Senin, 13 September 2021 11:00 WIB
Penulis:redaksi
Editor:Redaksi
LABUAN BAJO (floresku.com)- Rombongan pakar hukum dari Universitas Indonesia (UI) mengunjungi Kampung Adat Terlaing, di Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi NTT, Minggu, 12 September 2021.
Kehadiran mereka diterima secara adat di gerbang masuk kampung yang disebut "Le paang,'. Kalung selendang disematkan ke setiap tamu dan tuak adat (minuman adat) pun diserahkan secara simbolis.
Setelah itu rombongan menuju Compang (mesbah sakral orang Manggarai) diiringi lagu adat.
Di lokasi tersebut juga diadakan acara penanaman pohon beringin. Pohon beringin tersebut merupakan simbol bahwa masyarakat adat dari para leluhur menjaga alam, yang sekarang menjadi ketakutan masyarakat dunia atas rusaknya ekologi yang berpengaruh terhadap perubahan iklim yang ekstrim.
Setelah itu acara dilanjutkan di rumah Gendang (rumah adat). Kemudian dilanjutkan diskusi.
Ibu Wenny yang mewakili rombongan kepada Floresku.com, menyampaikan bahwa dirinya terkejut dan gembira dikarenakan kehadiran mereka diterima secara adat.
Pada kesempatan yang sama juga wakil Dekan Fakultas hukum UI Parulian Paidi Aritonang, menyampaikan bahwa Kampung Adat Terlaing akan dikaji dan menjadi role model masyarakat di Indonesia.
Dalam diskusi tersebut, masyarakat adat Terlaing menyampaikan sejumlah masalah yang menimpa mereka. Dari Kasus peta rekayasa "Wau Pitu Gendang Pitu Tanah Boleng" kemudian posisi Abdullah yang berprofesi sebagai nelayan tiba-tiba menjadi Tua Golo. Juga berbagai persoalan di Lingko Menjerite, Nerot dan Kombong juga dibahas.
Para pakar hukum UI menampung semua keluhan masyarakat Terlaing dan berjanji untuk membantu masyarakat Terlaing. (Paul)