QUO Vadis IKN ?

Jumat, 01 Juli 2022 07:57 WIB

Penulis:MAR

Editor:MAR

Yanto.jpg
(null)

Oleh Ignas Iryanto Jou

Salah satu dari sekian banyak terobosan strategis yang dilakukan Presiden Jokowi adalah pemindahan ibukota negara dari Jakarta ke IKN ( ibukota Negara nusantara). 

Wacana pemindahan ini sudah ada sejak masa Bung Karno dan dengan keberanian seorang Jokowi diputuskan secara konkrit: lokasi, jadwal pemindahan secara bertahap bahkan budgetnya juga peluang peluang kemitraan dengan pihak luar negeri sudah disusun dan dipersiapkan. 

Sebagaimana galibnya setiap langkah terobosan strategis bangsa kita sudah alami pro kontra yang sempat memanas, bahkan hingga kini pun masih ada kelompok yang menentang dan jika ada peluang politik mungkin akan membatalkan keputusan ini. Disanalah letak pentingnya pemilihan presiden mendatang, karena jika salah pilih, maka bisa jadi seluruh terobosan yang telah dirintis termasuk IKN, akan dibatalkan jika yang jadi presiden hasil pilpres 2024 nanti tidak sevisi dengan Jokowi.

 Sangat melegakan bahwa dalam kunjungan ke IKN presiden pada tanggal 22 Juni 2022 beliau menegaskan bahwa IKN telah diatur dalam sebuah UU (jadi sesudah bukan merupakan keputusn politik yang berkekuatan hukum) dan bahwa agenda dan jadwal yang telah disusun akan dipenuhi oleh pemerintah. 

Tiga proyek yang terkait IKN dilaporkan telah selesai seperti jembatan Pulau Balang, Bendungan Sepaku dan Persemaian Mentawir.  Presiden akan menempati istana keprisidenan di IKN paling lambat tanggal 16 Agustus 2024, yang juga berarti jika pelantikan Presiden hasil pilpres 2024 dilaksnakan di bulan oktober sebagaimana pilpres pilpres sebelumnya, maka proses pelantikannya akan dilakukan di IKN dan Presiden baru akan memulai tugasnya dari IKN.

Indonesia akan memulai era baru dengan IKN dengan Presiden hail pipres 2024. Karena itu rakyat semestinya tidak memilih tokoh yang sebenarnya menolak IKN sebagai Presiden 2024. Kita tahu penolakan itu datang dari kubu mana selama ini. 

Dari sudut lain, IKN tidak lebih merupakan sebuat proyek super raksasa di wilayah terpencil di pulau Kalimantan yang merupakan kawasan hutan. Proyek seperti ini dalam skala yang lebih kecil sekalipun umumnya memilik 4 tantangan klasik: pertama isu konflik lahan dengan masyarakat, isu penyerapan tenaga kerja lokal, isu kerusakan lingkungan sebagai impak dari proyek serta ujungnya pada tingkat penerimaan atau penolakan masyarakat atas proyek.4 isue ini sering dialami oleh berbgai korporasi baik swasta maupun BUMN yang memulai suatu proyek di daerah terpencil. 

Artikel ini dibuat berdasarkan sedikit pengalaman penulis ketika diberi tugas menangani masalah masalah eksternal di suatu korporasi swasta yang juga bekerja di wilayah terpencil di Kalimantan baik di kalsel, kalteng maupun Kaltim. 

Ini hanya sebuah sharing yang semoga bisa menjadi satu dari banyak masukan bagi tim yang ditugaskan presiden di IKN. Maaf jika terkesan terlalu mikro dan praktis. Agenda besar IKN terlalu penting untuk mengalami penundaan apalagi kegagagalan. Secara makro, sudah selesai. Ide dan  gagasan besar. Payung hukum. Penundaan bisa terjadi karena factor factor mikro. Untuk tidak membuat artikel ini  terlalu panjang, penulis membatasi bahasan hanya pada dua persoalan pokok: potensi konflik lahan dan isu penyerapan tenaga kerja lokal.

Konflik Lahan dengan Masyarakat

Lahan di wilayah seperti ni secara sederhana biasanya merupakan lahan hutan yang dalam peta KLHK merupakan milik negara dan wilayah APL ( area Pemanfaatan lain ) yang sudah dimiliki oleh masyarakat baik merupakan wilayah tempat tinggal maupun wilayah kebun rakyat. 

