Kabupaten Sikka
Kamis, 10 Oktober 2024 14:44 WIB
Penulis:redaksi
Oleh Marianus Gaharpung*
Sebagaimana dilansir Suara Sikka, bahwa direksi tidak profesional Perumda Mawarani hancur total. Ini kabar menyedihkan sekaligus memalukan bagi Pemerintah Kabupaten Sikka.
Jujur saja pemerintahan periode 2018 sampai dengan 2023 yang dinahkodai Roby Idong dan Romanus Woga banyak fakta hukum yang miris korupsi meraja lela, proyek mangkrak dan perusahaan daerah bermasalah dengan dugaan kerugian negara mulai Perumda Wairpuan dan sekarang Perumda Mawarani.
Harusnya pengelolaan Perumda Mawarani secara transparan terutama profesional menjadi perusahaan sebagai "mesin" pencetak uang bagi Pemerintah dan warga Kabupaten Sikka. Sayangnya, perusahaan daerah ini mati suri.
Hal ini dapat dilihat ada 8 bidang usaha berupa bidang usaha pariwisata, perkebunan, SPBU, leveransil, jasa konstruksi, pertambangan, perdagangan dan industri, dan jasa ketenagakerjaan.
Jika bidang usaha tersebut dikerjakan secara profesional harusnya Perumda Mawarani sebagai penyumpang PAD yang besar tetapi semuanya "nol putul".
Pertanyaannya dimana letak biang kerok gagal total Perumda Mawarani? Penyebab utamanya adalah direksi yang tidak mampu menjalankan perusahaan.
Dalam Undang Undang Perseroan Terbatas dan Undang Undang Cipta Kerja jelas diuraikan direksi memimpin jalanya perusahaan dan bertanggungjawab ke dalam dan keluar perusahaan. Komisaris mengawasi kerja direksi.
Ratio legisnya direksi dan komisaris diberikan ruang "diskresi" yang besar untuk menghidupkan dan membesarkan perusahaan daerah tersebut.
Termyata sejak Juli 2022 tidak beroperasi itu artinya ada dugaan direksi dan para komisaris tidak profesional bahkan tidak becus menjalankan perumda Mawarani.
Pola kerja perusahaan beda dengan pemerintah diperlukan inovasi responsif dan kreativitas direksi dan komisaris. Pola kerja perusahaan dari tidak ada menjadi ada dari kecil menjadi besar.
Tetapi jika pola kerja hanya menunggu suntikan dana dari pemerintah daerah, maka sampai kapanpun Mawarani akan terus menjadi perusahaan daerah yang parasit.
Hal ini terbukti dalam Rapat Konsultasi dengan DPRD Sikka, Penjabat Bupati Sikka Alvin Parera, menyebut Perumda Mawarani telah berhenti beroperasi sejak Juli 2022.
Saat berhenti operasi diketahui perusahaan daerah milik Pemkab Sikka mengalami kerugian sebesar Rp 343.550.227.
Atas peristiwa hukum yang memalukan tersebut tidak bisa dianggap lumrah tetapi perlu segera diambil langkah hukum dengan membentuk team ad hok penyelamatan Perumda Mararani.
Tim ini independen tidak ada interes pribadi diberi waktu bekerja selama 3 bulan dengan memeriksa Anggaran Dasar Perumda Mawarani memanggil dan memeriksa pengurus serta meminta semua dokumen untuk dikaji agar diketahui letak persoalan kegagalannya.
Karena jangan dianggap lumrah kegagalan apalagi adanya kerugian 300 juta lebih. Ini serius. Dengan adanya team ad hoc diharapkan dapat merumuskan hal- hal sebagai berikut
Pertama, akan diketahui penyebab utama kegagalan Mawarani;
Kedua, kegagalan bahkan kerugian 300 juta lebih sebuah kegagalan yang lumrah.dalam dinamika bisnis atau ada penyebab lain;
Ketiga, dapat diketahui kerugian tersebut berimplikasi tanggunggugat perdata atau tanggungjawab pidana (dugaan perbuatan melawan hukum);
Keempat, team ad hoc akan merumuskan langkah- langkah kerja Perumda Mawarani akan datang yang bisa mendatangkan provit;
Kelima, direksi dan komisaris tidak harus diambil dari team sukses bupati wakil bupati, atau para pensiunan ASN. Ini perusahaan yang orientasinya bisnis bukan balas jasa.
Harusnya pekerjakan tenaga- tenaga profesional diberi gaji yang besar dengan cara kerja dan target kerja yang jelas menguntungkan.
Serius!
*Marianus Gaharpung, adalah dosen FH Ubaya Surabaya dan Ketua Dewan Penasehat DPC Peradi Sidoarjo. ***
12 hari yang lalu
sebulan yang lalu