Aparat Desa Pasir Putih Lakukan Pungli Terhadap Warga yang Hendak Urus Sertifikat
redaksi - Kamis, 18 November 2021 14:23LABUAN BAJO (Floresku.com)-Aparat Desa Pasir Putih, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) diduga lakukan pungutan liar (pungli) terhadap warga yang hendak mengurus sertifikat.
Melansir media Flores News seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa ada beberapa warga yang berada di Desa tersebut diminta kompensasi, namun permintaan tersebut tidak sesuai dengan sosialisasi awal yang mengatakan pengukuran tersebut gratis.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, biaya yang diminta oleh aparat bervariasi. Hal itu yang menimbulkan pertanyaan dan keraguan pada warga.
- Yayasan Permata Flores Distribusikan 21 Ribu Buku Anak dan Remaja untuk Sejumlah Sekolah di Matim
- Aktualisasikan Diri, Forades Woewutu Tanam 500 Pohon di DAS dan Pantai Desa Woewutu
- Polres Manggarai Salurkan Bansos 12.000 Kg Beras untuk Warga Terdampak Covid-19 di 11 Kecamatan
Selain itu, ia mempertanyakan perihal batasan kuota hanya 100 sertifikat. Menurutnya, hal tersebut menyebabkan Pemerintah Desa tebang pilih dalam menghimpun warga yang mendaftar.
"Yang menjadi kekecewaan bagi kami juga adalah pengurus itu kayak pandang keluarga gitu. Ada beberapa rumah yang tidak layak diukur, tapi karena keluarga pengurus, rumah itu dimasukin,” katanya.
Tak hanya itu, Ia mengatakan bahwa ada beberapa warga yang tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh Badan Pertanahan. Namun, Pemerintah Desa tetap mendaftarkan warga tersebut.
Secara terpisah, Kepala BPN Mabar, Budi Hartanto menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya yang dibebankan bagi para calon penerima sertifikat gratis.
- Amicus Curiae: 'Majelis Hakim PTUN Jayapura Wajib Penuhi Keadilan Masyarakat'
- Pesona Wisata di Tanah Sumba: Air Terjun dan Kolam 'Zamrud' Wai Marang yang Kece
- SENDAL SERIBU, Kamis, 18 November 2021:MENGUSAHAKAN DAMAI SEJAHTERA!
“Dalam kegiatan penerbitan sertifikat di Pulau Messah, itu merupakan program strategis nasional, dan saya pastikan kantor pertanahan tidak memungut biaya sedikitpun,” tegas Budi.
Dijelaskan, masyarakat hanya diwajibkan melengkapi berkas yang dibutuhkan, seperti alas hak, materai, dan lain-lain.
Ia juga menjelaskan, target penerbitan sertifikat gratis di Pulau Messah tahun 2020 hanya 100 bidang tanah. Hal itu sesuai dengan target nasional, sehingga anggaran yang disediakan juga sesuai target. (Paul)