Prancis Larang Anak di Bawah 15 Tahun Akses Medsos

redaksi - Kamis, 08 Januari 2026 14:01
Prancis Larang Anak di Bawah 15 Tahun Akses MedsosAnak-anak Prancis di bawah 15 tahun dilarang mengakses media sosial. (sumber: Istimewa)

JAKARTA (Floresku.com) – Pemerintah Prancis menyusul langkah Australia dengan menyusun Undang-Undang (UU) yang melarang anak-anak di bawah usia 15 tahun menggunakan media sosial. 

Rancangan kebijakan ini telah rampung dan menjadi bagian dari upaya serius negara tersebut melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia digital.

Selain pembatasan media sosial, Pemerintah Prancis juga akan melarang penggunaan telepon seluler di sekolah menengah. Presiden Prancis Emmanuel Macron menegaskan bahwa kebijakan ini diambil setelah melihat meningkatnya kekhawatiran terhadap penggunaan layar berlebihan di kalangan remaja, yang berdampak pada prestasi belajar, kesehatan mental, dan kualitas tidur.

“Kita melihat korelasi yang jelas. Semakin banyak waktu di depan layar, semakin menurun prestasi sekolah dan semakin meningkat masalah kesehatan mental,” kata Macron, seperti dikutip dari The Guardian.

Langkah Prancis ini meniru Australia yang lebih dulu memberlakukan larangan penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Pemerintah Prancis menilai pembatasan ini penting untuk melindungi anak dari paparan konten tidak pantas, perundungan daring, serta tekanan psikologis akibat media sosial.

Baca juga:

Dalam waktu dekat, RUU tersebut akan ditinjau oleh Conseil d'État atau Dewan Negara Prancis untuk memastikan kesesuaiannya dengan hukum nasional dan regulasi Uni Eropa. 

Serikat pendidikan juga akan dilibatkan, khususnya untuk membahas penerapan larangan penggunaan ponsel di sekolah menengah.

Jika disahkan, kebijakan ini direncanakan mulai berlaku pada September 2026, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru di Prancis.

Sementara itu di Indonesia, pemerintah juga mengambil langkah perlindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Pemerintah (PP) Tunas. Aturan ini mengklasifikasikan usia pembuatan akun digital bagi anak di bawah 13 tahun, usia 13 hingga sebelum 16 tahun, serta usia 16 hingga sebelum 18 tahun.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa PP Tunas merupakan wujud keberpihakan negara terhadap anak. “Kami ingin ruang digital menjadi aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak Indonesia. Ini adalah ikhtiar kolektif bangsa,” ujarnya.

Kebijakan di berbagai negara ini menunjukkan meningkatnya kesadaran global akan pentingnya perlindungan anak di era digital. (Sandra). ***

RELATED NEWS