labuan bajo
Jumat, 25 November 2022 11:15 WIB
Penulis:redaksi
Editor:MAR
LABUAN BAJO (Floresku.com) - Tuntutan pembayaran jasa pelayanan pasien Covid 19 oleh tenaga kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Komodo pupus setelah pemerintah daerah kabupaten Manggarai Barat mendapat surat arahan dari BPKP provinsi NTT dengan No: PE. 08. 04/B/S – 1360/PW24/2022 tanggal 16 November 2022 perihal Tanggapan Atas Permohonan Arahan yang intinya sebagai berikut Pada tanggal 18 November 2022 lalu.
Dalam surat itu, BPKP memberikan arahan kepada pemerintah daerah kabupaten Manggarai yang dibacakan oleh Sekertaris Daerah kabupaten Manggarai Barat Fransiskus Sales Sodos yaitu:
Pertama, Apabila pemerintah kabupaten Manggarai Barat mencanangkan akan memberikan penghasilan tambahan bagi Nakes dan Non Nakes yang dananya bersumber dari dana claim penggantian biaya pelayanan pasien Covid 19 agar memperhatikan isentif yang telah diterima oleh Nakes dan non Nakes.
Kedua, memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat dalam pengelolaan keuangan daerah maka penggunaan penerimaan klaim penggantian biaya pelayanan pasien Covid 19 agar lebih diprioritaskan untuk peningkatan kapasitas RSUD untuk mendukung pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Atas dasar pertimbangan tersebut dengan tegas pemerintah kabupaten Manggarai Barat tidak membayar uang jasa pelayanan kesehatan pasien Covid 19 yang dituntut oleh sejumlah tenaga kesehatan RSUD Komodo.
" Maka setelah mencermati Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk. 01. 07/ Menkes/ 5673/ 2021 Tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan memperhatikan surat Arahan BPKP Perwakilan Provinsi NTT maka Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat memutuskan untuk tidak merencanakan penganggaran dan pembayaran atas belanja Jasa Pelayanan Covid-19 sebagaimana tuntutan sebagian Tenaga Kesehatan di RSUD Komodo," ungkap Sekda Fransiskus.
Pada kesempatan itu juga Sekda Fransiskus menjelaskan dikerenakan RSUD Komodo belum berstatus BLUD maka dana klaim penggantian biaya pelayanan pasien Covid 19 pemerintah daerah kabupaten Manggarai Barat menganggap sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2021.
" Uang ini ditransfer ke rekening daerah melalui rekening RSUD diakhir tahun 2021 yang kemudian dari rekening RSUD ke rekening khas daerah karena alurnya RSUD Komodo belum berstatus BLUD sehingga dana ini dianggap oleh pemerintah daerah kabupaten Manggarai Barat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD)," jelasnya.
Ia juga mengatakan terkait dana klaim penggantian biaya pelayanan pasien Covid 19 oleh RSUD Komodo ke pemerintah pusat adalah dana penggantian atas biaya yang dikeluarkan oleh Pemda pada tahun 2020 dan tahun 2021 yang salah satu itemnya yaitu biaya insentif kepada para tenaga kesehatan.
Sebelumnya, Sejumlah Tenaga Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Komodo Geruduk kantor Bupati Manggarai Barat untuk berdialog dengan Bupati Manggarai Barat terkait dengan belum terealisasi pembayaran Jasa Pelayanan Covid 19 Tahun 2020 Dan 2021, pada Senin 14/11/2022 pagi lalu.
Kehadiran para tenaga kesehatan RSUD Komodo ke kantor Bupati kabupaten Manggarai Barat mengenakan pita hitam.
Mewakili para tenaga kesehatan RSUD Komodo, Yosef William Angliwarman mengatakan pemakian pita hitam tersebut sebagai tanda keprihatinan kurangnya perhatian pemerintah daerah kepada kesejahteraan para tenaga kesehatan.
" Kami pakai pita hitam sebagai tanda keprihatinan kurangnya perhatian pemda kepada kesejahteraan nakes yang memberikan PAD besar dan insentif ratusan juta untuk pimpinan daerah dan RSUD," ungkapnya.
dr William mengatakan kehadiran para Nakes untuk berdialog secara lansung terkait dengan belum terealisasinya pembayaran Jasa Pelayanan Covid 19 Tahun 2020 Dan 2021 pada hari ini tanggal 14 November 2022
Barat.
3 bulan yang lalu
7 bulan yang lalu