Area proyek yang merupakan APL harus dibebaskan oleh pemilik proyek melalui transaksi jual beli. Konflik terjadi bisa dipicu oleh hadirnya kelompok mafia lahan yang dapat merupakan konspirasi beberapa pihak: unsur pemilik proyek yang memberi info mengenai wilayah yang mau dibebaskan, warga lokal yang sering merupakan preman lokal yang menjadi operator lapangan, pemilik modal yang menyiapkan dana yang dibutuhkan serta kadang juga melibatkan apparat keamanan lokal yang menjadi pelindung kelompok mafia ini. 

Modus operansi kelompok ini umumnya terdiri dari dua model: pertama membebaskan lahan sebelum pembebasan oleh pelaksana proyek. Jadi para preman lokal melakukan pembelian lahan masyarakat dan memaksakan agar mendapatkan harga yang serendah mungkin. Yang kemudian akan dibebaskan oleh pelaksanak proyek dengan harga yang jauh lebih tinggi. Kelompok ini mendapatkan keuntungan berlipat sementara pemilik lahan sangat dirugikan.

Modus yang lain adalah mereka menyebarkan isu bahwa uruan pembebasan lahan dengan pelaksana proyek akan ribet dan kemudian mendekati pemilik lahan agar memberikan kuasa ke mereka untuk mengurus transaksi jual beli dengan pelaksana proyek. 

Dapat diduga bahwa mereka akan melakukan berbagai upaya manipulatif/ penipuan sehingga pemilik lahan mendapatkan ganti yang sangat merugikan (ganti rugi) sementara mereka mendapatkan fee yang lebih besar dari yang didapat pemilik lahan. 

Para pemilik lahan yang umumnya merupakan warga sederhana, kurang pendidikan, sering sangat dirugikan dalam permainan ini. Tanah yang menjadi satu satunya asset mereka hilang dan mereka tidak mendapatkan asset pengganti yang memadai untuk meneruskan kehidupan mereka yang sebelumnya ditopang oleh tanah tersebut. 

Pemilik proyek yang arif akan melakukan langkah langkah; survey lahan dan pemiliknya untuk mendapatkan data data pemilik lahan yang sah serta lokasi dan luas lahannya. Kemudian melakukan transaksi langsung dengan para pemilik lahan. Standard harga harus sama dan jangan berbeda antara pemilik lahan. 

Ini hal yang sangat peka yang dapat memancing keributan dan konflik. Jika dua langkah ini sudah dijalankan secara mulus, masalah yang bisa muncul kemudian hanyalah dari pemilik yang memang tidak mau melepaskan lahannya. 

Hal inipun seyogyanya ditangani dengan hati hati, tidak dilakukan dengan intimidasi dan pemaksaan dan sebaiknya ditangani paling akhir. Hal yang sangat positif namun sangat jarang dilakukan oleh pemilik proyek adalah bagi warga yang mendapatkan ganti untung dilakukan pemdampingan agar memiliki asset produktif baru setelah mereka kehilangan lahan yang telah dibebaskan oleh pemilik proyek tersebut. 

Ini bisa menjadi program CSR khusus di awal proyek.Umumnya warga lokal kurang siap menggunakan uang yang diperleh mendadak dalam jumlah yang fantastik dan ada bahaya pola konsumtif yang muncul dalam bentu pembelian barang barang mewah yang tidak produktif.

Begitu duitnya habis barang barang mewah tersebut akan dijual murah dan mereka mulai tenggelam dalam kemiskinan. Ini harus dihindari dengan pendampingan yang sistematis sehingga rejeki nomplok ini dapat menghasilkan usaha atau asset yang produktif buat mereka.

JIka wilayah proyek ada di area hutan yang merupakan aset negara, tidk boleh ada transaksi jual beli antar pemilik proyek dengan warga. Ini jelas illegal dan bisa dipidanakan karena hal itu merupakan transaksi atas aset negara. 

Yang dipidana mestinya dua pihak: pemilik proyek dan penjualnya. Pemilik proyek memperoleh hak pakai atas lahan di area hutan dengan mengajukan ijn pinjam pakai kawasan hutan ke KLHK sebagai lembaga negara yang memiliki dan mengelola aset negara tersebut. IPPKH Itu diatur dalam UU maupun beberapa permen KLHK.

