KPU
Rabu, 05 Juni 2024 17:26 WIB
Penulis:redaksi
RUTENG (Floresku.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai telah mempersiapkan sebanyak 750 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Manggarai pada 27 November 2024.
Jumlah TPS ini mengalami penurunan dibandingkan dengan jumlah TPS pada Pemilu Februari 2024.
Ketua KPU Manggarai, Ricardus Jemmy Pentor, menjelaskan bahwa meskipun jumlah TPS berkurang, jumlah pemilih di setiap TPS justru bertambah. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, maksimal jumlah pemilih dalam satu TPS adalah 600 orang.
"Ada perubahan jumlah TPS dari Pemilu sebelumnya. Pengurangan ini disebabkan oleh penggabungan beberapa TPS," ujar Ricardus.
Ricardus menambahkan bahwa dalam penataan TPS, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan. Salah satunya adalah tidak boleh memisahkan pemilih dalam satu Kepala Keluarga (KK) ke TPS yang berbeda. Selain itu, TPS antar desa yang letaknya berdekatan atau berbatasan langsung juga tidak boleh digabungkan.
"Berdasarkan letak geografis, jika pemilih berada di daerah kantong yang sulit digabungkan meskipun jumlah pemilihnya hanya 200 atau 300, maka TPS tersebut akan tetap berdiri sendiri," tambah Ricardus.
KPU Manggarai terus berupaya memastikan bahwa penyelenggaraan Pilkada 2024 berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. (*)
2 bulan yang lalu