Vatikan Mengizinkan Pemberkatan bagi Pasangan 'Tidak Biasa': Upaya Memahami Maksud Dokumen Fiducia Supplicans'

Rabu, 20 Desember 2023 06:57 WIB

Penulis:redaksi

Editor:redaksi

Kota vatikan
Kota vatikan (vaticannews.va)

Oleh: Markus Solo Kewuta, SVD, Vatikan

DOKUMEN terbaru Vatikan berupa Pernyataan (Declaration) dari Dikasteri untuk Ajaran Iman berjudul “Fiducia Supplicans“ (memohon rasa kepercayaan) yang terbit tanggal 18 Desember 2023 telah disetujui pula oleh Paus Fransiskus.

Pernyataan tersebut berisi izinan pemberkatan pasangan sesama jenis. Reaksi umat Katolik seluruh dunia bermacam-macam. Dari kelegahan hingga protes dan penghakiman.

(https://www.vatican.va/roman_curia/congregations/cfaith/documents/rc_ddf_doc_20231218_fiducia-supplicans_en.html)

Pertama-tama perlu diketahui bahwa pemberkatan yang dimaksudkan itu bukan tanpa syarat.

Pemberkatan itu pada tempat pertama dan utama harus dalam kondisi atau syarat yang diidentifikasi dan ditentukan secara tepat.

Satu hal ini pasti bahwa ajaran resmi Gereja Katolik dari turun temurun tentang pernikahan tidak akan berubah.

Pernikahan sah di dalam Gereja Katolik tetap hanya terjadi antara seorang laki-laki dan seorang perempuan dan bersifat monogam demi kelanjutan keturunan dan menghidupi kasih Allah yang tercurah melalui kehidupan keluarga.

Kantor Pusat Diskateri Ajaran Iman di Vatikan (Foto: Vaticannews.va)

Pada tempat kedua, pemberkatan yang dimaksudkan oleh dokumen di atas tidak berarti ungkapan persetujuan atas hubungan sesama jenis.

Jika dua orang sesama jenis yang memiliki relasi khusus meminta berkat, seorang imam dapat mengabulkan permintaan tersebut, meskipun status mereka sebagai pasangan tidak biasa dari sudut pandang Gereja.

Namun, sikap kedekatan pastoral dari seorang imam tidak boleh mengandung unsur apa pun yang walaupun hanya sedikit saja, menyerupai upacara pernikahan dan membuat orang yang menerima berkat itu memahaminya sebagai sebuah upacara pernikahan.

Ini harus diperhatikan dan dihindari sejauh-jauhnya. Hal ini termuat di dalam pernyataan “Fiducia Supplicans” di atas ketika berusaha untuk menjelaskan makna pastoral dari sebuah berkat.

Dokumen tersebut membahas secara rinci topik pemberkatan sambil membuat perbedaan antara tiga jenis berkat, yakni pemberkatan ritual, pemberkatan liturgis, dan pemberkatan spontan.

Dari ketiga jenis berkat di atas, berkat jenis kedua (pemberkatan liturgis) yang terbanyak menuai diskusi dan polemik ketika berkat jenis itu diberikan kepada mereka yang tidak hidup sesuai dengan norma-norma ajaran moral Kristiani tetapi dengan sepenuh hati meminta berkat.

Suatu perkembangan nyata dari ajaran Gereja

“Fiducia Supplicans” dimulai dengan sambutan Prefek Dikasterium untuk Ajaran Imam, Kardinal Víctor Fernández.

Beliau menekankan bahwa deklarasi ini terutama tentang makna pastoral dari berkat. Pemahaman klasik tentang berkat, katanya harus diperluas dan diperkaya melalui refleksi teologis berdasarkan visi pastoral Paus Fransiskus.

Ini berarti 'perkembangan lebih jauh yang nyata' melampaui apa yang sudah dikatakan oleh Magisterium dan dalam teks resmi Gereja tentang pemberkatan.

Perkembangan ini memberikan kemungkinan untuk memberkati pasangan dalam situasi yang tidak biasa dan kepada pasangan sesama jenis, tanpa harus menyetujui status mereka atau mengubah dengan cara apa pun ajaran resmi dan abadi dari Gereja tentang pernikahan.

Pemberkatan yang diberikan itu harus sekaligus menghindari sesuatu yang dapat dipaham atau dianggap sebagai suatu perkawinan.

Deklarasi tersebut menegaskan bahwa menurut ajaran Katolik yang resmi dan konsisten, hubungan seksual juga hanya diperbolehkan dalam hidup pernikahan antara pria dan wanita.

Berbagai jenis berkat

Bab kedua dari dokumen ini (paragraf 7-30) menganalisis makna berbagai formula pemberkatan ritual yang mengacu pada orang, obyek pemujaan dan tempat tinggal.

Pernyataan ini mengingatkan bahwa dari sudut pandang liturgi yang taat, pemberkatan mengandaikan bahwa apa yang diberkati sesuai dengan kehendak Allah sebagaimana diungkapkan dalam ajaran Gereja.

Kisah penciptaan di dalam Kitab Kejadian sudah memaparkan dengan jelas, apa kehendak Tuhan terhadap manusia.

Oleh karena itu, Gereja tidak mempunyai wewenang untuk memberikan berkat liturgis kepada pasangan tidak sah atau pasangan sesama jenis.

Namun demikian, orang tidak bisa beranggapan bahwa semua jenis berkat lainnya, yakni berkat ritual dan berkat spontan adalah juga berkat liturgis.