Kewajiban pemilik proyek yang diberikan IPPKH Ini pun tidak ringan. Yang penulis tahu, misalnya untuk proyek tambang, pemilik IPPKH selain memiliki kewajiban reklamasi di lahan tambangnya sesuai desain tutup tambang yang harus disetujui pemerintah di awal proyek, IPPKH itupun hanya berfungsi setelah kewajiban melakukan rehabilitsi lahan kritis yang luasnya sama dengan luas IPPKH dan lahannya maupun jenis tanaman yang ditanam ditentukan oleh pemerintah selesai dilakukan oleh pemilik proyek. Walaupun masyarakat tidak mengantongi hak milik atas lahan di wilayah hutan, pemilik proyek yang arif biasanya mempertimbangkan fakta fakta ini:

  1. Hutan itu telah menjadi sumber kehidupan masyarakat lingkar hutan dengan berburu atau memasang jerat binatang di dalam hutan, memanen madu,memanen rotan dari hutan dll.
  2. HUtan juga telah menjadi penjaga keanekaragaman hayati di wilayah itu yang berkontribusi pada harmoni alam yang menjamin kelestarian alam dan karenanya point nomor 1 diatas dapat berlangsung secara berkelanjutan. 

Dengan mempertimbangkan dua hal di atas, pemilik proyek yang arif akan merumuskan kebijakan pemberdayaan masyarakat lokalnya maupun kebijakan lingkungannya secara tepat. 

Prinsipnya, kelompok yang selama ini menapatkan penghasilannya dari hutan bisa mendapatkan penghasilan pengganti lewat program pemberdayaan ekonomi yang tepat sasaran dan pembukaan wilayah hutan didesain agar ada daeah daera penyanggh dimana fauna yang asli dapat digiring ke wiayah itu dan tidak musnah karena aktivitas pembukaan hutan. 

Potensi konflik lahan di wilayah hutan dapat muncul karena beberapa hal ini:

  1. Sering terjadi begitu mendapat info wilayah hutan yang akan dibuka oleh pemilik proyek bermunculanlah, patok patok lahan di wilayah itu lengkap dengan papan nama pemiliknya. Bahkan bisa muncul spot spot wilayah yang tiba tiba muncul pondok pondok sederhana dengan tanaman tanman baru. Ini usaha dari kelompok kelompok warga untuk mendapatkan ganti rugi dari pemilik proyek.  
  2. Klaim hutan sebagai hutan adat milik masyarakat adat sekitar hutan. BIasanya klaim ini disertai dengan munculnya SKTA (surat keterangan tanah adat) milik beberapa wrga yang dikeluarkan oleh kepala adat dI wilayah itu. 

Dua jenis konflik potensial ini harus diatasi dengan hati-hati dan sebaiknya pemilik proyek juga diperkuat dengan tim yang punya pemahaman mengenai hukum adat dan juga punya perhatian terhadap adat dan budaya lokal.

Penulis mendapat info bahwa saat ini di beberapa lokasi di wilayah IKN telah muncul patok patok lahan yang dibuat oleh warga.( https://jeo.kompas.com/problematika-ibu-kota-nusantara-patok-sudah-terpasang-sosialisasi-tak-kunjung-datang).

WILayah IKN disebutan berada di wilayah hutan produksi yang dikelola oleh sebuah perusahaan. Ini relative mempermudah karena hampir bisa dipastikan bahwa hutan itu milik negara dan perusahaan tersebut hanya dipinjampakaikan. Tinggal ijinnya dicabut maka kepemiliknnya balik ke negara. 

Jika ada perkebunan swasta di wilayah itupun, perlakuannya sama. Mereka tidak memiliki lahan tersebut hanya meminjam pakai dari negara. Jadi tidak perlu terjadi pembebasan lahan dengan mekanisme jual beli. Mungkin karena itulah muncul ptok patok lahan seperti diberitakan oleh kompas.com diatas. 

Konflik dengan Isu Penyerapan Tenaga Kerja Lokal

Ini masalah yang selalu muncul dalam berbagai proyek di wilayah remote dan sering menimbulkan penolakan masyrakat terhadap proyek tersebut, jika tidak ditangani secara tepat. Ketika investasi masuk ke wilayah tersebut harapan untuk bekerja di proyek tersebut menjadi harapan seluruh masyarakat lokal dan munculnya banyak pendatang yang masuk wilayah mereka dan bekerja di sana akan menimbulkan kekecewaan dan kemarahan mereka. 

Kalimat kalimat seperti: ”kami hanya menjadi penonton sementara kekayaan di wilayah kami dikeruk”  akan menjadi kalimat kalimat standard dalam berbagai pertemuan dengan masyarakat. 

