Masyarakat Adat Terlaing Minta BPN Mabar Agar Terbitkan 138 Sertifikat yang Diajukan
redaksi - Kamis, 18 November 2021 17:45LABUAN BAJO (Floresku.com)- Sejak 2019 hingga saat ini sebanyak 138 permohonan sertifikat yang diajukan masyarakat Kelurahan Wae Kelambu, Manggarai Barat, belum ada kejelasan dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat (BPN Mabar).
Hal tersebut disampaikan Hendrikus Jempo (Hendrik), Tua Gendang Terlaing kepada Floresku.com, Kamis, 18 November 2021, sore.
Hendrik menjelaskan bahwa persyaratan permohonan sertifikat itu telah lengkap. Lokasi permohonan jelas di atas tanah Ulayat Terlaing. Proses pengusulan dilengkapi mulai dari alas hak, peta tanah Ulayat yang dikukuhkan tokoh adat tapal batas, Kepala Desa, Lurah hingga Dinas Kehutanan.
- Polres Manggarai Salurkan Bansos 12.000 Kg Beras untuk Warga Terdampak Covid-19 di 11 Kecamatan
- Usai Dilantik Panglima TNI Andika Perkasa Janji Lakukan Evaluasi Secara Menyeluruh Penanganan Konflik Papua
- Letnan Jenderal TNI Dudung Abdurachman Dilantik Jadi Kepala Staf Angkatan Darat
"Dari 143 yang diusulkan, 5 sertifikat sudah terbit, sementara 138 belum terbit meski sudah bayar uang ke negara," ucap Hendrik.
Diakuinya pihaknya sering kali bertemu pejabat pihak BPN untuk meminta penjelasan soal sertifkat tersebut, Pihak BPN menjelaskan bahwa pihaknya akan berusaha menyelesaikan.
"Kami benar-benar bingung dan tampaknya sudah tidak sabar lagi. Sudah tak terhitung surat ke BPN hingga ke Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional," jelas Hendrik.
Yang disayangkan bahwa BPN Manggarai Barat telah menerbitkan sertifikat yang diduga diajukan para mafia dengan menggunakan alas hak palsu.
"Yang menyakitkan adalah BPN Mabar mudah sekali menerbitkan sertifikat yang diduga diajukan para mafia di tanah adat kami. Penerbitan sertifikat itu dibuat secara diam-diam dan tersembunyi tanpa peduli alas hak. Alas hak diduga palsu," ujar Hendrik.
Diketahui bahwa, mandeknya 138 sertifikat yang diajukan oleh masyarakat itu dikarenakan Edu Gunung menyanggah.
"Mandeknya 138 sertifikat ini, alasan yang selalu disampaikan BPN adalah karena ada sanggahan dari Edu Gunung. padahal alasan sanggahan itu tidak jelas. Asal sanggah tanpa ada dokumen. Kalaupun ada hanya surat pembenaran Alm. Abdullah Duwa, yang posisinya hanya tua mukang Rangko bukan Tua Golo. Ia hanya seorang nelayan dan kampung Rangko adalah kampung nelayan. Saudara Edu bukan warga adat setempat "ata long', jelas Hendrik.
Hendrik juga mengatakan bahwa, sanggahan Edy Gunung sudah setahun lewat, namun pihak BPN masih saja bungkam.
"Celakanya lagi sanggahan saudara Edu sudah setahun lewat, sudah lewat batas waktu tapi lagi-lagi aneh, BPN bungken saja, diam saja," tambah Hendrik.
- Masyarakat Adat Terlaing Minta BPN Mabar Agar Terbitkan 138 Sertifikat yang Diajukan
- Aparat Desa Pasir Putih Lakukan Pungli Terhadap Warga yang Hendak Urus Sertifikat
- Amicus Curiae: 'Majelis Hakim PTUN Jayapura Wajib Penuhi Keadilan Masyarakat'
Pada Tanggal 23 September 2021 lalu, Dirjen penetapan hak dan pendaftaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menjawab surat dari tua golo Terlaing, Bone Bola, yang dilayangkan 28 Juni 2021 lalu.
Surat ke Dirjen ini menanyakan mengapa terkatung-katunya permohonan sertifikat warga Lurah Wae Kelambu sebanyak 138 terkatung- katung. Dari 143 yang diajukan 5 sudah terbit, sisanya belum terbit padahal sudah bayar uang ke negara.
Namun,surat tersebut tidak menjadi salah satu tolak ukur agar 138 Sertifikat diterbitkan.
"Lagi-lagi BPN Mabar bungkam dan kembali ke sanggahan Edu yang tidak pernah lakukan mediasi oleh BPN dan pihak penyanggah pun tidak melakukan gugatan ke pengadilan. Jika BPN bersikap begini, dikhawatirkan gelombang amarah masyarakat pecah,"kata Hendrik.
Dia meminta Badan Pertanahan Manggarai Barat untuk segera menerbitkan 138 Sertifikat yang telah diajukan. (Paul).