Manggarai Timur
Selasa, 21 Juni 2022 09:27 WIB
Penulis:redaksi
BORONG (Floresku.com)-Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Atas Negeri 5 Kota Komba yang beralamat di kampung Ketang, Desa Golo Tolang, Kecamatan Kota Komba Utara, Kabupaten Manggarai Timur, bakal dilaksanakan pada Juli ini.
Kepala SMA Negeri 5 Kota Komba, Marselinus Junardi mengatakan pendaftaran siswa siswi baru menggunakan sistem offline tetapi riil di lapangannya semi online.
"Kita coba manfaatkan website sekolah. Nanti saat anak-anak temukan kendala pada saat pendaftaran maka pihak sekolah siap memfasilitasi. Kalaupun sistemnya offline tetapi realitasnya online melalui bantuan bapak ibu operartor dan panitia bapak ibu guru di sekolah. Kalaupun calon peserta sendiri saya pikir tidak masalah tinggal mereka upload kembali filenya," ungkap Marselinus pada Senin, 20 Juni 2022.
Lebih lanjut Marselinus, sekolah selalu siap untuk membantu kelancaran pendaftaran calon peserta didik baru. Terkait aturan zonasi, Marselinus menjelaskan memang ada beberapa poin jalur penerimaan seperti jalur zonasi, afirmasi, prestasi, dan jalur perpindahan tugas. Di sini mau diterapkan secara jalur zonasi.
Namun berkaca dari tahun-tahun sebelumnya untuk jumlah siswa siswi yang terdaftar di SMA N 5 Kota Komba kadang tidak sesuai dengan kuota penetepan Provinsi.
"Kita punya Surat Tugas (SK) dari Provinsi terkait penetapan kuota untuk masing-masing sekolah yang kita ajukan. Untuk SMA 5 Kota Komba kuota tahun ini 108 siswa. Artinya kalau ikut zonasi maka 50 persennya zonasi itu bisa diterapkan, sehingga ada 54 siswa siswi yang harus ikut zonasi ini. Ketika melebihi itu mereka harus keluar atau mengikuti jalur lain seperti jalur afirmasi, prestasi, dan
perpindahan tugas," ungkapnya
Namun sejauh ini menurut Marselinus kadang untuk mencapai 50 persen zonasi saja cukup sulit. Sehingga mau tidak mau, seluruh proses itu dibuka baik itu afirmasi, prestasi maupun perpindahan tugas.
Kemudian, sejauh ini menerima dengan semua sistem jalur-jalur tadi dan aturan juknis PPDB model perpindahan tugas harus orangtuanya yang pindah tugas.
Namun, ini lebih kepada anak-anak tertentu yang punya kedekatan atau hubungan keluarga dan secara spesifik keempat jalur ini diakomodir semua karena dari salah satu target sistem tadi tidak ada yang tercapai.
"Pendaftarnya di sni lebih menggunakan dua pendekatan, ada yang langsung dengan orangtuanya datang dan ada secara formal sesuai dengan edaran juknis PPDB per tanggal 30 Juni sampai dengan tanggal 13 Juli. Namun sebelumnya teman-teman panitia bapak dan ibu guru coba lakukan pendekatan secara non formal kepada orangtua untuk lebih awal mendata siswa siswi yang punya niat bersekolah di sini," pungkasnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua PPDB SMA Negeri 5 Kota Komba, Frans Mala, bahwa aturan penerapan PPDB sesuai dengan juknis yang telah disosialisaikan oleh Kementerian Pendidikan.
"Sedangkan terkait pendaftaran penerimaan mahasiswa baru yang sudah mendaftar di sini baru tiga orang melalui pendekatan dengan orangtua dan kita lakukan sosialisai dan pemasangan spanduk di beberapa tempat," pungkasnya.
Secara formal, membuka pendaftararan dimulai pada tanggal 30 Juni hingga 13 Juli 2022. Pada tanggal 14 Juli menyeleksi dokumen dan pada tanggal 15 dan 16 Juli mengumumkan kelulusan sekaligus pendaftaran ulang. Pada tanggal 18 Juli mulai dengan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). (Filmon Hasrin).
3 bulan yang lalu
9 bulan yang lalu