Jika terjadi proses recruitmen, isu asli , tidak asli dan paling asli akan muncul…karena biasanya masyarakat lokal akan merasa mereka sebagai penduduk asli wilayah itu mestinya memiliki suatu privilege untuk diterima dibandingkan pendatang. Sikap menolak pendatang sebagai karyawan proyek akan muncul di kalangan masyarakat lokal. 

Sebaliknya pelaksana proyek memiliki sikap logis bahwa tugas utamanya adalah menyelesaikan proyek sesuai jadwal yang diberikan oleh pemilik proyek dan karena itu dia membutuhkan tenaga kerja yang mampu dan memiliki skill yang sesuai. kriteria ini sering sulit didapatkan dari kalangan msyarakat lokal. Kondisi ini yang sering menimbulkan konflik.Penanganan yang kurang tepat akan menimbulkan penolakan atas pelaksanaan proyek.

Beberapa perusahaan memiliki beberapa strategi  untuk menangani persoalan tersebut yang mungkin bisa dipertimbangkan. 

Pertama,  pekerjaan yang tidak membutuhkan keterampilan khusus, 100% diberikan kepada warga lokal.  Kebijakan inipun harus dilaksanakan secara hati hati. Karena akan muncul persaingan antara desa desa sekitar, suatu system quota per desa dengan dasar yang disepakati bersama antara desa desa tersebut dengan pelaksana proyek sebaiknya disepakati secara tertulis dan menjadi pegangan bersama. 

Pemakaian syarat pendidikan minimal pun sebaiknya dirumuskan setelah data yang valid mengenai tingkat pendidikan masyarakat lokal diperoleh. Jika mayoritas penduduk hanya pernah mengenyam bangku SD bahkan banyak yang tidak tamat maka syarat pendidikan minimal SD pun bisa ditentang. Ini kondisi sdm terburuk yang bisa ada di wilayah wilayah terpencil. 

Dalam kondisi terburuk ini, syarat pendidikan minimal sebaiknya dihilangkan dan diganti dengan “pernah duduk di bangku SD dan bisa membaca dan menulis”, karena walaupun sebagai helper yang tidak membutuhkan skill khusus namun kemampun membaca dan menulis itu adalah suatu keharusan yang tidak dapat ditawar lagi.

 Kemampuan membaca dan menulis dipastikan dalam proses seleksi yang dilakukan.  Hal yang juga tidak bisa dikompromikan adalah syarat attitude dari karyawan. Umumnya hal ini akan disetujui oleh masyarakat lokal juga. 

Untuk pekerjaan yang membutuhkan skill khusus, syarat untuk lolos seleksi harus diterapkan secara ketat. Dibutuhkan suatu sosialisasi ke masyarakat lokal mengapa hal itu diperlukan dikaitkan dengan berbagi aspek. 

Aspek keselamatan kerja adalah aspek yang cepat dipahami dan karena itu disepakati.  Isu lokal non lokal bahkan asli dan tidak asli bagi warga lokal tidak hilang di sini. Pertanyaan yang biasa muncul adalah, jika ada dua calon karyawan yang sama sama memiliki skill namun yang satu penduduk lokal dan asli yang lainnya pendatang, yang mana yang akan diterima ? 

Tuntutannya: pendatang harus ditolak. Terkait dengan hal ini, sering muncul protes akan obyektivitas dalam proses seleksi. Pelaksana proyek bisa dituduh melakukan diskriminasi dalam seleksi dan lebih mementingkan calon pendatang. 

Hal ini bisa diantisipasi dengan manghadirkan saksi dari disnaker setempat selama proses seleksi. Khususnya dalam test praktek lapangan.Disini ktrampilan yang biasa diklaim bisa diverifikasi secara fair dalam proses seleksi. 

Secara umum sangat sedikit warga lokal yang memiliki skill. Pelaksana proyek yang arif tidak bisa menerima hal tersebut sebagai apa adanya dan menjadikan hal tersebut sebagai alasan  untuk tidak merekrut warga lokal. Aksi demo, pemortalan jalan untuk menghentikan kendaraan proyek bahkan dalam bentuk ekstrim sweeping warga pendatang bisa terjadi. 

Menyerahkan hal tersebut ke aparat keamanan / polri, bukan merupakan solusi yang sustain. Jika polisi terus diandalkan, akan muncul tuduhan bahwa polisi memihak pelaksana proyek. Berbagai NGO akan bermunculan dengan teriakan, terjadi persekongkolan antara negara dan perusahaan untuk menekan rakyat.( hal ini juga akan terjadi jika konflik lahan tidak ditangani secara bijak dan proper).