Bukan. Pemahaman semacam ini mengkerdilkan makna pastoral dari berkat itu sendiri, yang pada hakekatnya lebih dari satu jenis seperti yang sudah disinggung di atas. Perlu dibedakan dengan jelas.

Analisa dan refleksi atas berbagai berkat di dalam Kitab Suci serta penjelasannya kemudian menghantar kepada pemahaman berkat dari kacamata teologis-pastoral.

Bahwasanya, siapapun yang meminta berkat, ia menunjukkan keterbukaannya yang  tulus terhadap Yang Transenden (Yang Adikodrati; Tuhan).

Artinya pasangan sesama jenis yang memohon berkat, mengungkapkan permintaan pertolongan kepada Tuhan serta permintaan untuk dapat hidup lebih baik dari sebelumnya.

Permintaan ini hendaknya terjadi di luar kerangka perayaan liturgi dan dipandang dan dihargai secara positif karena hal ini bisa berarti bahwa seseorang telah menemukan dirinya yang sebenarnya di alam spontanitas dan kebebasan yang lebih besar.

Dilihat dari perspektif kesalehan populer, berkat harus dilihat sebagai sebuah tindakan kesalehan. Untuk memperoleh anugerah kesalehan ini, orang tidak harus menuntut sebuah kesempurnaan moral sebelumnya sebagai prasyarat.

Saat berziarah atau bahkan di pinggir jalan

Deklarasi “Fiducia Supplicans“ berbicara juga tentang bagaimana berkat dapat diberikan kepada semua orang tanpa menuntut apa pun, agar orang-orang merasa bahwa mereka tetap diberkati meskipun mereka memiliki kesalahan, dan bahwa Bapa Surgawi terus melakukannya, meskipun manusia melakukan kesalahan serius.

Berkat dalam hal ini dapat bermakna memberikan kesejahteraan dan berharap bahwa pada akhirnya manusia akan membuka diri terhadap kebaikan.

Ada berbagai kesempatan di mana orang bisa secara spontan meminta berkat, baik saat berziarah, di tempat ziarah, atau bahkan di jalan ketika mereka bertemu dengan seorang imam. Berkat spontan seperti itu ditujukan kepada semua orang, tanpa ada kekecualian.

Oleh karena itu seorang imam selalu terbuka terhadap permintaan siapapun. Aksi seperti ini dapat membantu menuju penyerahan diri kepada Tuhan dan memperoleh rahmat-Nya, memohon bantuan dan bimbinganNya menuju pemahaman yang lebih baik tentang rencana kasih dan kebenaran-Nya.

Hanya manusianya yang diberkati, bukan persekutuan mereka

Bab ketiga Deklarasi di atas (paragraf 31-41) secara jelas membuka kemungkinan terhadap pemberkatan khusus tersebut.

Yang dimaksudkan di sini adalah sikap Gereja terhadap mereka yang mengakui dirinya malang dan membutuhkan bantuan Tuhan, dan bukan berupaya untuk mengklaim keabsahan status khusus mereka dan menuntut agar diterima sebagai yang benar, baik dan valid.

Di sini, kehadiran Roh Kudus sangat dibutuhkan melalui doa. Berkat khusus yang dimaksudkan di dalam ulasan ini hendaknya tidak dibakukan, tetapi dilihat sebagai sesuatu yang terjadi sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi setempat.

Meskipun sebuah pasangan sesama jenis diberkati (bukan berkat liturgis tetapi lebih kepada pemberkatan spontan), akan tetapi harus tetap disadari bahwa hal itu tidak bermaksud untuk merestui persatuan mereka yang tidak biasa.

Dalam doa singkat yang mendahului pemberkatan spontan ini, sang imam dapat menyampaikan ujud-ujud umum yang ingin diterima melalui berkat spontan itu, misalnya meminta dari Tuhan kesehatan yang baik, perdamaian, semangat kesabaran dan kerjasama, dll.

Sang imam bisa juga memohon penerangan dan kekuatan Tuhan agar umatNya dapat sepenuhnya melaksanakan kehendak-Nya.

Kemudian ada satu hal lagi yang diklarifikasi untuk menghindari segala bentuk kebingungan dan skandal bahwa ketika pasangan tidak sah atau pasangan sesama jenis meminta berkat, berkat tersebut tidak bisa diberikan dalam hubungan langsung dengan upacara pernikahan sipil atau sejenisnya.

Pada waktu melakukan pemberkatan, suasana lingkungan, pakaian, gerak tubuh, gestikulasi dan kata-kata harus netral dan tidak mengarah kepada sebuah aksi pernikahan.

Yang ideal adalah jika pemberkatan spontan itu diberikan ketika sedang berziarah ke tempat suci, dalam pertemuan biasa dengan imam, dalam konteks doa kelompok, atau selama berziarah. Intinya, harus netral dan tidak tendensius.

Terakhir, bab keempat dari dokumen tersebut mengingatkan kita bahwa meskipun relasi kita dengan Tuhan dirusak oleh dosa, seseorang selalu dapat memohon berkat dengan mengulurkan tangan ke arah Tuhan.

Dengan cara ini, setiap saudara dan saudari seiman akan dapat merasakan bahwa di dalam Gereja, mereka selalu menjadi peziarah, selalu tetap memohon dan selalu dikasihi.

Lebih dari itu, di dalam segala situasi, terlepas dari segala kekurangan, mereka yang hidup dalam relasi tidak biasa itu selalu merasa "terberkati“ di dalam lingkungan saudara dan saudari mereka. ***