Jembatan
Senin, 06 Juni 2022 21:31 WIB
Penulis:MAR
Editor:MAR
LEMBOR (Floresku.com) - Sejumlah oknum di kampung Watu Weri, Desa Repi, Kecamatan Lembor Selatan Kabupaten Manggarai Barat diduga melakukan pungutan liar (pungli) setelah memperbaiki jalan rusak secara swadaya.
Hal ini dibenarkan oleh Ipda Leonardo Merpaung selaku Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lembor saat melakukan patroli ke Kampung Watu Weri, Desa Repi bersama empat jajarannya, Minggu (5/6/2022).
Kapolsek Lembor itu membenarkan adanya pungli di tempat itu ditandai dengan adanya pemasangan portal di jalan dan pungutan liar (Pungli) di Jembatan Watu Tiri.
“Iya benar, masyarakat memasang Portal dan pungli di jalan negara yang sering dilalui oleh masyarakat maupun wisatawan ke lokasi Wisata Wae Rebo", ujar Ipda Leo.
Ia melanjutkan, pungutan yang dilakukan oleh masyarakat tersebut karena didasari dengan adanya upaya masyarakat untuk memperbaiki jalan rusak secara swadaya. Sehingga sebagai imbalannya, setiap kendaraan yang lewat diminta untuk membayar tarif yang telah ditentukan yakni Rp 5000 untuk kendaraan roda dua, Rp 20.000 untuk kendaran roda empat dan kendaraan roda enam Rp 30.000.
Kapolsek Lembor itu di hadapan Kepala Desa Repi, Tua Tembong Watu Weri dan kelompok masyarakat yang melakukan yang melakukan pungutan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang sudah berusaha memperbaiki jalan yang rusak itu.
“Tentu kita mengapresiasi dan berterima kasih kepada masyarakat yang telah perbaiki jalan ini, sehingga kita semua bisa melewatinya", tutur Ipda Leo.
Selain itu, Ipda Leo menegaskan bahwa tindakan pemasangan tarif yang terpampang di jalan untuk dibayarkan oleh pengguna jalan itu tidak dibenarkan karena termasuk pelanggaran hukum dan atau tindak pidana atau kategori pungutan liar.
Terhadap kejadian itu, pihak kepolisian melakukan pendekatan secara kekeluargaan sekaligus memberikan bantuan untuk menggantikan dana yang sudah dikeluarkan oleh warga Desa Watu Weri berkaitan dengan perbaikan jalan rusak itu.
“Kita lakukan upaya persuasif saja, sekaligus memberikan pembelajaran hukum kepada masyarakat untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama", tandas Ipda Leo.
Pihak kepolisian berharap kedepannya tidak ada lagi masyarakat yang melakukan hal serupa. Jika masih ada tindakan pungutan liar, maka pihak kepolisian tidak segan-segan akan mengambil tindakan yang tegas.
Selain itu, Kepala Desa Repi mewakili warga Watu Weri menyampaikan permohonan maaf dan terima kasih kepada Kapolsek Lembor dan jajarannya yang sudah berupaya menyelesaikan permasalahan itu secara kekeluargaan.
“Kami warga Watu Weri bersedia untuk mengikuti himbauan dari pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Lembor dan melakukan pembongkaran portal dan plank tripleks tarif jasa", ucapnya. *** (Tedy)
3 tahun yang lalu