Warga Ende dan Nagekeo Diduga Terperangkap OMC, Investasi Bodong yang Tidak Terdaftar Resmi di OJK

Kamis, 10 Juli 2025 09:44 WIB

Penulis:redaksi

Editor:redaksi

omc.jpg
Kantor OMC atau Omnicom Group Ende yang berlokasi di Jalan Kelimutu, Kota Ende tampak lengang dan tidak terlihat aktivitas, (Instagram.com)

ENDE (Floresku.com) - — Keresahan kembali menyelimuti warga Kabupaten Ende dan Kabupaten Nagekeo,  Nusa Tenggara Timur, setelah beredarnya pesan berantai di sejumlah grup WhatsApp yang mengindikasikan bahwa Aplikasi Omnicorn (OMC) adalah sebuah investasi bodong. 

 Dalam sejumlah unggahan di Facebook,com, netizen memajang foto Kantor OMC Cabang Ende, dengan membuat caption," sudah dua minggu ini, kantor ini tutup, tidak ada aktivitas apa-apa."

Sementara itu, di sebuah akun faceboook yang berbasis di Mbay. seorang netizen dengan emosional membela mati-matian OMC.

 “Yang tidak ikut OMC, jangan koment yang aneh-aneh, karena nyatanya, saya telah menarik bunga OMC sesuai dengan yang tertera di aplikasi,” tulisnya.

Namun,  pengalaman berbeda diungkapkan oleh Alo, seorang pemuda asal di Aeramo, Mbay. Rabu (9/7) dia berbagi kisah pahitnya bersama OMC. 

 “Aduh saya sudah invest Rp 900 ribu. Lalu, di aplikasi tercatat dana saya sudah berkembag jadi Rp 5 juta. Tapi giliran saya tarik, aplikasikasinya diblokir,” tulisnya dalam WhatsApp yang dibagikan kepada Floresku.com.

Loket OMC di Mbay, Nagekeo (sumber: Facebook.com)

Di tengah kesimpang siuran informasi itu, beredar pula sebuah pesan berantai yang beredar pada Selasa malam (8/7) itu mengatasnamakan direktur OMC Cabang Ende, meski hingga kini belum diketahui secara pasti identitas maupun keberadaannya. 

Dalam pesan tersebut, sang direktur mengimbau para anggota OMC agar tetap tenang dan menghadiri rapat di kantor OMC Ende, Jalan Kelimutu.

Berikut isi lengkap pesan yang viral:"Selamat malam untuk semua member OMC kantor cabang Ende dimana saja berada. Diharapkan tetap tenang dan tidak panik. Besok kita semua diundang ke kantor OMC Ende jalan Kelimutu untuk membahas masalah yang kita hadapi bersama saat ini. Kita juga meminta teman-teman untuk membawa bukti keuangan."

Pesan tersebut memicu gelombang diskusi dan kepanikan di kalangan warga, terutama mereka yang sudah menjadi "member" dan menyetorkan sejumlah uang kepada pihak OMC. 

Banyak dari mereka kini mulai mempertanyakan legalitas OMC dan nasib dana yang telah mereka tanamkan. Beberapa warganet bahkan mengungkapkan kekecewaan dan kekhawatiran melalui media sosial, dengan tagar seperti #OMCEnde dan #InvestasiBodongLagi mulai bermunculan.

Dalam penelusuran Floresku.com, diketahui bahwa OMC tidak terdaftar dalam situs resmi OJK sebagai entitas penyelenggara layanan keuangan atau investasi berizin. 

Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa praktik OMC mengarah pada skema investasi ilegal, atau yang biasa disebut sebagai investasi bodong.

Kepala OJK Perwakilan NTT saat dikonfirmasi menyatakan bahwa masyarakat harus selalu berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, apalagi yang tidak memiliki izin resmi.
"Kami belum pernah menerima pengajuan izin atas nama OMC. Ini sangat berbahaya. Kami imbau masyarakat untuk melapor jika merasa dirugikan," ujar pejabat tersebut.

Sementara itu, upaya media untuk menghubungi pihak OMC atau mendatangi lokasi kantor yang disebutkan dalam pesan tidak membuahkan hasil. Kantor tampak sepi dan tertutup sejak pagi. Beberapa warga menyebut bahwa aktivitas di kantor tersebut sudah mulai berkurang sejak pekan lalu.

Berkaca dari kasus-kasus investasi bodong sebelumnya di berbagai daerah di Indonesia, skema semacam ini biasanya menggunakan modus perekrutan anggota dengan iming-iming bonus referral dan pembagian keuntungan yang tidak rasional. Sayangnya, warga dengan pemahaman keuangan terbatas kerap menjadi korban utama.

Saat ini, sejumlah korban di Ende sedang berkoordinasi untuk membuat laporan resmi ke aparat penegak hukum. Harapannya, penyelidikan dapat segera dilakukan dan dana masyarakat bisa diselamatkan sebelum semakin banyak yang menjadi korban.

Redaksi mengimbau seluruh masyarakat untuk melakukan verifikasi terhadap legalitas lembaga investasi apapun melalui kanal resmi OJK dan tidak mudah tergiur janji manis yang tidak masuk akal. 

Sebab, dugaan bahwa OMC adalah aplikasi investasi bodong sudah ramai diberitakan  oleh media di Jawa, Kalimantan dan Sulawesi selama dua pekan terakhir. (Bob).