Pinjollegal
Selasa, 20 Agustus 2024 16:53 WIB
Penulis:redaksi
JAKARTA (Floresku.com) - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang sebelumnya bernama Satgas Waspada Investasi pada periode Juni-Juli 2024 menemukan 850 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah situs dan aplikasi, serta 59 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Satgas PASTI juga memblokir 65 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).
Selain itu, Satgas PASTI juga menemukan 27 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal yang terdiri dari:
a. 11 entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu
b. 7 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin
c. Satu entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin
d. 8 entitas melakukan kegiatan usaha perbankan tanpa izin.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan bahwa, berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sejak 2017 hingga 31 Juli 2024, Satgas telah menghentikan 10.890 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.459 entitas investasi ilegal, 9.180 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal,” ucap Hudiyanto dalam keterangan resmi di Jakarta, 19 Agustus 2024.
Adapun, Satgas PASTI mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
“Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram,” imbuhnya.(Sandra). ***
setahun yang lalu
3 tahun yang lalu