Sejalan dengan Penerapan PPKM Darurat, Anggaran Dana PEN Naik Rp225,4 Triliun

Selasa, 06 Juli 2021 14:33 WIB

Penulis:redaksi

KOPI BAJAWA.jpg
Ilsutrasi: Salah satu sasaran Dana PEN adalah UMKM seperti Cafe Bajawa ini

JAKARTA (Floresku.com) - Sejalan dengan penerapan dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, pemerintah memutuskan menambah anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Angka penambahannya sebesar Rp225,4 triliun.

Demikian disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, saat Konferensi Pers, Senin (5/7/2021). “Dengan adanya PPKM Darurat ada usulan tambahan anggaran sebesar Rp225,4 triliun,” kata Menko Airlangga. 

Penambahan anggaran PEN 2021 diharapkan dapat menjadi bantalan bagi perekonomian di tahun ini, agar tidak jatuh terlalu dalam. Sejauh ini anggaran PEN dialokasikan untuk penanganan pandemi virus corona yang makin merebak dan berdampak luas, baik dari sisi kesehatan, sosial, dan ekonomi.

Lebih jauh, Menko Airlangga menyampaikan anggaran yang ditambah antara lain untuk penanganan kesehatan sebesar Rp120,72 triliun, program prioritas Rp10,98 triliun, perlindungan sosial Rp28,7 triliun, insentif usaha Rp15,1 triliun, dan stimulus Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Rp50,04 triliun.

Pemerintah juga telah merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi sepanjang 2021 dari angka optimistis di kisaran 4,5%-5,3% yoy menjadi 3,7%-4,5% yoy karena dampak kebijakan PPKM Darurat.

Menurut Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menambahkan, penambahan anggaran PEN 2021 akan dialokasikan kepada program yang membutuhkan tambahan dana. Misalnya, anggaran perawatan pasien Covid-19, obat-obatan, vaksinasi, hingga insentif tenaga kesehatan.

“Selain itu, ada beberapa tambahan lainnya di sektor kesehatan, termasuk untuk kebutuhan rumah sakit darurat, dan isolasi mandiri dan pekerja migran Indonesia, dan lain-lain semua akan dipenuhi,” kata Suahasil, Senin (5/7/2021),

Kemudian, untuk program perlindungan sosial tambahan anggaran dialokasikan sejalan dengan perpanjangan sejumlah insentif atau stimulus seperti bantuan sosial tunai (BST), diskon listrik, dan lain-lain.

Lalu, untuk insentif usaha diberikan tambahan anggaran sejalan dengan perpanjangan insentif pajak dalam Peraturan Menteri Keeuangan (PMK) 9/2020 dan PMK 77/2021 terkait insentif diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil yang diberlakukan hingga akhir Desember 2021.

Kendati anggaran PEN 2021 melonjak, Suahasil menegaskan pemerintah akan menggunakan berbagai alternatif skema pembiayaan seperti melalui realokasi dan refokusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diutamakan digunakan untuk penanganan pandemi virus corona.

Serapan Angaran PEN

Hingga akhir 25 Juni 2021, data yang dihimpun InfoPublik.id, penyerapan anggaran PEN yang sudah terealisasi Rp237,54 triliun atau sekitar 34 persen dari pagu sebesar Rp699,43. Angka tersebut terdiri dari lima klaster. Yakni, untuk klaster kesehatan Rp45,4 triliun atau 26,3 persen, klaster perlindungan sosial Rp 65,36 triliun atau 44 persen, lalu dukungan UMKM dan koperasi Rp 50,93 triliun atau 26,3 persen.

Pencapaian realisasi PEN tersebut cukup signifikan. Namun, seiring dengan pemberlakukan PPKM Darurat, penyaluran anggaran PEN masih harus terus dorong agar penyalurannya lebih cepat. Ini untuk memberikan dampak yang lebih signifikan bagi daya beli masyarakat dan juga untuk mendukung perekonomian.

Adapun fokus pencairan anggaran PEN, sebagaimana disampaikan Menko Airlangga, adalah sektor kesehatan, perlindungan sosial, dan juga dukungan terhadap UMKM dan koperasi, termasuk insentif usaha. (IP/MAR)