Pelaksana proyek tidak bisa bersikap bahwa persolan skill warga lokal adalah urusan warga dan pemerintah daerah. Program peningkatan keterampilan perlu dilaksanakakan oleh pelaksana proyek. 

Ada dua kelompok yang perlu dijadikan perhatian. Pertama adalah kelompok lulusan baru sma/ smk. Untuk kelompok ini disiapkan program pelatihan ketrampilan khusus entah pelatihan operator alat berat, mekanik, tenaga listrik, perawatan instalasilistrik, ketrampilan tukang kayu.

Dan kedua adalah kelompok usia kerja yang sudah pernah kerja di tempat lain namun tidak lulus seleksi karena tidak memenuhi standard keterampilan dari pelaksana proyek. Untuk mereka ini disediakan program upskilling, peningkatan keterampilan. 

Berbeda dengan kelompok lulusan baru sma / smk, kelompok kedua ini lebih berpotensi sebagai penganggu aktif terhadap pelaksana proyek. Tentu setelah upskilling mereka diharuskan mengikuti seleksi lagi untuk memastikan bahwa mereka sungguh sudah memenuhi kriteria. Keseriusan mereka mengikuti program peningkatan keterampilan serta attitude mereka selam mengikuti program ini juga menentukan apakah mereka dapat mengikuti seleksi lagi. 

Kerja sama dengan media lokal agar seluruh program pelatihan serta penigkatan keterampilan ini diketahui secara luas, seleian untuk mempeluas partisipasi juga agar jika dikemudian hari terjadi gangguan dengan isu ini, tindakan tegas dari pelaksna proyek / aparat keamanan dilihat sebagai hal yang sudah sewajarnya. Seluruh peluang sudah dibuka jika tidak dimanfaatkan secara aktif sudah bukan persoalan pelaksana proyek lagi. 

Dalam konteks IKN, disebutkan ada sekitar 1.14 juta tenaga kerja yang bisa diserap dalam proyek ini (https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2022/03/17/kebutuhan-tenaga-kerja-konstruksi-ikn-mencapai-114-juta-orang)  . 

Berapa persen dari angka itu yng bisa diisi oleh warga sekitar IKN adalah hal yang penting untuk diantisipasi oleh gugus tugas IKN. IKN sebagai proyek terdiri dari banyak subproyek yang dilaksanakan oleh pelaksana proyek yang berbeda. 

Pemerintah pusat sebagai pemilik proyek yang menugaskan gugus tugas khusus sebaiknya tidak menyerahkan persoalan persoalan lahan dan tenag kerja ini ditangani oleh masing masing pelaksana proyek. 

Jika itu dilakukan, penanganannya akan berbeda beda tergantung dari kebijakan masing masing pelaksana proyek. Suatu pola yang sama dengan dorongan dan koordinasi oleh gugus tugas sebaiknya dilakukan penyiapan tenaga kerja lokal dalam jangka pendek diproyeksikan untuk mengisi peluang tenaga kerja ketika membangun IKN, namun secara jangka panjang diproyeksikan unuk mengisi peluang kerja di kantor kantor negara di IKN nanti.

Gugus tugas IKN mungkin fokus ke penyerapan tenaga kerja untuk membangun IKN dan untuk itu subprogram paelatihan dan peningkatan skill sebaiknya menjadi bagaian dari tugas gugus tugas IKN, sementara berbagai lembaga pendidikan dan pelatihan lokal yang ada di Kaltim yang harus mempersiapkan tenaga kerja dalam jangka panjang di IKN nanti.

Sebagai penutup untuk memperbesar kecintaan rakyat an dukungannya atas IKN sekaligus mempersempit kelompok penolak yang sampai kini masih ada, alangkah baiknya jika misalnya dalam even even nasional seperti hari sumpah pemuda misalnya diatur kunjungan ke IKN oleh para pemuda dari berbagai provinsi di Indonesia ini secara bergilir hingga agustus 2024. 

Pengalaman langsung berkunjung ke IKN dan penjelasan yang tepat mengenai mimpi Indonesia maju ke depan akan mempersempit pengaruh kelompok kelompok yang smapai sekarang masih ingin membatalkan transisi ibukota ke IKN. Semoga. Jayalah Indonesia kita menuju 100 tahun Indonesia merdeka.