 (dua ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri C, dan 2.000 (dua ribu) saham Seri D pada PT Socfin Indonesia; yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh negara

Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mengakibatkan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset menjadi pemegang saham PT Indosat Tbk, PT Prasadha Pamunah Limbah Industri, PT Bank Bukopin Tbk, PT Kawasan Industri Lampung, dan PT Socfin Indonesia. (NDA)