Presiden
Jumat, 06 Oktober 2023 10:37 WIB
Penulis:redaksi
Editor:MAR
JAKARTA (Floresku.com) - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali diwarnai catatan tinta merah di sisa setahun kepemimpinannya. Hal itu setelah Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dikabarkan telah menjadi tersangka dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
Sebelum Syahrul, ada sejumlah menteri lain yang tersandung kasus rasuah. Ada yang sudah bebas, mayoritas masih meringkuk di penjara. Berikut daftar menteri Jokowi yang terseret kasus korupsi.
Idrus Marham
Menteri Sosial (Mensos( Idrus Marham menjadi tersangka dalam dugaan suap PLTU Riau 1 pada akhir Agustus 2018. Idrus pada saat itu mundur dari jabatannya sebagai Mensos karena tersandung kasus tersebut. Posisinya lantas digantikan Agus Gumiwang Kartasasmita.
KPK menetapkannya sebagai tahanan pada 31 Agustus 2018. Idrus terbukti secara sah dan meyakinkan menerima hadiah senilai Rp2,25 miliar pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Oleh karenanya Idrus divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Juliari Batubara
Senasib dengan Idrus, Juliari Batubara yang juga Mensos di era Pemerintahan Jokowi juga tersandung korupsi. Saat itu KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 4 – 5 Desember 2020 terkait dengan korupsi bansos di Kementerian Sosial RI dalam penanganan pandemi COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.
Selang sehari kemudian pada 6 Desember 2020, Juliari resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakart Pusat lantas memberikan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan kepada Juliari.
Ia terbukti sah dan bersalah menerima suap sebesar Rp32,4 miliar dari para rekanan penyedia bantuan sosial (Bansos) COVID-19 di Kementerian Sosial.
Imam Nahrawi
Nama Imam Nahrawi tercatat sebagai Menteri Pemuda dan Olahrga (Menpora) di masa pemerintahan Presiden Jokowi. Ia juga menjadi menteri yang tersandung korupsi dan kemudian mengundurkan diri.
Imam Nahrawi terjerat dalam kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI melalui Kemenpora Tahun Anggaran 2018. Atas perbuatannya yang merugikan negara tersebut, Imam Nahrawi dijatuhi vonis tujuh tahun pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Edhy Prabowo
Menteri selanjutnya yang terjerat dalam skandal korupsi yaitu Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Dirinya tersangkut dalam kasus kasus korupsi penetapan izin ekspor benih lobster (benur).
Edhy tertangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa, 24 November 2020 seusai dirinya pulang dari kunjungan kerja di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 25 November 2020 KPK.
Edhy dianggap telah menerima suap terkait pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benih benur lobster (BBL) sebesar Rp 25,7 miliar dari para eksportir benih benur lobster.
Pada tingkat kasasi, Edhy divonis Hakim Mahkamah Agung dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Johnny G Plate
Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate menjadi tersangka dalam kasus proyek BTS dimana merugikan negara hingga Rp8 triliun. Kasus yang menjeratnya itu terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS G4 infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4,5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku pihak yang menangani kasus tersebut menetapkan Johnny sebagai tersangka sebab keterlibatannya dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran. Hingga saat ini, kasus korupsi Menkominfo ini masih dalam tahap persidangan.
Syahrul Yasin Limpo
Mentan Syahrul Yasin Limpo dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi meski belum ada pengumuman resmi dari penegak hukum. Syahrul disebut terlibat dalam dugaan korupsi di lingkungan Kementan.
Kasus yang membelitnya itu membuat dia memutuskan mundur dari jabatannya pada Kamis 5 Oktober 2023. Surat pengunduran diri sudah diserahkan ke Presiden Jokowi. Syahrul mengaku ingin fokus dalam pemeriksaan kasusnya. (*)
Tulisan ini telah tayang di kabarsiger.com oleh Yunike Purnama pada 06 Oct 2023
3 bulan yang lalu