Soal Dugaan KKN di Perumda Wair Pu’an, Begini Kata Direktur dan Anggota DPR

Kamis, 21 Mei 2026 21:02 WIB

Penulis:Redaksi

Editor:Redaksi

WhatsApp Image 2026-05-21 at 20.34.57.jpeg
Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Sikka, Yosef Karmianto Eri atau yang akrab disapa Manto. (Silvia)

MAUMERE (Floresku.com)  – Dugaan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam proses rekrutmen pegawai di Perumda Wair Pu’an Kabupaten Sikka kembali menjadi sorotan publik. 

Direktur Perumda Wair Pu’an, Fransiskus Laka, membantah adanya pelanggaran dalam proses perekrutan pegawai, termasuk terkait masuknya putrinya yang berinisial J sebagai karyawan di perusahaan daerah tersebut.

Kepada media, Fransiskus Laka menjelaskan bahwa putrinya masuk melalui proses pendidikan dan seleksi yang dilakukan secara terbuka bekerja sama dengan Akademi Tirta (Akatirta), lembaga pendidikan milik Yayasan Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) di Magelang.

“J masuk kerja ketika saya sudah tidak di PDAM waktu itu. Anak saya bersama rekan-rekannya ikut seleksi Akademi Air Bersih kerja sama dengan Akatirta. Tidak hanya anak saya, ada juga anak-anak pegawai PDAM lainnya,” ujar Fransiskus Laka.

Ia mengatakan, saat itu PDAM membutuhkan lulusan IPA untuk dipersiapkan sebagai tenaga profesional air bersih. Pengumuman dilakukan secara terbuka saat apel pegawai dan juga membuka peluang bagi pelamar umum.

“Kalau anak saya ikut, di mana letak salahnya? Seleksi dilakukan tanpa intervensi kami. Setelah mereka lulus D3 Air Bersih baru direkrut perusahaan,” katanya.

Menurutnya, kerja sama dengan Akatirta justru menjadi model yang diapresiasi dan diikuti oleh sejumlah PDAM lain di Indonesia. 

Baca juga:

  • https://floresku.com/read/direktur-perumda-wair-puan-bantah-dugaan-nepotisme-dalam-rekrutmen-pegawai

Program tersebut, lanjut dia, juga mendukung pengembangan tenaga profesional dan berhasil mendatangkan bantuan program NUWSP senilai Rp22 miliar.

Terkait isu adanya pegawai “titipan” pejabat daerah maupun anggota DPRD, Fransiskus Laka mengakui bahwa ada rekomendasi dari sejumlah pihak, tetapi menurutnya proses penerimaan tetap dilakukan secara bertahap dan selektif.

“Walaupun ada rekomendasi atau titipan, kami tetap berusaha merekrut secara fair melalui seleksi bertahap. Tidak semua rekomendasi diterima. Hanya yang siap kerja yang bisa bertahan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Sikka, Yosef Karmianto Eri atau yang akrab disapa Manto, meminta agar Perumda Wair Pu’an tetap menjaga profesionalisme dan kualitas pelayanan publik.

“Saya realistis dengan proses rekrutmen pegawai di PDAM Sikka, asalkan pelayanan publik berjalan stabil, pegawai responsif terhadap keluhan warga, dan ada perhatian pada pengembangan sumber mata air baru,” kata Manto.

Ia juga mengingatkan agar jumlah pegawai yang terus bertambah tidak membebani perusahaan dan berdampak pada kenaikan tarif air bagi masyarakat.

“Satu harapan saya, PDAM Sikka harus profesional, transparan, peduli, dan air tetap mengalir untuk kehidupan masyarakat,” tambahnya.

Manto juga menegaskan dirinya tidak pernah menitipkan siapa pun untuk bekerja di PDAM.

“Silakan dicek sendiri. Saya tidak pernah menitipkan siapapun, baik keluarga, kolega, maupun orang kampung saya,” tegasnya.

Menurut Manto, dari perspektif hukum administrasi dan tata kelola BUMD, perekrutan pegawai pada perusahaan daerah memang harus mengedepankan prinsip transparansi, merit system, akuntabilitas, dan bebas konflik kepentingan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta prinsip Good Corporate Governance (GCG) menekankan bahwa BUMD wajib menjalankan tata kelola profesional dan menghindari praktik nepotisme.

Secara hukum, keberadaan anggota keluarga pejabat yang bekerja di BUMD tidak otomatis melanggar aturan, selama proses seleksi dilakukan terbuka, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Namun, potensi konflik kepentingan tetap harus diantisipasi agar tidak menimbulkan persepsi publik tentang adanya perlakuan istimewa.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN menegaskan bahwa pejabat publik wajib menghindari praktik yang dapat mengarah pada nepotisme maupun penyalahgunaan kewenangan.

Karena itu, transparansi dokumen seleksi, mekanisme rekrutmen, dan audit internal menjadi penting agar polemik terkait dugaan “titipan” maupun nepotisme dapat dijawab secara terbuka dan objektif di hadapan publik. (Silvia). ***